Meranti– Terkait persoalan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di Agen Premium Minyak Solar (APMS) PT Mas Artha Sarana yang diketahui milik Martin, dikelola Aling di Jalan Tanjung Harapan Selatpanjang terancam akan didemo masa.
Pasalnya, APMS PT Mas Artha Sarana yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pendistribusian BBM agar bisa maksimal menjalankan tugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai mana komitmen pemerintah, Namun yang selama ini diduga menjadi “Mafia” BBM subsidi, Selasa 25-07-2023.
Dimana BBM subsidi jenis biosolar yang kuotanya untuk disalurkan kepada masyarakat tersebut diduga telah di jual kepada oknum tertentu yang tidak seharusnya mendapatkan BBM subsidi untuk memenuhi kebutuhan ajang bisnis agar mendapat keuntungan lebih sehingga masyarakat tidak bisa menikmatinya.
Hal ini disampaikan Ketua Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Sekretaris Firdaus, Senin 24-07-2023, mengutuk keras terhadap APMS nakal tesebut, menurutnya persoalan ini sering terjadi di Kepulauan Meranti dan masih belum terselesaikan.
“Ya, kita sangat menyayangkan hal ini dan sebenarnya berapa kuota BBM Subsidi jenis solar ini kita mau tau,” kata Firdaus
Lanjut Firdaus, Atas persoalan itu, ia menyampaikan bahwa belum lama ini secara pribadi dirinya sudah berupaya komunikasi lewat WhatsApp kepemilik APMS saudara Martin tapi belum ada balasan.
“Memang pemilik APMS satu ini agak payah, sudah berkali kali di telfon tidak diangkat ini yang membuat kita geram kalau begitu kita bersama sejumlah nelayan di Meranti bersatu akan turun lakukan Aksi ( demo ). Ini sudah kita siapkan surat pemberitahuan ke Polres Kepulauan meranti dan besok akan kita kirim bahwa kami akan melakukan aksi damai terkait persoalan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini kami mau tau kemana saja BBM subsidi jenis solar itu disalurkan,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk titik Aksi ada dua titik, pertama di gudang PT Mas Artha Sarana yang berada di Jalan Tanjung Harapan Selatpanjang kedua di APMS di Jalan Imambonjol.
“Banyak persoalan terkait BBM subsidi jenis solar di Kepulauan Meranti ini, terkadang tiba tiba solar langka kemudian harganya mahal dan kita minta Pertamina Patra Niaga selaku fungsi pengawasan terhadap pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk turun kelapangan cek kemana saja BBM di salurkan APMS Ini,”
Menurutnya sesuai ketentuan Undang undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi di pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Di dalam penjelasan Pasal 55 dikatakan bahwa yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan dan penjualan BBM.
Tidak sampai disitu, diwaktu yang sama Ijal (28) bersama sejumlah nelayan juga mengatakan kepada media ini, bahwa yang menjadi tanda tanya mereka bersama , meski APMS PT Mas Artha Sarana tersebut sudah lama dan jelas -jelas diduga menyalurkan BBM subsidi tidak tepat sasaran, namun hingga saat ini tidak ada tindakan tegas dari pertamina, bahkan mereka terkesan kebal hukum.
“Apa benar PT Mas Artha Sarana tidak tersentuh hukum karena diduga ada bekingan oknum penegak hukum sehingga terkesan kebal hukum,”tambah Ijal.
Dijelaskan lagi, mereka untuk mendapatkan BBM subsidi jenis solar di APMS tersebut sangat lah sulit, sehingga untuk memenuhi kebutuhan mereka harus membeli kepada pihak pengencer dengan harga yang begitu tinggi hingga mencapai 350 ribu rupiah, per jerigennya,” Sebutnya.
“Harapan kami selaku masyarakat meminta menjual harga sesuai dengan aturan pertamina, jangan kami selaku masyarakat ditekankan, kami susah bertambah susah dibuatnya,”jelasnya.
“Bayangkan saja kami sudah melakukan pengurusan surat rekomendasi ke disperindag Kepulauan Meranti rekomendasi itu sudah keluar dan kami mengirimkan ke APMS PT Mas Artha Sarana tapi sampai saat ini tidak di gubris dengan alasan ketersediaan BBM subsidi jenis solar kosong sehingga banyak masyarakat ingin membeli BBM jenis solar selalu tidak ada,” kata sejumlah nelayan.
Sementara itu Martin pemilik Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) PT Mas Artha Sarana di Selatpanjang, Sejak persoalan tesebut terkuak hingga saat ini memilih bungkam untuk dikonfirmasi awak media ini melalui nomor ponselnya 0811-7583-### begitu juga dengan pengurusnya bernama Aling dengan nomor ponsel 0852-9090-#### berkali-kali dihubungi awak media tindak menanggapinya.
Reporter : Tommy










