
Liputankepri.com,Batam – Pengusaha Kock Meng yang namanya disebut-sebut berkaitan dengan kasus gratifikasi Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun memenuhi panggilan sebagai saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/7/2019).
Kock Meng menjalani pemeriksaan sejak pagi di Mapolresta Barelang. Ia tampak hadir bersama pengacaranya Jimmy J Sibarani. Pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya guna mendalami kasus dugaan gratifikasi dalam pengurusan izin pemanfaatan ruang laut yang menyeret Nurdin bersama dengan tersangka lainnya.
Setelah menjalani pemeriksaan sekira lima jam, Kock Meng turun dari lantai tiga Mapolresta Barelang. Menggunakan topi dan kacamata hitam, Kock Meng berusaha menghindari awak media yang mencoba memburunya dengan berbagai pertanyaan.
“Sama pengacara saja,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Jimmy yang diarahkan kliennya untuk menjawab pertanyaan awak media juga tak banyak berkomentar. “Ada banyak pertanyaannya. Tapi nanti saja ya. Nanti kami berikan keterangan,” kata Jimmy singkat.
Tak hanya Kock Meng, dua pengusaha ternama Batam lainnya yakni Hartono dan John Kennedy dikabarkan juga menjalani pemeriksaan. Hanya saja, usai pemeriksaan, keduanya langsung meninggalkan Mapolresta Barelang melalui pintu samping Satreskrim untuk menghindari para wartawan.
“Sama pengacara saja,” ujarnya. Meski terus didesak , Kok Meng tetap diam. Pengacaranya, Jimmy J Sibarani juga enggan berkomentar banyak. “Nanti ya. Nanti kami beri keterangan,” ujarnya. Demikian juga saat ditanya materi pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepada kliennya, Jimmy tak menjawab sembari berlalu.***
