
Tanjung Batu – Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan Kepala Desa Prayun kecamatan Kundur Utara Tarub Murdiono sebagai tersangka atas kasus korupsi Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD), di Desa Prayun tahun anggaran 2024, Selasa (12/8/2025).
Penetapan tersangka terhadap Kades Prayun Tarub Murdiono, berdasarkan pada serangkaian tindakan penyidikan oleh tim penyidik dan hasil ekspose perkara, yang telah dilaksanakan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu.
“Kepala Desa Prayun Tarub Murdiono, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD), di Desa Prayun tahun anggaran 2024,” ujar Kepala Cabjari Tanjung Batu, Hengky Fransiscus Munte.
Hengky mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Prayun, Tarub Murdiono berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu nomor: PRINT- 126 / L.10.12.8 / Fd.2 / 08 / 2025 tanggal 12 Agustus 2025

Adapun modus yang dilakukan oleh Kepala Desa Prayun ini adalah dengan melakukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang seharusnya serta mengalihkan anggaran Desa, ke rekening pribadi milik istrinya sebesar Rp515.212.000,-.
Kades ini mengambil alih akun CMS Desa, yang harusnya dipegang juga oleh Bendahara Desa serta Operator CMS desa. Setelah mengambil alih akun CMS Desa, tersangka mencairkan anggaran Desa tanpa melibatkan Perangkat Desa Lainnya.
“Kemudian ditemukan fakta bahwa Kepala Desa Prayun Tarub Murdiono langsung mengalihkan anggaran Desa, ke rekening pribadi milik istrinya yaitu sebagai saksi berinisial UH, dengan nilai Rp515.212.000,” terang Hengky Fransiscus Munte.
Bukan itu saja, sebelum ditetapkan tersangka sebanyak 32 orang saksi dan satu orang ahli, telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan.
Kades ini terbukti telah mengeluarkan anggaran yang tidak didukung dengan bukti yang sah dan pengerjaan yang tidak selesai dan bahkan mangkrak, kemudian anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Desa Prayun Tarub Murdiono ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Tanjungbalai Karimun selama 20 hari, terhitung sejak 12 Agustus 2025 hingga 31 Agustus 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Nomor : PRINT – 127 / L.10.12.8 / Fd.2 / 08 / 2025 Tanggal 12 Agustus 2025.***
