class="wp-singular post-template-default single single-post postid-263071 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Transfer Dana Desa ke Rekening Istri, Kades Prayun Ditahan Jaksa

Tanjung Batu – Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan Kepala Desa Prayun kecamatan Kundur Utara Tarub Murdiono sebagai tersangka atas kasus korupsi Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD), di Desa Prayun tahun anggaran 2024, Selasa (12/8/2025).

Penetapan tersangka terhadap Kades Prayun Tarub Murdiono, berdasarkan pada serangkaian tindakan penyidikan oleh tim penyidik dan hasil ekspose perkara, yang telah dilaksanakan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu.

“Kepala Desa Prayun Tarub Murdiono, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD), di Desa Prayun tahun anggaran 2024,” ujar Kepala Cabjari Tanjung Batu, Hengky Fransiscus Munte.

Hengky mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Prayun, Tarub Murdiono berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu nomor: PRINT- 126 / L.10.12.8 / Fd.2 / 08 / 2025 tanggal 12 Agustus 2025

Baca Juga :  Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis, Lurah Sawang Berharap Mobil Sehat PT Timah Lebih Sering Datang

Adapun modus yang dilakukan oleh Kepala Desa Prayun ini adalah dengan melakukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang seharusnya serta  mengalihkan anggaran Desa, ke rekening pribadi milik istrinya sebesar Rp515.212.000,-.

Kades ini  mengambil alih akun CMS Desa, yang harusnya dipegang juga oleh Bendahara Desa serta Operator CMS desa. Setelah mengambil alih akun CMS Desa, tersangka mencairkan anggaran Desa tanpa melibatkan Perangkat Desa Lainnya.

“Kemudian ditemukan fakta bahwa Kepala Desa Prayun Tarub Murdiono langsung mengalihkan anggaran Desa, ke rekening pribadi milik istrinya yaitu sebagai saksi berinisial UH, dengan nilai Rp515.212.000,” terang Hengky Fransiscus Munte.

Baca Juga :  Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Diserbu Pendaftar, Sebanyak 194 Siswa Siap Ikuti Seleksi Ketat

Bukan itu saja, sebelum ditetapkan tersangka sebanyak 32 orang saksi dan satu orang ahli, telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan.

Kades ini terbukti telah mengeluarkan anggaran yang tidak didukung dengan bukti yang sah dan pengerjaan yang tidak selesai dan bahkan mangkrak, kemudian anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Desa Prayun Tarub Murdiono ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Tanjungbalai Karimun selama 20 hari, terhitung sejak 12 Agustus 2025 hingga 31 Agustus 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Nomor : PRINT – 127 / L.10.12.8 / Fd.2 / 08 / 2025 Tanggal 12 Agustus 2025.***

Share :

Baca Juga

Berita

Bagikan Baksos Bareng Mahasiswa dan Pemuda, Kapolri: Teruslah Berkontribusi Terbaik untuk Bangsa 

Batam

Berikan Tarif Khusus, BP Batam Dorong Pelayanan Percepatan Kavling Siap Bangun

Batam

Bea Cukai Kepri Sita Dua Kapal Bawa Barang Selundupan dari Malaysia

Batam

Pengerjaan Fly Over Sei Ladi, BP Batam Targetkan Rampung Desember 2024

Berita

Facebook dan Instagram Down Massal, Pengguna di Indonesia Terdampak

Berita

7 Penumpang Speedboat Kepau Jaya Express Tercebur ke Laut

Berita

Pabrik Pengolahan Kayu di Probolinggo Terbakar

Featured

Sekda Perintahkan Kadisperindag Cek Barang Tak Ber SNI di Swalayan Sumber Rejeki
error: Content is protected !!