Batam – Sinergi Bea Cukai Batam, Kodim 0316/Batam, Polda Kepri, dan Forkopimda Batam berhasil melakukan penindakan terhadap tiga unit kapal motor dan tiga truk yang mengangkut barang ilegal. Penindakan dilakukan pelabuhan yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada Senin (24/11).
Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas bongkar muat ilegal di pelabuhan tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Kodim 0316/Batam segera melakukan penggerebekan dan menemukan aktivitas pemuatan barang ke kapal dan truk.
Saat dilakukan pemeriksaan, para terduga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen pelayaran dan dokumen sah atas barang yang diangkut, sehingga seluruh sarana pengangkut dan barang langsung diamankan. Selanjutnya, seluruh barang bukti diserahterimakan kepada Bea Cukai Batam untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan kepabeanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti kini telah diamankan ke Gudang Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pelaksanaan proses pemeriksaan, pencacahan, dan pengamanan barang bukti.
Ia menegaskan bahwa barang yang ditindak bukan merupakan komoditas program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan tersebut disampaikan karena tidak ditemukan dokumen apa pun yang menyatakan bahwa barang tersebut diperuntukkan bagi program MBG. Berdasarkan temuan awal, muatan terdiri dari barang campuran lokal dan luar negeri, sedangkan rincian jumlah dan jenis barang masih dalam proses pencacahan.
“Sinergi dan kolaborasi antar instansi pada operasi ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi, keamanan perbatasan, serta memberantas praktik penyelundupan di wilayah Kepulauan Riau,” ujar Zaky.
Sinergi yang dilakukan Bea Cukai Batam, TNI, Polri, Forkopimda, dan aparat penegak hukum lainnya diharapkan dapat terus memperkuat pengawasan dan penegakan untuk melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.***
Source: Bea Cukai








