Polres Karimun Selidiki Raibnya Minyak Mentah Sitaan Kejari Karimun

- Jurnalis

Rabu, 16 November 2016 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun –Raibnya ribuan ton minyak mentah jenis CPO merupakan barang bukti Kejari Karimun yang dititipkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri menjadi tamparan bagi dua institusi ini,apakah ada faktor kesengajaan atau kelalaian sehingga kasus ini bergulir sampai ke Polres karimun untuk mengungkap siapa saja yang berperan di balik hilangnya minyak mentah ini.

Minyak mentah ini berjumlah sekitar 1.115 kiloliter crude oil (7012.58 barel) dengan tujuan West OPL. Kapal MT Tabonganen 19 GT 757 asal Palembang ditangkap Kapal BC-7006 di perairan Natuna pada lintang 01-07-45 U/105-28-15-T pada 22 Maret 2016 pukul 04.00 WIB di perairan Natuna. Namun belakangan beredar kabar muatan dan kapal tersebut dijual ke Singapura.

Kapal tersebut diketahui membawa minyak tanpa dilengkapi dokumen legal. Sebanyak 12 ABK diamankan. Tiga orang tersangka ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Balai Karimun. Sementara itu Kabid P2 Kanwil Khusus DJBC Tanjungbalai Karimun, Raden Evi S saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Kicky Arityanto membenarkan barang bukti persidangan bahan minyak mentah hilang dan kasus ini sudah kami laporkan ke Polres,Silahkan tanya ke Polres,”terang kicky via SMS.

Kapolres Karimun AKBP Armaini ketika di konfirmasi via WA mengatakan,kita sudah menerima laporan dari kejaksaan dan telah kita panggil beberapa saksi yang diduga berkaitan dengan minyak barang bukti Kejari Karimun yang dititipkan ke Kantor DJBC Kanwil Khusus Kepri.

“Kita masih mengumpulkan data-data dan keterangan untuk kita tindak lanjuti dan beberapa orang sudah kita periksa,”terang Armaini singkat.

Diberitakan sebelumnya,Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Tanjung Balai Karimun berhasil menyergap sebuah kapal tanker pengangkut minyak yang diduga ilegal.

Kapal tersebut bernama MT Tabonganen 19 GT 757 berisi minyak sejumlah sekitar 1.115 kiloliter crude oil (7012.58 barel) dengan tujuan West OPL.

Kapal MT Tabonganen asal Palembang ditangkap Kapal BC-7006 di perairan Natuna pada lintang 01-07-45 U/105-28-15-T pada 22 Maret 2016 pukul 04.00 WIB di perairan Natuna.(red)

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun
Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional
Kejari Karimun Periksa 70 Orang Dana Hibah KPU Tahun 2024Terkait Dugaan Korupsi
ADVERTORIAL: Kegiatan Bupati dan Wabup Karimun Edisi Agustus 2025
Bendahara Dana BOS yang Berstatus ASN Terima Honor Sebesar Rp230 Juta
Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Karimun Gelar Operasi Gurita
Sertijab Sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Kampar Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN
Kredit Macet Hingga Pemborosan Keuangan Rugikan BPR Tuah Karimun

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 07:37 WIB

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun

Senin, 15 September 2025 - 22:48 WIB

Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional

Sabtu, 13 September 2025 - 17:49 WIB

Kejari Karimun Periksa 70 Orang Dana Hibah KPU Tahun 2024Terkait Dugaan Korupsi

Jumat, 12 September 2025 - 08:12 WIB

ADVERTORIAL: Kegiatan Bupati dan Wabup Karimun Edisi Agustus 2025

Kamis, 11 September 2025 - 07:50 WIB

Bendahara Dana BOS yang Berstatus ASN Terima Honor Sebesar Rp230 Juta

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun

Selasa, 16 Sep 2025 - 07:37 WIB

Oplus_131072

Berita

Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional

Senin, 15 Sep 2025 - 22:48 WIB

Batam

Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim

Minggu, 14 Sep 2025 - 22:00 WIB

Advertorial

Masjid Nurul Janah Kundur Kian Asri Berkat Bantuan PT Timah

Minggu, 14 Sep 2025 - 19:32 WIB