Dua orang Bos Esek-esek Villa Kapling Karimun Jadi Tersangka

- Jurnalis

Senin, 9 September 2019 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,BATAM – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 31 korban perdagangan perempuan berusia 19 tahun sampai dengan 28 tahun untuk diesploitasi kepada lelaki hidung belang dikomplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dalam Konferensi Persnya menyampaikan,kronologis pengungkap adalah pada hari Kamis (5/9) didapat Informasi terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah Kabupaten Karimun,”terang Erlangga.

“Kemudian tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada hari Jumat (6/9) lakukan penyelidikan dan penggrebekkan di komplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang terhadap tiga puluh ( 30 ) orang korban perempuan dan satu ( 1 ) orang perempuan Inisial L A telah berada di Batam yang hendak pulang ke kampung.

Dikarenakan merasa ditipu dan tidak tahan atas pekerjaan yang telah di berikan pelaku yaitu sebagai Pekerja Seks Komersial dengan tarif dari Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah ) hingga Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah).

Tim terus melakukan pengembangan, penyidikan mengarah kepada D P alias Fahllen yang berada di Bandung, selanjutnya pada Sabtu (7/9) tim bergerak menuju Desa Cingondewahilir kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan mengamankan pelaku untuk selanjutnya di bawa ke Polda Kepri.

Dari pemeriksaan tersangka didapati modus operandinya dengan melakukan perekrutan melalui Aplikasi Beetalk, Line dan Facebook yang mencantumkan nomor Handphone WhatsApp dan lowongan pekerjaan sebagai LC atau pemandu lagu dan terapis SPA, namun dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial dan ditampung oleh tersangka Akui alias Awi di komplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.

Eksploitasi yang dialami oleh korban adalah eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual, untuk Eksploitasi Ekonomi sendiri korban dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial dengan harga satu kali bookingan dari Rp. 600.000 ( enam ratus ribu rupiah ) hingga Rp. 2.000.0000 ( dua juta rupiah ) dengan sistem bagi hasil yaitu 50% untuk korban dan 50% untuk pengelola dan Hasil dari pekerjaan sebagai PSK tersebut akan diberikan setiap enam ( 6 ) bulan sekali.

Sedangkan untuk Eksploitasi seksual adalah tersangka Akui als papi AWI mempekerjakan korban sebagai pekerja seks komersial dengan cara korban di booking oleh tamu ke hotel.

Akui alias Papi Awi sebagai penampung dan D P alias Fahllen sebagai perekrut,”ungkap Erlangga didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka A K alias Awi : 2 (dua ) buku catatan tarif bookingan, 1 (satu) buku catatan kasbon, Uang tunai senilai Rp 15.500.000 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah ), 1 (satu) buku absensi korban, dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Note 8 warna hitam.

Kemudian dari Tersangka D P alias Fahllen : 1 (satu) unit hapnhone merek vivo tipe y91 warna biru, dan 1 (satu) buku rekening Bank BCA nomor rekening 3790265XXX Atas nama tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman paling singkat 3 tahun paling lama selama 15 ( lima belas ) tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000 ( seratus dua puluh juta rupiah ) dan [aling banyak senilai Rp. 600.000.000.000 ( enam ratus juta rupiah ).***

(red/bidhumaspoldakepri)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80
Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal
Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:55 WIB

Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 15:51 WIB

PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal

Senin, 22 Juni 2026 - 12:06 WIB

Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:18 WIB

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Berita Terbaru