class="wp-singular post-template-default single single-post postid-29171 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Criminal / Kepri

Sabtu, 28 Desember 2019 - 11:30 WIB

Diduga Palsukan Dokumen,3 Kontainer Berisi Arang Diamankan Bakamla

Batam – Kapal Tugboat SM XVII beserta Tongkang Best Link-1818 yang mengangkut 3 kontainer berisi arang ilegal dari Batam menuju Singapura dan China akhirnya diamankan Bakamla.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Utama Bakamla Laksamana Muda Irawan mengatakan kegiatan Ilegal tersebut diduga dilakukan oleh PT Anugerah Makmur Persada dengan eskportir bernama Ahui.

Mereka yang memiliki pabrik di lokasi Dapur 6 Sembulang Pulau Galang dan PT Fortindo dengan eksportir bernama Hari yang merupakan pemilik pabrik di lokasi Jembatan Barelang 5 Pulau Galang.

Irawan menambahkan,modus operandi para eksportir ini sengaja memilih hari libur, seperti Hari Raya Natal untuk melakukan kegiatan ekspor besar-besaran dengan tujuan luar negeri menjual arang ilegal yang berasal dari hutan mangrov di Batam.

“Modus para pengusaha Ahui dan Hari sengaja memilih hari libur seperti Natal maupun hari besar lainnya untuk mengekspor keluar negeri seperti negara Singapura dan Cina,”ujar Irawan di Pelabuhan Bongkat Muat Batu Ampar, Kota Batam, Sabtu (27/12/2019).

Menurut dia, kedua pelaku usaha tersebut sengaja memanipulasi atau memalsukan dokumen seperti jenis dan nama barang yang mau di ekspor.

Baca Juga :  Polisi Tembak Mati 2 Pencuri Modus Pecah Kaca-Gembos Ban di Riau

Selain itu, pihak eksportir ini selalu mengecilkan nilai barang dalam Invoice dengan cara mengubah harga barang yang diekspor.

“Kalau nilai barang ekspor dikecilkan maka seolah-olah keuntungan ekspor pun menjadi kecil dengan demikian pajak keuntungan ekspor yang harus dibayar oleh eksportir juga kecil,” ujar Irawan.

Irawan juga menegaskan soal modus para eksportir tersebut terindikasi melakukan manipulasi pajak bahkan cerdiknya lagi pihak eksportir ini selalu menggunakan tangan masyarakat dalam melakukan pembalakan hutan bakau di kawasan hutan lindung maupun kawasan hutan lainnya seperti di Pulau Batam, Pulau Meranti, Tanjung Pinang, Pulau Moro,Selat Panjang dan pulau lain di wilayah Kepulauan Riau dan Riau.

Baca Juga :  Petugas Bandara Palembang Ditangkap Karena Curi Paket Ponsel

Akibat perbuatan kedua eksportir tersebut dijerat pasal 108 Undang-undang No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Pemalsuan Dokumen), pasal 112 Undang-undang No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Larangan Ekspor)

“Kegiatan ini sangat merugikan negara khususnya dilingkungan hidup,” ucapnya.

Aksi impor arang ke luar negeri, mengunakan kontainer ini diketahui telah berjalan selama lima tahun kebelakang.

“Kita telah pantau satu bulan ke belakang dimulai dari penebangan bakau hingga pengiriman,” katanya menambahkan.*

(agus)

Share :

Baca Juga

Berita

Lagi, Polisi ringkus pencabulan anak dibawah umur di Karimun

Featured

Penutupan TMMD Ke 101 Kodim 0317 /Tbk akan dimeriahkan oleh 500 Penari Kolosal

Batam

Sejak Januari 2017,Honorer Dinkes Batam Belum Menerima Gaji

Featured

Hari Ke 11 Safari Ramadhan, Bupati Kunjungi Masjid Al Falah Kelurahan Teluk Uma

Karimun

Bupati Karimun gelar rapat persiapan pelaksanaan Idul Adha, Ini hasilnya…

Batam

Pemko Batam Batalkan Pelaksanaan Buka Puasa Bersama

Ekonomi

Luka Parah Akibat Kecelakan, Dua Orang Pengendara Sepeda Motor Dirujuk di Dua RS Berbeda

Kepri

Kepri Jadi Salah Satu Daerah Prioritas Pembangunan Infrastruktur Digital
error: Content is protected !!