Polda Kepri Gagalkan 19 Kg Sabu di Perairan Jambi

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2019 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menggagalkan peredaran 19 kilogram sabu menjelang tahun 2020.Sabu itu didatangkan dari Malaysia.

“Dua orang kita tetapkan sebagai tersangka penyelundupan 19 Kg sabu. Keduanya inisial FS (23) dan As (36) warga Kabupaten Bintan Kepri,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Muji Supriyadi, Senin (30/12/2019).

Muji menjelaskan, kedua tersangka ini berperan sebagai kurir yang disuruh seseorang untuk menjemput narkoba ke Malaysia dengan menggunakan kapal. Barang haram itu kemudian akan dibawa ke perairan Jambi.

Muji menyebutkan, untuk mengelabui petugas di tengah laut, para tersangka meletakkan barang bukti di dalam jerigen warna biru. Seolah-olah jerigen tersebut adalah stok BBM.

Baca Juga :  Polda Kepri Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Operasi Ketupat Seligi 2020

“Tujuan akhirnya mereka akan membawa barang bukti narkoba ini ke perairan Jambi. Jika sampai di Jambi, satu orang akan dibayar Rp 150 juta. Belum sampai di Jambi, mereka kita tangkap. Mereka belum sempat menerima upah itu,” kata Muji.

“Modusnya sabu dimasukkan dalam jeriken seakan membawa BBM. Setelah kita bongkar, isinya ada 18 bungkus narkoba dalam kemasan teh China yang beratnya 19 Kg,” kata Muji.

Penangkapan ini dipimpin Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon pada Senin (23/12), pukul 23.30 WIB. Kapal tersangka tepatnya ditangkap di perairan Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.

Baca Juga :  Polda Kepri Amankan KM.Surya Bakti Bawa 50 Drum Solar Tanpa Dokumen

“Mereka ini bergerak malam hari dari pulau yang satu ke pulau lainnya dengan speedboad fiber mesin 85 PK. Dari Kepri mereka akan bergerak ke Jambi juga akan singgah di beberapa tempat guna menghindari petugas,” katanya.

“Kita masih kembangkan kasus peredaran narkoba jaringan internasional ini,” tutup Muji.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*

(agus)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru