class="wp-singular post-template-default single single-post postid-29217 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Criminal / Kepri

Selasa, 31 Desember 2019 - 08:23 WIB

Polda Kepri Gagalkan 19 Kg Sabu di Perairan Jambi

Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menggagalkan peredaran 19 kilogram sabu menjelang tahun 2020.Sabu itu didatangkan dari Malaysia.

“Dua orang kita tetapkan sebagai tersangka penyelundupan 19 Kg sabu. Keduanya inisial FS (23) dan As (36) warga Kabupaten Bintan Kepri,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Muji Supriyadi, Senin (30/12/2019).

Muji menjelaskan, kedua tersangka ini berperan sebagai kurir yang disuruh seseorang untuk menjemput narkoba ke Malaysia dengan menggunakan kapal. Barang haram itu kemudian akan dibawa ke perairan Jambi.

Muji menyebutkan, untuk mengelabui petugas di tengah laut, para tersangka meletakkan barang bukti di dalam jerigen warna biru. Seolah-olah jerigen tersebut adalah stok BBM.

Baca Juga :  Polda Kepri amankan lima orang penjual ribuan telur penyu

“Tujuan akhirnya mereka akan membawa barang bukti narkoba ini ke perairan Jambi. Jika sampai di Jambi, satu orang akan dibayar Rp 150 juta. Belum sampai di Jambi, mereka kita tangkap. Mereka belum sempat menerima upah itu,” kata Muji.

“Modusnya sabu dimasukkan dalam jeriken seakan membawa BBM. Setelah kita bongkar, isinya ada 18 bungkus narkoba dalam kemasan teh China yang beratnya 19 Kg,” kata Muji.

Penangkapan ini dipimpin Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon pada Senin (23/12), pukul 23.30 WIB. Kapal tersangka tepatnya ditangkap di perairan Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.

Baca Juga :  Sat Brimob Polda Kepri BKO Polda Papua

“Mereka ini bergerak malam hari dari pulau yang satu ke pulau lainnya dengan speedboad fiber mesin 85 PK. Dari Kepri mereka akan bergerak ke Jambi juga akan singgah di beberapa tempat guna menghindari petugas,” katanya.

“Kita masih kembangkan kasus peredaran narkoba jaringan internasional ini,” tutup Muji.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*

(agus)

Share :

Baca Juga

Featured

KSOP Tanjungbalai Karimun Terkesan Biarkan Over Kapasitas Penumpang

Karimun

Peringati hari pahlawan 10 November 2019 Kapolres Karimun bacakan Amanat Tertulis dari Mentri Sosial RI

Batam

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu-Sabu

Batam

Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Batam

Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025

Berita

Sekdaprov Buka Konsultasi Publik II KLHS RPJPD Kepulauan Riau 2025-2045

Anambas

Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Natuna.

Karimun

Sat Resnarkoba Polres Karimun Amankan Tiga Pelaku Pemilik Sabu dan Ekstasi
error: Content is protected !!