Polda Kepri bekuk WNA Malaysia perekrut praktik TKI Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2020 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil membongkar praktik rekrutment Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosesural, Kamis (22/1) di Batam.

Polisi membekuk satu orang tersangka bernama Pradevi, WNA asal Malaysia yang berperan sebagai perekrut serta penjemput PMI tersebut, dari Batam ke Malaysia.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, mengatakan kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga negara Malaysia yang sedang memasang iklan di media sosial Facebook yang berjudul ‘Lowongan Kerja Batam’ dan dapat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.

“Berdasarkan proses penyelidikan, saat tersangka datang ke Batam, Kepri untuk menjemput PMI yang akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia, polisi menangkap tersangka saat berkomunikasi dengan saksi Cheryl Tai Xur di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center,” katanya, pada Gatra.com, Jumat (24/1) di Batam.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ribuan Butir Ekstasi

Pada saat penangkapan, kata Arie, polisi juga berhasil menyelamatkan dua orang korban perempuan asal Kota Batam atas nama Noviana dan Poibe yang ingin di berangkatkan ke Malaysia.

Modusnya, menurut polisi tersangka memasang iklan di media sosial Facebook, dengan pemberitahuan mencari asisten rumah tangga untuk bekerja di Malaysia dengan gaji sebesar RM 4500 per Bulan.

“Rencananya, kudua korban akan di berangkatkan melalui jalur laut dengan rute Pelabuhan Ferry Batam Center, Kepri, ke Situlang Laut Johor, Malaysia, dengan bermodalkan visa wisata.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Apresiasi Tour de Hero yang diikuti sebanyak 1.113 goweser

Disana, tersangka telah menyiapkan tempat tinggal dan mencari majikan. Polisi menyita barang bukti berupa paspor, tiket dan boarding pass keberangkatan kapal dengan tujuan Batam – Situlang Laut, Malaysia,” tuturnya.

Tersangka yang mengaku baru pertama kali melakukan praktik rekrutmen TKI secara ikegal ini,kata Arie, akan dijerat dengan Pasal 81 dan 13 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 Tahun penjara.*

(sbr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru