LPPNRI Karimun Minta Dinas PU Awasi Proyek Tanpa Plang Nama

- Jurnalis

Sabtu, 17 Desember 2016 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com -Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) meminta seluruh rekanan memasang papan nama proyek yang merupakan bagian penting yang harus dilakukan seluruh rekanan saat hendak melaksanakan proyek.

Pemasangan papan proyek termaktub dalam kontrak kerja serta aturan perundang-undangan sebagai langkah implementasi azas transparansi.

“Karena itu, kami mengimbau agar seluruh rekanan atau pelaksana proyek bisa menjalankan aturan yang berlaku, diantaranya memasang papan nama proyek,” kata Andi Acok ketua Patron dan wakil ketua LPPNRI Karimun.

Menurutnya, berdasarkan hasil pantauannya,ada beberapa kegiatan proyek yang tidak memiliki papan nama, sehingga kerap menimbulkan kecurigaan masyarakat. Padahal, papan nama proyek tersebut memiliki mata anggaran yang tertulis dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) kegiatan.

“Pembuatan papan nama proyek itu wajib karena ada dalam RAB, jika tidak berarti telah melakukan pelanggaran dan harus disanksi,” ungkapnya.

Ditegaskan, pemasangan papan nama proyek merupakan bagian dari implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat bisa turut mengawasi proses pembangunan.

“Masyarakat mempunyai hak dan kewajiban untuk mengawasi segala bentuk kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah. Namun, proses pengawasan itu tidak akan berjalan jika tidak ada papan informasi,” tegasnya.

Andi Acok menambahkan, sudah seharusnya setiap pengerjaan proyek yang ada harus disertai papan nama yang biasanya telah tertera pengerjaan proyek waktu pengerjaan, anggaran pengerjaannya darimana dan besaran anggaran proyek juga nama konsultan mana yang mengerjakan. “Sehingga dengan pengerjaan proyek yang dilengkapi dengan papan nama akan terlihat keterbukaan dan tidak menimbulkan kesan yang negatif dari masyarakat setempat pengerjaan proyek tersebut,” katanya.

Ia menyebutkan, bahwa Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Karimun harus mengawasi dan memberikan penertiban terhadap konsultan yang tidak mematuhi aturan tersebut dengan tidak memasang papan nama setiap melakukan pekerjaan proyek.

“Selain itu dengan papan nama yang dipasang menjadi jelas bahwa pengerjaan proyek yang didanai dari anggaran daerah atau dari pusat misalnya dan masyarakat juga dapat melihat dengan jelas bahwa ada keterbukaan setiap melakukan pembangunan,” terangnya mengakhiri.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat
Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba
Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun
Kapolres Karimun Melaksanakan Sambang Duka Ke Rumah Korban Laka Lantas Yang Terjadi Di Tugu MTQ Coastal Area
Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara
Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:47 WIB

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Selasa, 28 April 2026 - 15:35 WIB

27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung

Minggu, 26 April 2026 - 18:13 WIB

Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba

Jumat, 24 April 2026 - 10:00 WIB

Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun

Berita Terbaru