class="wp-singular post-template-default single single-post postid-360 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured

Jumat, 27 Mei 2016 - 10:35 WIB

Perwako Mandul,12 Titik Izin Siluman Reklamasi Batam

Liputankepri.com,Batam – Proyek reklamasi di Batam, Kepulauan Riau, dihentikan sementara. Langkah ini diambil berdasarkan kajian dan evaluasi Tim 9 yang meliputi Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Kawasan tentang titik reklamasi pantai.

Menurut Sekretaris Tim 9 Dendi Purnomo, ada 12 titik reklamasi di Batam yang dihentikan sementara karena dianggap tak memiliki izin alias ilegal.

“Dari 14 reklamasi yang dihentikan, hanya dua yang memiliki izin. Itu pun menggunakan izin cut and fill (galian C) pematangan lahan,” ucap Dendi saat dikonfirmasi Liputan6.com di Batam, Senin (23/5/2016).

Ia menjelaskan, izin reklamasi pantai dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Kehutanan (KP2K). Sebab, pengawasan pantai dan laut berada di Dinas Kelautan. Dengan demikian, KP2K berwenang dalam perizinan reklamasi di Batam.

“Karena Perwako (Peraturan Wali Kota Batam Nomor 54 Tahun 2013) tidak berfungsi, sekarang reklamasi ditangani oleh Bapedal (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam,” ujar Dendi

Namun, menurut Dendi, Bapedal harus mengubah lebih dahulu perwako tersebut untuk menangani reklamasi pantai di Batam. Selain itu diperlukan adanya Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

“Selama ini, tidak ada pengkajian tentang reklamasi selama perwako tersebut dikeluarkan,” ujar Dendi.

Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi dan kajian di lapangan terkait reklamasi Batam akan menyeret sejumlah pemain. “Dari kasus ini akan muncul ‘bintang baru’ tentang reklamasi di Batam, sekarang lagi proses penyidikan Tim 9,” Dendi mengungkapkan.

Sementara itu, Kepala Dinas KP2K Kota Batam Suhartini saat dikonfirmasi hingga saat ini belum memberikan jawaban terkait Perwako No 54 Tahun 2013 yang dianggap tak berizin. Perwako itu mengatur tentang tata cara pemberian izin reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Batam.

Adapun 12 titik reklamasi Batam yang dihentikan sementara di antaranya Tering Batam Center, Ocarina, Pulau Janda Berhias, Teluk Bokor Tiban Utara, Batumerah, Batuampar, Bengkong, dan pesisir di pantai timur Batam.**

Share :

Baca Juga

Featured

Gubernur Ansar Motivasi Masyarakat Untuk Tidak Putus Asa

Featured

Kementerian PANRB: Tidak Ada Rencana PHK PNS

Featured

Polda Kepri Lakukan Pengecekan Kendaraan Operasional Polres Karimun

Featured

Asisten III Sekdakab. Meranti Hadiri Pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK di 4 Kecamatan

Bintan

Gubernur Kepri Resmi Buka TMMD ke 103 2018, Kodim 0315/Bintan

Batam

Ditres Krimsus Polda Kepri Tindak Lanjuti Gula Rafinasi

Featured

Bupati Karimun Hadiri Hari Santri di Ponpes Moro

Featured

Buy Custom Papers Online Get Tutorial Papers For Cash
error: Content is protected !!