Perwako Mandul,12 Titik Izin Siluman Reklamasi Batam

- Jurnalis

Jumat, 27 Mei 2016 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Proyek reklamasi di Batam, Kepulauan Riau, dihentikan sementara. Langkah ini diambil berdasarkan kajian dan evaluasi Tim 9 yang meliputi Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Kawasan tentang titik reklamasi pantai.

Menurut Sekretaris Tim 9 Dendi Purnomo, ada 12 titik reklamasi di Batam yang dihentikan sementara karena dianggap tak memiliki izin alias ilegal.

“Dari 14 reklamasi yang dihentikan, hanya dua yang memiliki izin. Itu pun menggunakan izin cut and fill (galian C) pematangan lahan,” ucap Dendi saat dikonfirmasi Liputan6.com di Batam, Senin (23/5/2016).

Ia menjelaskan, izin reklamasi pantai dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Kehutanan (KP2K). Sebab, pengawasan pantai dan laut berada di Dinas Kelautan. Dengan demikian, KP2K berwenang dalam perizinan reklamasi di Batam.

“Karena Perwako (Peraturan Wali Kota Batam Nomor 54 Tahun 2013) tidak berfungsi, sekarang reklamasi ditangani oleh Bapedal (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam,” ujar Dendi

Namun, menurut Dendi, Bapedal harus mengubah lebih dahulu perwako tersebut untuk menangani reklamasi pantai di Batam. Selain itu diperlukan adanya Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

“Selama ini, tidak ada pengkajian tentang reklamasi selama perwako tersebut dikeluarkan,” ujar Dendi.

Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi dan kajian di lapangan terkait reklamasi Batam akan menyeret sejumlah pemain. “Dari kasus ini akan muncul ‘bintang baru’ tentang reklamasi di Batam, sekarang lagi proses penyidikan Tim 9,” Dendi mengungkapkan.

Sementara itu, Kepala Dinas KP2K Kota Batam Suhartini saat dikonfirmasi hingga saat ini belum memberikan jawaban terkait Perwako No 54 Tahun 2013 yang dianggap tak berizin. Perwako itu mengatur tentang tata cara pemberian izin reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Batam.

Adapun 12 titik reklamasi Batam yang dihentikan sementara di antaranya Tering Batam Center, Ocarina, Pulau Janda Berhias, Teluk Bokor Tiban Utara, Batumerah, Batuampar, Bengkong, dan pesisir di pantai timur Batam.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
Panglima Harian Majelis Pimpinan Pusat Kunker ke LMBN Nusantara Batam
Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing
Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:49 WIB

Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:15 WIB

Panglima Harian Majelis Pimpinan Pusat Kunker ke LMBN Nusantara Batam

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:06 WIB

Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru