Pekanbaru – Pandemi Covid-19 tidak boleh menjadi penghalang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau untuk bekerja secara profesional dan lebih produktif. ASN sebagai abdi Negara dan pelayan masyarakat harus tetap mampu menjalankan kewajibannya dimasa tatanan baru (new normal).
Oleh karena itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengikuti penyegaran pemahaman disiplin pegawai yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM secara virtual pada Jum’at (18/6) bertempat di ruang serbaguna Ismail Saleh.
Narasumber dari Biro Kepegawaian, Reski Ayu mengingatkan kembali mengenai 17 kewajiban seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 yang diantaranya adalah memberikan pelayanan sebaik – baiknya kepada masyarakat, bekerja dengan jujur, dan mentaati ketentuan jam kerja. Berbagai macam kode etik dan aturan juga disampaikan pada kegiatan ini, terutama tentang pentingnya pemberlakuan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar untuk memberikan efek jera sehingga Insan Pengayoman diharapkan mampu menjadi panutan dan teladan ditengah masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Umum Nurhayati Sitorus, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga R. Ade Mulyati beserta JFT Analis Kepegawaian dan JFU.
“Kanwil Kemenkumham Riau tidak akan segan-segan menjatuhkan hukuman disiplin kepada pegawai yang melanggar aturan. Apalagi jika terbukti terlibat dengan peredaran Narkoba. Akan segera diproses sanksinya dan terancam dipecat. ini sesuai dengan perintah Pak Sekjen dan Pak Kakanwil,” ujar Kabag Umum.**
Editor: Ura