Ngopi Bareng saat Pandemi, Sekda Lingga Diduga Abaikan Prokes

- Jurnalis

Minggu, 20 Juni 2021 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Lingga menggelar ngopi bareng bersama beberapa awak media di salah satu warung kopi Jl. Merdeka Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Lingga menggelar ngopi bareng bersama beberapa awak media di salah satu warung kopi Jl. Merdeka Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Lingga – Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Lingga menggelar ngopi bareng (ngobar) bersama beberapa awak media di salah satu warung kopi Jl. Merdeka Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga pada Sabtu (20/06).

Nobar ini Diduga telah melakukan tindakan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) sebagaimana yang dituangkan dalam ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Tim Gugus percepatan penanganan wabah nasional yakni pandemi covid-19 sebelumnya.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya dukumentasi poto saat kegiatan ngopi bareng (Ngobar) tanpa mengatur jarak dan menggunakan masker.

“Iya pak, kemarin Sabtu pagi menjelang siang ada rombongan pak sekda dan wartawan duduk ngopi di warung kopi Jl. Merdeka. Mereka ramai pak mungkin mencapai puluhan orang. Sehingga kami yang rencananya mau ngopi terpaksa batal karena warung kopi tersebut sudah penuh dengan rombongan mereka”, ucap narasumber yang namanya minta dilindungi wartawan, Sabtu malam Minggu 21/06/2021.

Lanjut narasumber, meski hanya sekilas saja namun secara jelas kita lihat rombongan tersebut saat duduk ngopi tanpa ngatur jarak dan menggunakan masker, malah berkumpul dengan cara menyatukan beberapa meja untuk rombongan mereka.

Nara sumber menambahkan, sementara yang kami tahu saat ini sesuai SE Peraturan Bupati lingga Nomor : 95 Tahun 2020 tentang himbauan secara tegas oleh Tim Gugus percepatan penanganan covid-19 melalui Tim satgas pemerintah kabupaten Lingga sendiri agar setiap pelaku usaha warung kopi maupun warga yang gemar ngopi seperti (saya-red) ini wajib mengatur jarak dan menggunakan masker, ditambah lagi setiap satu meja warung kopi hanya di perbolehkan paling banyak tiga kursi (orang),” jelasnya.

Baca Juga :  Sekdisdik Karimun: Belajar Dirumah Diperpanjang

Menanggapi apa yang disampaikan narasumber yang tidak mau namanya disebutkan tersebut. Saat dikonfirmasi wartawan melalui via telepon seluler pesan whatsaap pada Sabtu malam Minggu (21/06) sekitar pukul 22.52 Wib.

Assalamualaikum selamat malam pak mohon konfirmasi terkait ngopi bareng bersama rekan-rekan media tadi pagi, jika boleh tahu dalam hal pembahasan apa pak ? dan kenapa tidak di undang semua wartawan yang ada di Dabo Singkep sehingga tidak timbul asumsi telah mengotak-ngotak sesama insan pers khusus yang berada di Dabo Singkep Kabupaten Lingga.

Baca Juga :  Kapolres Karimun: Ditemukan 188 Pelanggar Protokol Kesehatan

Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Lingga Syamsudi SPd menjelaskan. “Bukan ada rencana tadi tu pak bos, km ngopi di merdeka dah tu ada kawan-kawan datang satu persatu kami bual-bual sebentar dah tu kami balik duluan pak. Tidak ada di rencanakan, tapi kami mohon maaflah yang tadi tak datang kapan ada waktu ajak aja kami ye,” ucap Sekda.

Kemudian dilanjutkan lagi konfirmasi terkait duduk tanpa jarak saat ngobar oleh wartawan dengan pembahasan maklum pak, apa lagi masa-masa ini dan jika dilihat berkumpul seperti yang ada di poto itu, dihawatirkan akan muncul Cluster baru virus covid-19.

Sekda lingga menyebutkan “Kami takut itulah tadi, dan tidak nyangka pula pada datang. Awalnya kami hanya berdua Nanang saja,” tutupnya.**

(Red).

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan
TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun
Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu
Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA
Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Senin, 13 April 2026 - 10:01 WIB

Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan

Minggu, 5 April 2026 - 16:33 WIB

TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun

Kamis, 2 April 2026 - 09:45 WIB

Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:08 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu

Berita Terbaru