class="wp-singular post-template-default single single-post postid-43378 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun

Rabu, 16 Februari 2022 - 13:03 WIB

Bea Cukai Karimun Musnahkan BMN Senilai Rp 1,5 Miliar

Karimun – Kantor wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Tanjungbalai Karimun melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan tahun 2020 sampai akhir 2021.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kanwil DJBC, Jalan A. Yani Kelurahan Baran Barat, Kabupaten Karimun, dihadiri Asisten I dan FKPD Kabupaten Karimun. Selasa (15/2).

Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Agung Marhaendra Putra mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau selama periode tahun 2020 sampai dengan akhir 2021.

Dalam kurun waktu tersebut Bea Cukai Karimun berhasil melakukan terhadap 230 pelanggaran ketentuan kepabeanan dan Cukai di wilayah Karimun, dengan rincian: pelanggaran di bidang kepabeanan berupa, 268 karung pakaian bekas, 133 karung sepatu bekas, 26 unit elektronik bekas dari berbagai jenis, 5 coly obat-obatan dan 32 packages berbagai macam lainnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp362 Juta

Kemudian pelanggaran di bidang Cukai berupa: 1.708.500 batang hasil tembakau, dan 8.031.99 liter minuman mengandung Etil Alkhol berbagai golongan dan merk berupa 24.040 kaleng beer dan 27 botol MMEA golongan B dan C.

“Seluruhnya barang tersebut hari ini kita musnahkan dengan cara dibakar dan digilas pakai exacavor sampai tidak memiliki nilai ekonomis dengan nilai total barang Rp. 1.591.913.000 dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp. 1.130.307.500,” jelas Agung.

Selanjutnya, Agung menjelaskan, untuk BMN yang dimusnahkan dari Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri sebanyak, 797.192 batang hasil tembakau dengan nilai barang Rp.317.576.000, dengan potensi kerugian negara Rp.426.621.000.

Baca Juga :  Bea Cukai Tanjungpinang Amankan Kapal Asal Kawasan Bebas Batam

Dan kemudian, 3.696 liter MMEA golongan A dengan nilai barang Rp.73.440.000 dengan potensi kerugian negara Rp.37.768.500, serta MMEA golongan C sebanyak 12 botol dengan nilai barang Rp.7.800.000 dengan potensi kerugian negara Rp.18.688.500.

“Pemusnahan ini merupakan rangkaian kegiatan yang disejalankan dengan tugas dan fungsi DJBC sebagai Community Protector dalam melindungi masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Karimun, dan pemusnahan ini sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan RI,” ungkapnya.

Disamping itu kata Agung, pihaknya bersinergi dengan BPOM Batam dalam rangka pemusnahan barang hasil penindakan yang tidak memiliki izin resmi dari instansi tersebut.**

 

Share :

Baca Juga

Karimun

Sekelompok Ormas Tutup Paksa Sejumlah Gelanggang Perjudian di Karimun

Featured

Danki SSK TMMD: Faktor Hujan,Proses Pengecoran Hanya 80 Meter Saja

Featured

Polsek Tebing Tangkap Pencuri Rumah Bukit Carok Karimun

Berita

Wujud Kepedulian, Kapolres Karimun Berikan Bansos Kepada Pak M Nurdin

Karimun

Kasus HIV/AIDS di Karimun Mengalami Penurunan

Featured

M.Yusuf Sirat Minta Kontraktor Kerjakan Waduk Sei Bati Tepat Waktu

Karimun

HUT Pramuka ke-61, Kwartir Cabang Pramuka Berkemah di Pulau Kundur

Karimun

Rombongan Safari Ramadhan,Wabup Kunjungi Desa Tebias
error: Content is protected !!