class="wp-singular post-template-default single single-post postid-43864 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun

Selasa, 15 Maret 2022 - 15:46 WIB

Bupati Karimun Apresiasi Kampung Restorative Justice

Karimun – Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq S. Sos M. Si menghadiri peresmian Balai Perdamaian Adhyaksa Baharudin Lopa di Kampung Restorative Justice, Selasa (15/03/2022).

Kampung Restorative Justice dibentuk oleh Kejaksaan Negeri Karimun di Kelurahan Sungai Lakam Timur, sementara Balai Perdamaian berada di lingkungan Kantor Lurah Sungai Lakam Timur.

Bupati Karimun Dr.H. Aunur Rafiq S. Sos M. Si dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Karimun yang telah membentuk kampung Restorative Justice.

Bupati mengatakan, adanya kampung Restorative Justice untuk membantu menyelesaikan persoalan sosial ditengah masyarakat agar tidak sampai diproses hukum.

“Atas nama pemerintah daerah sangat mengapresiasi adanya kampung restorative justice ini, kampung ini merupakan suatu pilot project yang dibentuk untuk menyelesaikan persoalan sosial yang berkaitan dengan hukum agar dapat diselesaikan dengan musyawarah, sehingga persoalan itu tidak sampai naik ke proses hukum,” kata Bupati Karimun.

Bupati mengatakan, dalam upaya perdamaian yang dilakukan di Balai Perdamaian nantinya akan melibatkan tokoh Agama, toko Adat, tokoh masyarakat, yang tentunya juga oleh pihak dari korban maupun pelaku.

Baca Juga :  Bersama Patron, Kajari Karimun Serahkan Kunci Bedah Rumah Layak Huni

Adapun cara penyelesaian upaya perdamaian yang dilakukan dengan musyawarah. Sehingga, persoalan yang terjadi ditengah masyarakat tidak sampai naik ke proses hukum.

“Dengan musyawarah yang dilakukan, persoalan dapat terselesaikan dan tidak naik ke proses hukum,” terang Bupati Karimun.

Baca Juga :  Penanganan Limbah Medis RSUD HM Sani Terkesan Abaikan Kesehatan Lingkungan

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Meilinda S,H M,H mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi atas persoalan hukum yang dihadapi supaya pembelaan atau perdamaian dapat dilakukan.

“Tentu ada kriterianya, salah satunya seperti pencurian yang jumlah kerugian di bawah Rp 2.500.000, tipiring, baru pertama melakukan dan yang ancaman hukuman di bawah 5 tahun, itu bisa dibicarakan dan didamaikan,” kata Meilinda.

Dalam peresmian tersebut, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Karimun Meilinda, Danlanal Karimun, Dandim 0317/TBK, Pemerintah Daerah dan undangan lainnya seperti Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat.**

 

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Lepas JCH, Bupati Berpesan Agar Jamaah Selalu Jaga Kesehatan

Karimun

Bupati Karimun Wisuda 1102 Santri TPQ Karimun 2020

Karimun

Pemkab Karimun Menerima Penghargaan APE Tingkat Utama

Ekonomi

44 ASN Dilingkungan Pemkab Karimun Sebagai Jamaah Calon Haji

Featured

Pemkab Karimun Gelar Malam Ramah Tamah Bersama Anggota Veteran dan Paskibraka

Karimun

SMK Negeri Kundur Raih Juara I Lomba Inovasi Tekhnologi Tepat Guna

Featured

“Gong Xi Fa Cai Hong Bao Na Lai “

Featured

Hati-hati Membeli Barang Melalui Jual Beli Online, Bisa Jadi Barang Tersebut Hasil Kejahatan
error: Content is protected !!