Meranti– Mantan Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) di Bengkalis.
Pria yang akrab disapa Jack ini dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, pengajuan gugatan ke PN itu menyusul adanya permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan Fauzi Hasan terhadapnya. Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di kediamannya Jalan Merdeka, Selatpanjang, Sabtu (16/7/2022) siang.
Adapun yang menjadi materi gugatannya adalah hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) I yang dinilai cacat administrasi dan tidak sesuai dengan peristiwa sebenarnya yang kemudian dijadikan rekomendasi PAW.
“Saya sudah menerima salinan SK dan juga menerima hasil keputusan DPP tersebut. Saya juga ingin menyampaikan klarifikasi bahwa saya tidak ingin melakukan gugatan terhadap SK ini ke Pengadilan. Sebagai kader partai yang baik saya tidak akan menggugat partai, namun ketika proses ini selesai dan SK gubernur sudah keluar, tentu berakibat hukum kepada saya, dan tidak melirik ketua DPRD lagi. Yang saya gugat adalah hasil Rakerda pada Januari lalu, karena saya sebagai sekretaris DPD tidak menandatangani hasil Rakerda tersebut. Saya pastikan akan saya gugat ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum baik pidana maupun perdata baik materil dan immateril,” kata Jack.
Dikatakan Jack bahwa pada saat Rakerda tersebut tidak ada memutuskan apa-apa terkait rekomendasi PAW ketua DPRD dari Ardiansyah kepada Fauzi Hasan, disana hanya sebatas membahas program kerja.
“Rakerda tidak memutuskan apa-apa dan tidak merekomendasikan PAW, namun itu pula yang dijadikan dasar rekomendasi PAW terhadap saya. Disana itu hanya membahas program kerja. Saya sebagai sekretaris DPD PAN yang hadir saat Rakerda mulai dari pembukaan sampai penutupan, bahkan saya orang terakhir yang meninggalkan ruangan sampai dengan penutupan Rakerda tidak ada keputusan yang membahas terkait PAW,” ujarnya.
Disebutkan, terkait permohonan rekomendasi PAW pimpinan DPRD Kepulauan Meranti dari Partai PAN sisa masa jabatan periode 2019-2024 yang disampaikan ke DPW PAN Riau, ketua DPD PAN diduga melakukan manipulasi hasil Rakerda.
“Dapat disampaikan bahwa dengan kode surat K-S dan hadirnya sekretaris DPD PAN Meranti selama berlangsungnya Rakerda, maka yang bertanda tangan seharusnya ketua dan sekretaris DPD PAN, ini yang menandatanganinya malah wakil sekretaris. Saya pastikan lagi, Rakerda tanggal 16 januari 2022 tidak memutuskan ataupun merekomendasikan PAW Pimpinan DPRD dari Ardiansyah kepada Fauzi Hasan. Jika pada Rakerda I tersebut membuat keputusan dan rekomendasi maka itu dipastikan dilakukan diluar Rakerda dan diyakini melakukan manipulasi rekomendasi Rakerda,” ungkapnya.
Dikatakan Jack, bahwa tidak ada perjanjian politik yang mengikat bahwa akan ada pengganti terhadap dirinya pada waktu tertentu. Hal itu berdasarkan adanya kesepakatan yang disampaikan pengurus DPP PAN bahwa telah disepakati Fauzi Hasan sebagai ketua DPD PAN Meranti dan Ardiansyah sebagai sekretaris DPD PAN dan tetap ketua DPRD Kabupaten Meranti sampai akhir periode masa jabatan.
“Tidak ada perjanjian tertentu yang mengharuskan adanya pergantian ketua DPRD. Untuk itu, terhadap rekomendasi yang diajukan DPD setelah dibaca, dianalisa dan di telaah secara komprehensif maka dapat disimpulkan telah terjadi cacat administrasi dan cacat hukum karena tidak sesuai peristiwa yang sebenarnya dan terjadi wanprestasi,” ucapnya.
Terhadap rapat fraksi dan sidang paripurna pengambilan keputusan pemberhentian ketua DPRD, dirinya sudah meminta hal itu untuk ditunda, namun tidak diberikan ruang sama sekali.
“Seharusnya saya juga perlu mengetahui butir-butir rekomendasi yang dikirimkan ke DPW dan DPP, namun saya tidak mengetahuinya sama sekali. Selanjutnya saya juga sudah meminta rapat fraksi dan paripurna untuk dipending terlebih dahulu sebelum saya melaporkan ke DPP, namun tidak diberikan ruang sama sekali, mereka berpedoman pada Surat dari DPD Partai Amanat Nasional, nomor : PAN/03.12/B/K-S/12/VI/2022, dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/206/VI/2022,” tuturnya.
Tidak hanya menggugat ke pengadilan, persoalan lain juga akan dibeberkan Jack yang akan melaporkan Ketua DPD PAN ke pihak kepolisian terkait pemalsuan dokumen dengan memalsukan tandatangan.
“Tanda tangan saya dipalsukan diatas kop partai dan ini sudah berkali-kali terjadi,” ungkap Jack.
Terkait kasus ini pula sudah pernah dilaporkan ke Polres Kepulauan Meranti, hanya saja kata Jack dirinya tidak ingin meributkan lebih jauh dengan alasan menjaga marwah partai.
“Banyak pemalsuan tandatangan yang dilakukan, salah satunya di SPJ selama dua tahun yakni tahun 2019 dan 2020. Saya sudah mengetahuinya lama, namun tidak begitu ikut campur dan tidak mau dihebohkan, namun ini juga tidak bisa dibiarkan,” pungkasnya. (rls/tm)