Liputankepri.com,Meranti – Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Kamis (16/3/17) siang melakukan pemusnahan terhadap Barang Bukti (BB) narkotika jenis Shabu-shabu dengan cara diaduk ke air dan air tersebut dibuang ke selokan atau parit.
Pemusnahan yang dilaksanakan sekitar pukul 10.30 WIB, itu dihadiri oleh pihak Kejari Kepulauan Meranti diwakili Kamusin SH, Granat Meranti diwakili Asyari Mahmud, Diskes diwakili Eka Helmida SFarm, BNK Meranti diwaliki Ruslan SPd, Kasat Tahti Polres Iptu Marianto Efendi dan tersangka SG.
Pemusnahan Shabu seberat 24,85 gram dilakukan di Mapolres Kepulauan Meranti berdasarkan sprin pemusnahan barang bukti nomor: SP Sita/17/III/2017 atas nama SG (tersangka).
Adapun berat kotor BB Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan adalah 25,59 gram dengan berat bersih 25,05 gram. Sementara 0,1 gram digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris di Balai POM, 0,1 gram digunakan untuk bukti sidang di pengadilan.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos, Kamis (16/3/17) membenarkan adanya pemusnahan tersebut.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti tersebut dimasukan ke air sampai larut, setelah menjadi air kemudian dibuang ke air parit,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, SG(19) warga Gang Rajawali, Jalan Pembangunan III, Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau diamankan Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Kamis (23/2/17) sekitar pukul 13:30 WIB.
Penangkapan seorang pelaku tindak pidana narkotika diduga jenis shabu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Diponegoro depan Kopitiam&Resto Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, dalam rangka Ops Siak 2017.
Sebelumnya, terlapor SG (perubahan TO) sudah dilakukan lidik selama 3 hari, pada saat akan dilakukan penangkapan didapati info bhwa terlapor akan menjemput atau mengambil barang berupa narkotika diduga jenis shabu, kemudian dilakukan pengintaian di TKP, saat terlapor akan menaiki sepeda motor dilakukan penangkapan dan penggeledahan
Setelah dilakukan penggeledahan, dibawah tempat duduk atau jok sepeda motor BM 3228 EO ditemukan 1 bungkus plastik sedang yang berisikan narkotika diduga jenis shabu dengan berat 26 gram senilai Rp.25.000.000,-.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK kepada wartawan, Kamis (23/2/17) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Rencana terlapor narkotika tersebut akan dibawa ke rumahnya kemudian akan diantar ke Pekanbaru, terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses lebih lanjut,” ungkapnya. (gun/lk)