Liputankepri.com,Karimun – Satres Narkoba Polres Karimun berhasil mengamankan narkoba jenis Sabu seberat 2,650 gram dan pil happy five sebanyak 3.500 butir di Kapal Motor Adinda dari Malaysia menuju Tanjungbalai Karimun Kepulauan Riau Jum’at (17/3-2017) sekitar pukul 20.00 Wib.
KM Adinda yang di nahkodai oleh HR dan dua orang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial RK dan AR di tangkap Satresnarkoba Polres Karimun di Perairan Pulau Babi Kabupaten Karimun,sementara “RC” masih DPO.
Seperti yang di sampaikan oleh Kapolres Karimun AKBP Armaini saat jumpa Pers Selasa (21/3-2017) mengatakan,pengungkapan jaringan narkoba jenis sabu dan pil happy five ini bermula adannya informasi bahwa ada Kapal Motor Adinda yang bergerak dari Malaysia menuju Tanjungbalai Karimun tepatnya di perairan Pulau Babi,”Kita langsung bergerak dan mengejar kapal tersebut dan ditemukan satu buah kardus,”terang Armaini.
“Dalam kardus tersebut kata Armaini,ada dua paket besar jenis sabu seberat 2100 gram,1 paket Sabu di bungkus dengan plastik dalam kotak rokok seberat 301,22 gram,1 paket kecil Sabu di bunglus dengan plastik bening dengan berat 130,23 gram,kalau kita total berat keseluruhanya berkisar 2,650 gram yang disimpan digeladak kapal,”jelasnya.
Lebih jelas Armaini mengatakan,selain kita mengamankan Narkotika jenis Sabu,kita juga mengamankan dua paket besar pil Erimin (Happy Five) dengan jumlah 3500 butir serta 1 unit Kapal Motor KM Adinda, 1 unit Handphone merek Samsung warna biru tambah kartu dan dua buku Paspor ditambah 1 buah tiket MV.Tuah,”paparnya.
Saat dilakukan Control Delivery atau pengiriman kontrol untuk mengetahui tujuan barang tersebut, diketahui akan diantar ke Hotel Palapa kamar 0406 Jalan Pramuka berinisial RC (DPO),turut diamankan saat di Hotel Palapa kamar 0406 Jalan Pramuka Kecamatan Karimun yakni “YL” yang merupakan warga kelurahan Sawang Kundur Barat .
” YL”mencoba menghubungi “RC” sebagai pemilik barang haram ini namun Hp selularnya sudah tidak aktif lagi.Sabu dan pil happy five yang diamankan belum diketahui secara pasti mau diedarkan kemana saja.saat ini kami masih melakukan pengembangan.
“4 orang tersangka yang sudah diamankan, yakni nahkoda kapal HR, dua orang ABK kapal RK dan AR serta “YL” merupakan warga Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Karimun. Sementara RC masih DPO. Keempat tersangka tersebut dikenakan Pasal 115 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 dan paling lama 20 tahun
“Kita sangat apresiasi kepada kapolres beserta jajaranya didalam pengungkapan kasus Narkoba yang akhir-akhir ini marak di Kabupaten Karimun,hal ini membuktikan begitu seriusnya aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba, “kata Bupati Karimun Aunur Rafiq saat jumpa pers berlangsung di ruang Rupatama Mapolres Karimun.**