Liputankepri.com – Proses perpindahan kewenangan guru tingkat SMA/SMK se Provinsi Riau berimbas pada penghasilan. Seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang kerap menjadi perhatian para guru yang sebelumnya berada di kabupaten/kota se-Riau.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi menilai, pihaknya tentu akan memperjuangkan hal-hak para guru. Pasalnya, tenaga pendidik tersebut memiliki peran besar dalam meningkatkan kualitas dunia pendidikan.
Menurutnya, keberadaan status perpindahan kewenangan tersebut hanya sebatas status. Bukan berarti melepaskan ikatan dengan kabupaten, karena sebenarnya pemiliknya adalah kabupaten.
“Tentunya akan tetap kita perjuangkan. Meskipun dalam sistem penggajian, pembangunan infrastruktur dan lainnya ada di kewenangan provinsi. Namun aturan yang ada di kabupaten harus tetap diikuti, karena penerima manfaat itu ada di kabupaten,” tuturnya.
Sementara untuk mendukung kesejahteraan guru dan PNS, Pemerintah Provinsi Riau juga telah menyiapkan penghargaan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk kinerjanya.
Dimana golongan IV per bulan diberikan sekitar Rp2,5 juta dipotong pajak. Golongan III mendekati Rp2 juta dipotong pajak. Hanya saja, pemberian TPP tersebut disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Diharapkan, hal tersebut dapat mendukung kinerja tenaga pendidik di Riau.***