Imigrasi Deportasi Warga Singapore Yang Ditolak Warga

- Jurnalis

Selasa, 4 April 2017 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Liputankepri.com, Karimun – Diduga tidak memiliki ijin tinggal resmi di Indonesia, seorang warga Singapura, Sim Ah Hee (74), diamankan warga perumahan Melia Indah, Kapling. Yang bersangkutan kemudian di giring warga ke kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun, Senin (3/4).

Disamping sudah tinggal serumah tanpa ikatan resmi selama 12 tahun dengan seorang perempuan WNA, Sim Ah Hee juga memiliki rumah mewah dan sebidang tanah. Selain itu membangun  beberapa unit bangunan rumah kontrakan dan pujasera tanpa ijin di komplek perumahan Melia Indah.

“Yang bersangkutan sudah 12 tahun diduga kumpul kebo dengan wanita simpanannya  dan membangun rumah kontrakan beserta pujasera diduga tidak memiliki IMB dan tidak ada izin lingkungan dari warga setempat. Dia (Sim Ah Mee.red), seolah tidak memperdulikan statusnya sebagai WNA yang seharusnya tidak punya hak untuk itu,” terang Hendrik, selaku Ketua Penertiban Lingkungan Perumahan Melia Indah.

Hendrik juga mengatakan, atas kesepakatan warga yang resah dengan perilaku Sm Ah Mee  yang dinilai angkuh dan terkesan ingin menguasai sebagai warga asing, akhirnya warga meminta kepada pihak imgrasi mendeportasi yang bersangkutan ke negara asalnya.

“Kami beserta warga langsung mengamankan yang bersangkutan dan menyerahkan kepada pihak Imigrasi dengan meminta untuk mendeportasi yang bersangkutan  ke negaranya,” papar Hendrik.

Semetara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjngbalai Karimun, Mas Arie  Yuliansah Dwi Putra, melalui Kasubsi Pengawasan Keimgrasian, Irvin, membenarkan kejadian tersebut,”saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan,, sesuai pengaduan warga karena di nilai sudah meresahkan warga.

“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap Sim Ah Hee, sesuai pengaduan warga yang meminta mendeportasi yang bersangkutan karena dinilai sudah meresahkan lingkungan. Kami juga baru menerima keterangan resmi dari RT setempat, setelah semua administrasi selesai kita akan lakukan pendeportasian,” terang Irvin, saat di hubungi melalui ponselnya.**

 

 

Reporter by: Chapunk

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat
Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba
Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun
Kapolres Karimun Melaksanakan Sambang Duka Ke Rumah Korban Laka Lantas Yang Terjadi Di Tugu MTQ Coastal Area
Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara
Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:47 WIB

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Selasa, 28 April 2026 - 15:35 WIB

27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung

Minggu, 26 April 2026 - 18:13 WIB

Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba

Jumat, 24 April 2026 - 10:00 WIB

Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun

Berita Terbaru