Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Imigrasi Deportasi Warga Singapore Yang Ditolak Warga | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-6334 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun

Selasa, 4 April 2017 - 18:08 WIB

Imigrasi Deportasi Warga Singapore Yang Ditolak Warga

​Liputankepri.com, Karimun – Diduga tidak memiliki ijin tinggal resmi di Indonesia, seorang warga Singapura, Sim Ah Hee (74), diamankan warga perumahan Melia Indah, Kapling. Yang bersangkutan kemudian di giring warga ke kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun, Senin (3/4).

Disamping sudah tinggal serumah tanpa ikatan resmi selama 12 tahun dengan seorang perempuan WNA, Sim Ah Hee juga memiliki rumah mewah dan sebidang tanah. Selain itu membangun  beberapa unit bangunan rumah kontrakan dan pujasera tanpa ijin di komplek perumahan Melia Indah.

“Yang bersangkutan sudah 12 tahun diduga kumpul kebo dengan wanita simpanannya  dan membangun rumah kontrakan beserta pujasera diduga tidak memiliki IMB dan tidak ada izin lingkungan dari warga setempat. Dia (Sim Ah Mee.red), seolah tidak memperdulikan statusnya sebagai WNA yang seharusnya tidak punya hak untuk itu,” terang Hendrik, selaku Ketua Penertiban Lingkungan Perumahan Melia Indah.

Hendrik juga mengatakan, atas kesepakatan warga yang resah dengan perilaku Sm Ah Mee  yang dinilai angkuh dan terkesan ingin menguasai sebagai warga asing, akhirnya warga meminta kepada pihak imgrasi mendeportasi yang bersangkutan ke negara asalnya.

“Kami beserta warga langsung mengamankan yang bersangkutan dan menyerahkan kepada pihak Imigrasi dengan meminta untuk mendeportasi yang bersangkutan  ke negaranya,” papar Hendrik.

Semetara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjngbalai Karimun, Mas Arie  Yuliansah Dwi Putra, melalui Kasubsi Pengawasan Keimgrasian, Irvin, membenarkan kejadian tersebut,”saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan,, sesuai pengaduan warga karena di nilai sudah meresahkan warga.

“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap Sim Ah Hee, sesuai pengaduan warga yang meminta mendeportasi yang bersangkutan karena dinilai sudah meresahkan lingkungan. Kami juga baru menerima keterangan resmi dari RT setempat, setelah semua administrasi selesai kita akan lakukan pendeportasian,” terang Irvin, saat di hubungi melalui ponselnya.**

 

 

Reporter by: Chapunk

Share :

Baca Juga

Karimun

Bupati Meranti Teken Dua kesepakatan bersama Bupati Karimun

Karimun

Bupati Karimun Pimpin Upacara HUT PGRI Ke-74 dan Hari Guru Nasional Tahun 2019

Featured

Dalam Rangka HUT Kepri ke-16,Pemprov Kepri Gelar Zikir Akbar

Finansial

Menguji Inovasi untuk Tingkatkan Produksi, Perubahan Kecil yang Berdampak Besar

Karimun

Pembangunan Batu Miring Yang Roboh Akibat Longsor Mulai Di Kerjakan

Featured

Hướng dẫn chi tiết cách quản lý doanh thu từ Đại lý W88 – Bí quyết thành công cho các nhà đầu tư

Berita

LPKAP Minta Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Ballpres

Berita

Bupati Karimun Resmikan Hotel Tanjung Gelam
error: Content is protected !!