Disnaker Imbau Perusahaan Sudah Bayar THR Tujuh Hari Sebelum Lebaran

- Jurnalis

Senin, 20 Juni 2016 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Bintan – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan Hasfarizal Handra menghimbau, perusahaan di Bintan harus sudah membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan seminggu atau H-7 sebelum lebaran.

Dia mengatakan, perusahaan memenuhi kewajibannya tepat waktu sesuai di himbauan.

“Acuan himbauan kita sesuai dengan peraturan menteri. THR karyawan dibayarkan 7 hari sebelum lebaran, maka kita harap perusahaan memenuhi itu,”seprti dilansir Batam,Tribun news Senin (20/6/2016).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, agar dibayar THR karyawan paling lambat H-7 lebaran.

Hasfarizal menambahkan, tak hanya soal tenggat waktu pembayaran THR, dalam Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016 itu juga mengatur karyawan yang baru sebulan bekerja berhak menerima THR.

“Besarannya (THR) dihitung secara proporsional sesuai masa kerjannya,” katanya.

Berbeda dengan peraturan yang sebelumnya, dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 1994 dijelaskan pembagian THR diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal tiga bulan.

“Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan THR,” kata Hasfarizal.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat
Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah
Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima
Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:35 WIB

27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Berita Terbaru