Petugas Bea Dan Cukai Mengamankan Lagi WN Malaysia Yang Membawa Ganja

- Jurnalis

Rabu, 24 Mei 2017 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga negara Malaysia berinisial SSAS (51), yang diamankan petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, di pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun, Rabu (24/5/2017). Pasalnya saat penggeledahan dirinya mengantongi 15 linting ganja yang disimpan dalam kotak rokok.

liputankepri.com, Karimun – Petugas Bea dan Cukai Karimun kembali mengamankan salah seorang Warga Negara (WN) Malaysia, di pelabuhan internasional Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (24/5/2017) sekitar pukul 8.30 wib, karena kedapatan membawa ganja.

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, awalnya mencurigai gerak gerik salah satu penumpang ferry MV Trans JB berinisial SSAS (51), yang gugup saat akan melewati mesin pemeriksaan x-ray.

Setelah di lakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 15 linting daun ganja kering yang disimpan dalam kotak rokok.

Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Bernhard Sibarani mengatakan, awalnya petugas melihat gerak gerik yang mencurigakan dari salah satu penumpang MV Trans JB, ketika akan melalui mesin x-ray.

“Kecurigaan petugas terbukti setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam kepada yang bersangkutan, termasuk barang bawaannya. Petugas kami mendapatkan 15 lintingan yang diduga narkotika jenis ganja, yang disimpan dalam kotak rokok,” jelas Bernhard kepada wartawan, usai memberikan keterangan pers. Rabu (24/5/207) di Media Center KPPBC Tipe Madya Pabean B.

Dia juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui narkotika tersebut untuk konsumsi sendiri. “Dia ngaku beli ganjanya di malaysia untuk konsumsi sendiri,” papar Bernhard.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 113 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara kasus tersebut langsung dilimpahkan dari KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun ke Polres Karimun.  (***)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80
Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau
Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran
Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80
Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal
Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:06 WIB

Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:45 WIB

Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:55 WIB

Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 15:51 WIB

PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal

Berita Terbaru