Petugas Bea Dan Cukai Mengamankan Lagi WN Malaysia Yang Membawa Ganja

- Jurnalis

Rabu, 24 Mei 2017 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga negara Malaysia berinisial SSAS (51), yang diamankan petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, di pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun, Rabu (24/5/2017). Pasalnya saat penggeledahan dirinya mengantongi 15 linting ganja yang disimpan dalam kotak rokok.

liputankepri.com, Karimun – Petugas Bea dan Cukai Karimun kembali mengamankan salah seorang Warga Negara (WN) Malaysia, di pelabuhan internasional Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (24/5/2017) sekitar pukul 8.30 wib, karena kedapatan membawa ganja.

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, awalnya mencurigai gerak gerik salah satu penumpang ferry MV Trans JB berinisial SSAS (51), yang gugup saat akan melewati mesin pemeriksaan x-ray.

Setelah di lakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 15 linting daun ganja kering yang disimpan dalam kotak rokok.

Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Bernhard Sibarani mengatakan, awalnya petugas melihat gerak gerik yang mencurigakan dari salah satu penumpang MV Trans JB, ketika akan melalui mesin x-ray.

“Kecurigaan petugas terbukti setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam kepada yang bersangkutan, termasuk barang bawaannya. Petugas kami mendapatkan 15 lintingan yang diduga narkotika jenis ganja, yang disimpan dalam kotak rokok,” jelas Bernhard kepada wartawan, usai memberikan keterangan pers. Rabu (24/5/207) di Media Center KPPBC Tipe Madya Pabean B.

Dia juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui narkotika tersebut untuk konsumsi sendiri. “Dia ngaku beli ganjanya di malaysia untuk konsumsi sendiri,” papar Bernhard.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 113 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara kasus tersebut langsung dilimpahkan dari KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun ke Polres Karimun.  (***)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat
Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba
Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun
Kapolres Karimun Melaksanakan Sambang Duka Ke Rumah Korban Laka Lantas Yang Terjadi Di Tugu MTQ Coastal Area
Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara
Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:47 WIB

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Selasa, 28 April 2026 - 15:35 WIB

27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung

Minggu, 26 April 2026 - 18:13 WIB

Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba

Jumat, 24 April 2026 - 10:00 WIB

Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun

Berita Terbaru