class="wp-singular post-template-default single single-post postid-9068 single-format-gallery wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun

Jumat, 16 Juni 2017 - 11:26 WIB

M Rasyid Nur: Muamalah di Media Sosial Wajib Didasari Keimanan

liputankepri.com, Karimun – Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun, M Rasyid Nur menilai, dengan di keluarkannya fatwa MUI nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial, karena seringkali tidak adanya tanggung jawab dalam bermedia sosial (medsos) .

Menurut Rasyid, medsos seringkali di jadikan sebagai sarana penyebaran informasi yang tidak benar, hoax, fitnah, ghibah, namimah, gosip, dan hal-hal terlarang lainnya yang menimbulkan kesenjangan sosial.

“Pengaruh berkembangnya tekhnologi, khususnya melalui media sosial sudah kebablasan. Ahirnya seringkali dimanfaatkan sebagai sarana penyebaran informasi yang tidak benar, hoax, fitnah, ghibah, namimah, gosip, dan hal-hal terlarang lainnya,” ungkapnya

Hal itu ia sampaikan dalam acara Dialog Bulanan Jurnalis Karimun, dengan tema Fatwa MUI Tentang Medsos. di Gedung Nasional, Jalan Yos Sudarso Karimun, Kamis  (15/06/2017).

Lebih lanjut Rasyid mengatakan, untuk itulah fatwa MUI menyatakan bahwa dalam bermuamalah (secara riil ataupun media sosial) wajib mendasarkan pada keimanan dan ketaqwaan, kebaikan, persaudaraan, saling wasiat akan kebenaran serta amar makruf nahi mungkar.

“Bertujuan supaya dalam bermuamalah melalui medsos saling mempererat persaudaraan (ukhuwah), baik ukhuwah islamiyah, wathaniyah (kebangsaan), maupun insaniyah (kemanusiaan). Memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antara umat beragama dengan pemerintah,” paparnya.

Masih menurut Rasyid, setiap Muslim dalam bermedsos juga diharamkan melakukan ghibah, fitnah, dan penyebaran permusuhan.

“(Diharamkan) melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan. Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok, hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i,” Ungkap Rasyid.

Haram juga memproduksi dan/atau menyebarkan konten atau informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah. Atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak. (***)

Share :

Baca Juga

Karimun

Kasus Penyitaan 13 Unit Speedboat, Bea Cukai Kepri di Praperadilankan

Featured

Jumat Curhat Bersama IMM, Kapolres : Gunakan Hak Suara Untuk Masa Depan Meranti

Berita

Kapolres Karimun Pimpin Taptu dan Pawai Obor HUT RI Ke-81

Featured

Bupati Asmar Buka Sosialisasi Penguatan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan

Berita

Kejagung RI Musnahkan ratusan ton amonium nitrat di Karimun

Featured

Diagnosa Stroke,Dinsos Karimun Tidak Punya Tempat Buat Orang Terlantar

Featured

Dandim 0317/Tbk : Pengerjaan Semenisasi Sudah Selesai

Featured

Zulfikri Terima Bantuan Biaya Pengobatan dari PT Timah Tbk
error: Content is protected !!