M Rasyid Nur: Muamalah di Media Sosial Wajib Didasari Keimanan

- Jurnalis

Jumat, 16 Juni 2017 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

liputankepri.com, Karimun – Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun, M Rasyid Nur menilai, dengan di keluarkannya fatwa MUI nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial, karena seringkali tidak adanya tanggung jawab dalam bermedia sosial (medsos) .

Menurut Rasyid, medsos seringkali di jadikan sebagai sarana penyebaran informasi yang tidak benar, hoax, fitnah, ghibah, namimah, gosip, dan hal-hal terlarang lainnya yang menimbulkan kesenjangan sosial.

“Pengaruh berkembangnya tekhnologi, khususnya melalui media sosial sudah kebablasan. Ahirnya seringkali dimanfaatkan sebagai sarana penyebaran informasi yang tidak benar, hoax, fitnah, ghibah, namimah, gosip, dan hal-hal terlarang lainnya,” ungkapnya

Hal itu ia sampaikan dalam acara Dialog Bulanan Jurnalis Karimun, dengan tema Fatwa MUI Tentang Medsos. di Gedung Nasional, Jalan Yos Sudarso Karimun, Kamis  (15/06/2017).

Lebih lanjut Rasyid mengatakan, untuk itulah fatwa MUI menyatakan bahwa dalam bermuamalah (secara riil ataupun media sosial) wajib mendasarkan pada keimanan dan ketaqwaan, kebaikan, persaudaraan, saling wasiat akan kebenaran serta amar makruf nahi mungkar.

“Bertujuan supaya dalam bermuamalah melalui medsos saling mempererat persaudaraan (ukhuwah), baik ukhuwah islamiyah, wathaniyah (kebangsaan), maupun insaniyah (kemanusiaan). Memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antara umat beragama dengan pemerintah,” paparnya.

Masih menurut Rasyid, setiap Muslim dalam bermedsos juga diharamkan melakukan ghibah, fitnah, dan penyebaran permusuhan.

“(Diharamkan) melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan. Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok, hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i,” Ungkap Rasyid.

Haram juga memproduksi dan/atau menyebarkan konten atau informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah. Atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak. (***)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat
Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba
Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun
Kapolres Karimun Melaksanakan Sambang Duka Ke Rumah Korban Laka Lantas Yang Terjadi Di Tugu MTQ Coastal Area
Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara
Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:47 WIB

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Selasa, 28 April 2026 - 15:35 WIB

27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung

Minggu, 26 April 2026 - 18:13 WIB

Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba

Jumat, 24 April 2026 - 10:00 WIB

Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun

Berita Terbaru