Anggaran Anggota DPRD Kepri 2017 Mencapai Rp 13,5 Miliar.

- Jurnalis

Sabtu, 15 Juli 2017 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Tanjungpinang  – Anggaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri 2017 mencapai Rp 13,5 miliar. Anggaran ini tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup).

Sebagai acuan pemberian dana reses, Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.

“Keluarnya PP tersebut, tentu akan mengubah struktur dana reses yang diterima oleh masing-masing anggota dewan. Dibandingkan dengan reses sebelumnya,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua, Kamis (13/7) di Tanjungpinang.

Menurut legislator yang membidani persoalan keuangan dan pendapatan daerah tersebut, dana reses yang diberikan kepada dewan nilainya sama dengan tunjangan komunikasi intensif. Karena patokannya adalah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Yakni dilihat dari perhitungan besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dikelompok dalam tiga. “Yaitu, tinggi, sedang, dan rendah.

Untuk tingi maksimal tujuh kali, sedang lima kali, dan rendah tiga kali dari uang represntasi Ketua DPRD atau sekitar 75 persen nilainya,” papar politisi Partai Hanura tersebut.

Wakil rakyat utusan Tanjungpinang itu juga menyebutkan, mengacu pada PP tersebut, ada perubahan dana reses yang diterima Anggota DPRD. Menurut Rudy, angka maksimal yang diterima adalah Rp 22 juta perorang untuk setiap kali reses.

Masih kata Rudy, jatah reses setiap anggota dewan adalah sebanyak tiga kali dalam satu tahun anggaran. “Artinya bisa di kalkulasikan kebutuhannya berapa. Sehingga dengan adanya regulasi yang baru ini, dana reses yang sudah dianggarkan akan dilakukan rasionalisasi kembali,” jelas Rudy.

Pada reses pada bulan April lalu, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan masing-masing anggota DPRD Kepri mendapatkan dana reses sebesar Rp 45 juta. Artinya jika dihitung tiga kali reses, menghabiskan anggaran sekitar Rp 6.075.000.000. Sementara anggaran yang diplot adalah Rp 13,5 miliar.

Jika dibagi rata, masing-masing mendapatkan Rp300 juta dalam satu tahun anggaran. Sebaliknya, apabila parameternya adalah PP Nomor 18 Tahun 2017 kebutuhan maksimal bagi 45 dewan Kepri adalah sekitar Rp 2,970.000.000 untuk tiga kali reses.

Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua mengatakan belum ada penjelasan, apakah masih menggunakan e-Cost atau sudah mengacu pada PP yang baru diterbitkan. “Rasionaliasi anggaran reses ini baru bisa dilakukan adalah pada APBD Perubahan nanti. Dari sana nanti baru jelas, berapa kebutuhan rill untuk reses selanjutnya,” tutup Rudy Chua.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada akhir Mei lalu.

PP tersebut memberikan melayani banyak kesenangan bagi anggota DPRD. Pasalnya Anggota DPRD akan mendapatkan, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelangkapan, tunjangan alat kelangkapan lain. Selain itu ada juga tunjangan intensif dan tunjangan reses.(jpg)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat
Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah
Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima
Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:35 WIB

27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Berita Terbaru