class="wp-singular post-template-default single single-post postid-46726 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti

Jumat, 19 Agustus 2022 - 13:58 WIB

Bahaya Narkoba, ZM Warga Mengkopot Terancam Hukuman Mati Atau Dipenjara Seumur Hidup

Meranti– Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan terduga kurir narkoba berinisial ZM (40) di rumahnya di Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 4.000 butir pil ekstasi warna hijau.

Waka Polres Kepulauan Meranti Kompol Robert Arizal S.Sos, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Saharudin Pangaribuan dalam Konferensi pers di Mako Polres, Jum’at (9/8/2022) pagi menjelaskan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 9 Agustus lalu.

Proses penangkapan tersangka yang dilakukan polisi sudah cukup lama melakukan penyelidikan dan pengintaian selama 15 hari. Untuk penyelidikan lebih lanjut terkait pil yang diduga kuat merupakan narkoba jenis ekstasi itu, petugas membawanya ke laboratorium forensik Polda Riau untuk dicek.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau, ternyata benar ribuan pil itu merupakan Narkoba jenis ekstasi,” kata Robert lagi.

Dikatakan Robert, dari pengakuan tersangka, ribuan pil ekstasi tersebut dibawa dari Bengkalis oleh seseorang berinisial A. Rencananya, Z akan membawa barang itu kepada seseorang berinisial S.

“Untuk satu butir pil ekstasi ini dijual seharga Rp 40 ribu dan jika sudah terjual semua, maka tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta. Dari pengakuannya, tersangka baru kali ini menjalani profesi ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Z diganjar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 114  ayat 2, pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Terhadap pelaku kita kenakan pasal undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal seumur hidup,” pungkasnya.

Selanjutnya, barang bukti ribuan pil ekstasi tersebut dilarutkan bersama air dan cairan disinfektan di dalam Blender lalu dibuang ke dalam kloset.

Pemusnahan barang bukti juga dihadiri sejumlah perwakilan instansi seperti Dinas Kesehatan, Kejari Kepulauan Meranti, Lapas Selatpanjang, dan tokoh masyarakat.

Menurut informasi yang di himpun media dari sejumlah masyarakat setempat bahwa tersangka itu bukan pemain baru dan sudah cukup lama meresahkan bahkan termasuk tokeh besar di daerah tersebut.

“Tersangka itu pemain lama dan bisa di bilang termasuk jaringan internasional untuk itu kita sangat berharap kepada Satuan Narkoba Polres Meranti tidak hanya menyita barang bukti ribuan pil ekstasi kita juga berharap untuk mengusut dan menyita uang hasil bisnis haram yang dilakukan tersangka,” kata sumber yang tidak mau dicantumkan anamaya kepada media ini.

Menurut sumber, Hasil dari bisnis haram itu tidak lagi menjadi rahasia umum bagi masyarakat di desa setempat sudah mencapai miliaran yang di diduga simpan di beberapa rekening keluarga dekatnya.(tm)

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

​Berada di Grup B Piala Gubri 2017,  Ini Dia Jadwal Pertandingan Tim Sepakbola Meranti

Kep Meranti

BPBD Meranti Mengaku DR dan DAK 2016-2017 Temuan BPK Digunakan Membeli 40 Ribu Bibit Kelapa

Kep Meranti

Merespon Tewasnya 6 Anggota FPI dan penahanan HRS, LM2R Bersama Forum Masyarakat Lakukan Aksi Di Mapolres Meranti

Kep Meranti

Dit Binmas Polda Riau dan Polres Kepulauan Meranti Gelar Rakor Bahas Kamtibmas

Berita

Bupati Asmar Buka Harapan Muda Cup I, 96 Tim Berebut Gelar Juara dan Jadi Ajang Cetak Atlet Muda Meranti

DPRD

DPRD Meranti Sampaikan Laporan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kep Meranti

Sat Polairud & KSOP IV Selatpanjang Cek Kapal Mudik

Kep Meranti

Istri Wabup Hj.Syamsiar Said Hasyim Serta Rombongan Kunker Ke Rohul
error: Content is protected !!