Bahaya Narkoba, ZM Warga Mengkopot Terancam Hukuman Mati Atau Dipenjara Seumur Hidup

- Jurnalis

Jumat, 19 Agustus 2022 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti– Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan terduga kurir narkoba berinisial ZM (40) di rumahnya di Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 4.000 butir pil ekstasi warna hijau.

Waka Polres Kepulauan Meranti Kompol Robert Arizal S.Sos, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Saharudin Pangaribuan dalam Konferensi pers di Mako Polres, Jum’at (9/8/2022) pagi menjelaskan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 9 Agustus lalu.

Proses penangkapan tersangka yang dilakukan polisi sudah cukup lama melakukan penyelidikan dan pengintaian selama 15 hari. Untuk penyelidikan lebih lanjut terkait pil yang diduga kuat merupakan narkoba jenis ekstasi itu, petugas membawanya ke laboratorium forensik Polda Riau untuk dicek.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau, ternyata benar ribuan pil itu merupakan Narkoba jenis ekstasi,” kata Robert lagi.

Dikatakan Robert, dari pengakuan tersangka, ribuan pil ekstasi tersebut dibawa dari Bengkalis oleh seseorang berinisial A. Rencananya, Z akan membawa barang itu kepada seseorang berinisial S.

“Untuk satu butir pil ekstasi ini dijual seharga Rp 40 ribu dan jika sudah terjual semua, maka tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta. Dari pengakuannya, tersangka baru kali ini menjalani profesi ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Z diganjar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 114  ayat 2, pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Terhadap pelaku kita kenakan pasal undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal seumur hidup,” pungkasnya.

Selanjutnya, barang bukti ribuan pil ekstasi tersebut dilarutkan bersama air dan cairan disinfektan di dalam Blender lalu dibuang ke dalam kloset.

Pemusnahan barang bukti juga dihadiri sejumlah perwakilan instansi seperti Dinas Kesehatan, Kejari Kepulauan Meranti, Lapas Selatpanjang, dan tokoh masyarakat.

Menurut informasi yang di himpun media dari sejumlah masyarakat setempat bahwa tersangka itu bukan pemain baru dan sudah cukup lama meresahkan bahkan termasuk tokeh besar di daerah tersebut.

“Tersangka itu pemain lama dan bisa di bilang termasuk jaringan internasional untuk itu kita sangat berharap kepada Satuan Narkoba Polres Meranti tidak hanya menyita barang bukti ribuan pil ekstasi kita juga berharap untuk mengusut dan menyita uang hasil bisnis haram yang dilakukan tersangka,” kata sumber yang tidak mau dicantumkan anamaya kepada media ini.

Menurut sumber, Hasil dari bisnis haram itu tidak lagi menjadi rahasia umum bagi masyarakat di desa setempat sudah mencapai miliaran yang di diduga simpan di beberapa rekening keluarga dekatnya.(tm)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus Koperasi Silva Aulia Lestari Hormati Kebijakan Penertiban Panglong Arang Bakau
Polsek Tebing Tinggi Barat dan Kelompok Tani Tanam Jagung Pipil Dukung Ketahanan Pangan
ASN Meranti Dilarang Live Streaming Saat Jam Dinas
Perkuat Korwas PPNS, Polres Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025
PT Timah Salurkan Belasan Sapi Kurban di Meranti
Kunker Ke Meranti DPRD Karimun Pelajari Strategi Digitalisasi Disdukcapil
Bhabinkamtibmas Desa Sungai Cina Cek Kelompok Ternak Ikan Mujair untuk Dukung Ketahanan Pangan Rangsang Barat
Pemantauan Jagung Pipil: Polsek Tebing Tinggi Barat Terus Dampingi Petani

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:47 WIB

Pengurus Koperasi Silva Aulia Lestari Hormati Kebijakan Penertiban Panglong Arang Bakau

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polsek Tebing Tinggi Barat dan Kelompok Tani Tanam Jagung Pipil Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:50 WIB

ASN Meranti Dilarang Live Streaming Saat Jam Dinas

Senin, 25 Mei 2026 - 16:20 WIB

Perkuat Korwas PPNS, Polres Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:28 WIB

PT Timah Salurkan Belasan Sapi Kurban di Meranti

Berita Terbaru

Berita

Operasi Patuh 2026 Bakal Digelar mulai 8 Sampai 21 Juni

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:13 WIB