Barang Sitaan Milik Negara Senilai Rp1,18 Miliar Dimusnahkan BC Batam

- Jurnalis

Rabu, 15 Maret 2017 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam  –Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp1,18 miliar dari berbagai produk sitaan di musnahkan oleh kantor Pelayanan Utama bea Cukai Tipe B Batam.

“Yang dimusnahkan berbagai jenis produk, ada minuman beralkohol, kosmetik, makanan dan minuman ringan. Itu hasil pencegahan penyelundupan di Batam,” kata Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam Yosef Hendriansah di PT Desa Air Kargo Kawasan Pengelolaan Libah Industri (KPLI) Kabil Batam, Selasa.

Barang yang dimusnahkan di antaranya barang kena cukai berupa minuman mengandung etik alkohol berbagai merek sebanyak 330 botol atau 239 liter. Dalam kemasan 7.390 kaleng atau sebanyak 2.218 liter.

Selain itu barang kena cukai berupa hasil tembakau rokok berbagai merek sebanyak 2.248.700 batang, makanan dan minuman ringan yang sudah kadaluwarsa sebanyak 40.571 kilogram.

Ada juga kosmetik berbagai merek sebanyak tujuh koli, sarden yang sudah kadaluarsa sebanyak 50 karton, pakaian bekas sebanyak 12.555 kilogram, beras dalam kondisi busuk sebanyak 38.150 kilogram dan gula dalam kondisi busuk sebanyak 18.000 kilogram.

“Barang yang dimusnahkan ini tidak dapat untuk dihibahkan karena tidak layak lagi dikonsumsi,” kata dia.

Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Bea dan Cukai Tipe B Batam, R Evendi mengatakan selama ini pihaknya telah banyak melakukan penindakan dalam bidang kepabeanan dan cukai.

“Selama ini berbagai upaya untuk mengurangi penyelundupan demi menyelamatkan uang negara sudah kami lakukan. Upaya ini juga untuk memberikan perlindungan masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya,” kata dia.

Barang-barang hasil sitaan tersebut, dalam beberapa waktu setelah melalui sebuah proses akan statusnya akan menjadi barang milik negara (BMN).

“Barang-barang itu bisa dilelang, dihibahkan, atau dimusnahkan sesuai dengan kondisinya. Itu berdasarkan keputusan Menteri Keuangan,” kata Evendi. (Ant)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Sabu di Dumai, Dua Pelaku Diamankan
Bea Cukai Batam Amankan Empat Orang Pelaku Penyelundupan 1,79 kg Sabu dari Dua Modus Berbeda
Bea Cukai Sebut Barang yang Diamankan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang Bukan Program MBG
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Narkoba
Tim Patroli Bea Cukai Amankan 1.250 Kayu Balok Ilegal dari Tanjung Samak Tujuan Batam
Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud
Ditsamapta Polda Kepri Tindak Penjual Miras Liar di Batam
Bea Cukai Amankan Kurir Bawa Sabu Sebanyak 1.02 Kg di Pelabuhan Internasional Karimun

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:04 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Sabu di Dumai, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:22 WIB

Bea Cukai Batam Amankan Empat Orang Pelaku Penyelundupan 1,79 kg Sabu dari Dua Modus Berbeda

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:35 WIB

Bea Cukai Sebut Barang yang Diamankan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang Bukan Program MBG

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:58 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Narkoba

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:14 WIB

Tim Patroli Bea Cukai Amankan 1.250 Kayu Balok Ilegal dari Tanjung Samak Tujuan Batam

Berita Terbaru