Kapolres Karimun, AKBP Armaini dan jajarannya menunjukkan barang bukti dan tersangka kurir sabu asal Batam.
Liputankepri.com,Karimun – Satuan Resnarkoba Polres Karimun mengamankan dua orang warga Batam yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Hotel Gembira, Tanjungbatu. Total barang bukti sebanyak 119,56 gram dan ditambah dengan 16 butir pil ekstasi.
Penangkapan terhadap dua orang warga Batam masing-masing berinisial Ri dan Wb ini berawal dari informasi masyarakat. Tim dari Polres Karimun pun melakukan penyelidikan sampai ke Tanjungbatu pada Jumat (11/11/2016).
Pada saat sampai di Hotel Gembira dan dilihat ada dua orang pria dengan ciri-ciri yang sudah berhasil ditangkap.
“Kita kemudian minta kedua tersangka untuk menunjukkan kamarnya,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Armaini seperti yang dilansir laman batampos, Senin (28/11/2016).
Pada saat dilakukan pemeriksaan, kata Kapolres, di kamar ditemukan alat hisap dan satu paket SS.
Kemudian, berdasarkan pengakuan Ri, ia masih ada menyimpan SS di dalam anus. Sehingga, anggota langsung meminta kepada tersangka Ri untuk mengeluarkan sendiri SS yang disimpan di dalam anus. Pada saat dikeluarkan diketahui ada tiga paket SS yang disimpan tersangka.
Dari pengakuan RI bahwa dia hanya diminta untuk membawa ke Tanjungbatu dan nanti ada yang akan menemui kedua tersangka. Barang bukti yang berhasil disita pada saat itu jumlahnya ada 75,4 gram.
Berdasarkan pengakuan Ri, ada seorang pria berinisial D di Batam yang memintanya untuk membawa SS ke Tanjungbatu.
“Anggota kita melakukan pengembangan sampai ke Batam. Bahkan, sempat melakukan penggeledahan di tempat tinggal D. Hanya saja, tidak ditemukan barang bukti. Kemudian, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Ri dan kembali ditemukan SS sebanyak 45,89 gram,” jelasnya.
Kapolres menyatakan bahwa memang ekspos pengungkapan narkoba tidak bisa langsung pasca penangkapan. Karena, jika ada penangkapan dan tersangkanya, biasanya berkaitan dengan yang lain. Untuk itu, perlu dilakukan pengembangan terlebih dulu. Seperti kasus ini, harus dikembangkan dulu sampai ke Batam.
Dalam kasus ini pria yang berinisial D sebagai DPO. Bahkan, dari penangkapan RI dan Wb terungkap bahwa sebelum SS dimasukkan ke dalam anus, barang haram itu disimpan di dalam nasi bungkus.
”Artinya, pria yang saat ini DPO memberikan paket SS tersebut dengan cara diletakkan di dalam nasi bungkus. Tentu saja, hal ini untuk mengelabui petugas. Setelah sampai di Tanjungbatu baru disimpan di dalam anus,”ungkap Kapolres.
Dari pengakuan Ri juga bahwa dia telah mendapatkan uang Rp5 juta dan uang tersebut sebagai upah untuk tersangka Ri dan Wb.
Kemudian, untuk barang bukti yang ditemukan di dalam anus rencananya akan ditebus oleh orang yang tidak dikenal tersangka Ri dengan harga Rp50 juta.**