Bawaslu Meranti Tertibkan Ratusan Alat Peraga Sosialisasi Para Caleg

- Jurnalis

Senin, 6 November 2023 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti– Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau bersama pihak Kejaksaan, Kepolisian, dan Satpol-PP menertibkan ratusan alat peraga sosialisasi milik para caleg atau peserta pemilu yang mengandung unsur Kampanye di wilayah Meranti.

Penertiban ini dilakukan secara serentak di seluruh indonesia dan pencopotan ini untuk sementara terhitung 502 alat peraga sosialisasi (APS) berupa baleho, spanduk, bener, pamflet, stiker dan lainnya milik para caleg atau peserta pemilu.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kepulauan Meranti, Minggu (5/11/2023) sore. Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal SIp,”Alat peraga sosialisasi hasil penertiban di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tebingtinggi, Merbau dan Pulau Merbau,” ujar Syamsurizal.

Dijelaskan Syamsurizal, melalui Tim Gakkumdu yang terdiri dari unsur bawaslu, kejaksaan, kepolisian dan Satpol PP akan terus melakukan penertiban di kecamatan lainnya menjelang masa kampanye yang sudah ditetapkan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Sebelum waktunya, peserta dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk metode penyebaran alat peraga kampanye,” jelasnya.

Dibeberkan Syamsurizal, hal yang dibolehkan hanya kampanye di internal partai itu sendiri namun selain itu tidak dibolehkan.

“Misalnya, para calon mengumpulkan seluruh anggota partai dan bukan masyarakat umum untuk menyampaikan tata cara pemilihan saat pemilu nanti, ya itu boleh karena itukan internal partainya,” bebernya

Syamsurizal juga mengimbau kepada seluruh peserta pemilu agar dapat mematuhi aturan yang telah dibuat dan tidak melakukan kampanye dalam metode apapun diluar ketentuan.

Sementara itu, Komisioner yang membidangi urusan hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas, Rio Andika menambahkan bahwa APS yang ditertibkan merupakan APS yang belum dicopot oleh peserta.

“Imbauan sudah kita disampaikan ke parpol pada 24 Oktober kemarin dan peserta juga diberi waktu sampai 2 November untuk mencopotnya sendiri,” ucapnya.

Dijelaskan Rio, imbauan tersebut mendapat respon positif dari peserta karena hal itu terlihat dari sejumlah peserta yang sadar dan mencopotnya.

“Alhamdulillah proses penertiban berjalan kondusif dan tidak ditemukan kendala di lapangan,”jelasnya.

Reporter: Tommy

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus Koperasi Silva Aulia Lestari Hormati Kebijakan Penertiban Panglong Arang Bakau
Polsek Tebing Tinggi Barat dan Kelompok Tani Tanam Jagung Pipil Dukung Ketahanan Pangan
ASN Meranti Dilarang Live Streaming Saat Jam Dinas
Perkuat Korwas PPNS, Polres Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025
PT Timah Salurkan Belasan Sapi Kurban di Meranti
Kunker Ke Meranti DPRD Karimun Pelajari Strategi Digitalisasi Disdukcapil
Bhabinkamtibmas Desa Sungai Cina Cek Kelompok Ternak Ikan Mujair untuk Dukung Ketahanan Pangan Rangsang Barat
Pemantauan Jagung Pipil: Polsek Tebing Tinggi Barat Terus Dampingi Petani

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:47 WIB

Pengurus Koperasi Silva Aulia Lestari Hormati Kebijakan Penertiban Panglong Arang Bakau

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polsek Tebing Tinggi Barat dan Kelompok Tani Tanam Jagung Pipil Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:50 WIB

ASN Meranti Dilarang Live Streaming Saat Jam Dinas

Senin, 25 Mei 2026 - 16:20 WIB

Perkuat Korwas PPNS, Polres Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:28 WIB

PT Timah Salurkan Belasan Sapi Kurban di Meranti

Berita Terbaru

Berita

Operasi Patuh 2026 Bakal Digelar mulai 8 Sampai 21 Juni

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:13 WIB