class="wp-singular post-template-default single single-post postid-249486 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured

Selasa, 20 Juni 2023 - 11:41 WIB

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Tegahan Senilai Rp. 1,9 Miliar

Tanjungpinang– Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang memusnahkan berbagai macam barang tegahan, hasil penindakan sepanjang tahun 2021 hingga 2023. Barang barang yang dimusnahkan tersebut senilai Rp. 1,9 miliar lebih.

Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) ini dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa (20/6/2023)

Kepala Kantor BC Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan barang tegahan yang dimusnahkan itu berupa 1.432.548 batang hasil tembakau, 618,43 liter mikol lokal dan impor, 386 sak bawang putih, 176 karung gula.

Selanjutnya 110 batang besi siku dan hollow, 61 buah kasur bekas, 1.838 buah sepatu dan pakaian, 199 buah tas dan 8.649 buah barang campuran seperti makanan, kosmetik, vitamin, mainan anak dan barang lainnya.

“Barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 1.942.534.510. Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 928.435.523,” ujar Tri di TPA Ganet.

Dia menerangkan, semua barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar hingga dilindas menggunakan alat berat. Sehingga, barang barang tersebut tidak bisa digunakan atau dikonsumsi lagi.

Selain itu, barang yang dimusnahkan telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.

Kata dia, pemusnahan ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan, dengan tujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut, agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.

“Ini juga memberi pesan kepada pelaku ilegal, agar mereka tidak lagi menjalankan bisnis ilegal. karena ini dapat merugikan negara, dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.**

Share :

Baca Juga

Featured

Hướng dẫn nhận mã Khuyến mãi W88 để gia tăng cơ hội thắng

Featured

Pemerintah Buka Seleksi 148 Jabatan Fungsional untuk PNS

Batam

Purnomo: Tidak Ada Bantuan Hukum Untuk Oknum Pegawai Ditpam

Featured

Turnamen Kejuaraan Futsal Piala Gubernur Kepulauan Riau Resmi Ditutup

Featured

Rikwanto:Ancaman Penyebar Hoax Enam Tahun Penjara

Featured

Kapolsek Tapung Hilir Hadiri Rakor PPK Dengan Forkopimcam

Batam

Polisi Masih Mendalami Keterlibatan Bos Kapal Nona Tang II

Batam

Ketua DPR: Batam Kurang Diperhatikan Semenjak Reformasi Bergulir
error: Content is protected !!