Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Tegahan Senilai Rp. 1,9 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 20 Juni 2023 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang– Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang memusnahkan berbagai macam barang tegahan, hasil penindakan sepanjang tahun 2021 hingga 2023. Barang barang yang dimusnahkan tersebut senilai Rp. 1,9 miliar lebih.

Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) ini dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa (20/6/2023)

Kepala Kantor BC Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan barang tegahan yang dimusnahkan itu berupa 1.432.548 batang hasil tembakau, 618,43 liter mikol lokal dan impor, 386 sak bawang putih, 176 karung gula.

Selanjutnya 110 batang besi siku dan hollow, 61 buah kasur bekas, 1.838 buah sepatu dan pakaian, 199 buah tas dan 8.649 buah barang campuran seperti makanan, kosmetik, vitamin, mainan anak dan barang lainnya.

“Barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 1.942.534.510. Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 928.435.523,” ujar Tri di TPA Ganet.

Dia menerangkan, semua barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar hingga dilindas menggunakan alat berat. Sehingga, barang barang tersebut tidak bisa digunakan atau dikonsumsi lagi.

Selain itu, barang yang dimusnahkan telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.

Kata dia, pemusnahan ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan, dengan tujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut, agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.

“Ini juga memberi pesan kepada pelaku ilegal, agar mereka tidak lagi menjalankan bisnis ilegal. karena ini dapat merugikan negara, dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah
Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima
Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
Pemkab Kepulauan Meranti dan Kanwil DitjenPAS Riau Teken MoU, Perkuat Pembinaan Warga Binaan Menuju Kemandirian
Subuh On The Road Pamapta Sampaikan Aduan Masyarakat lewat 110 Polres Meranti

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:07 WIB

Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:18 WIB

Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima

Berita Terbaru