Dispenda Karimun: Maunya Pusat Itu Apa,Mau Dibatalkan Atau Direvisi..?

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juni 2016 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soal Pencabutan Perda, Dispenda Karimun: Saya Tidak Tahu Maunya Pusat Itu Bagaimana

 

Liputankepri.com,Karimun – Pencabutan 28 peraturan daerah (Perda) di seluruh Provinsi Kepri oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat sejumlah daerah tersentak.

Tak terkecuali Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Karimun, Muhammad Firmansyah mengaku bingung oleh adanya kebijakan pemerintah pusat yang membatalkan empat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun.

Yakni perda Retribusi biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, perda pengelolaan air tanah dan air permukaan, perda pajak daerah dan perda retribusi daerah.

Seharusnya, tambah Firman, pemerintah pusat mendukung pemerintah daerah mengingat perda yang dibuat tersebut, mengacu terhadap Undang-undang yang dihasilkan pemerintah pusat.

“Terus terang, saya belum tahu maunya pusat bagaimana, dibatalkan atau direvisi, soalnya sampai sekarang saya belum terima surat keputusan kemendagri, baru tahu ada masalah perda melalui media,”tambahnya.

Kalau minta direvisi, tambahnya lagi, bagian mana yang mau direvisi? “Mengingat keempat perda itu, terutama pajak daerah, itu kami mengacu terhadap Undang-undang Nomor 28,” jelasnya lagi.

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:49 WIB

Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:22 WIB

Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia

Berita Terbaru