class="wp-singular post-template-default single single-post postid-742 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun

Sabtu, 25 Juni 2016 - 07:06 WIB

Dispenda Karimun: Maunya Pusat Itu Apa,Mau Dibatalkan Atau Direvisi..?

Soal Pencabutan Perda, Dispenda Karimun: Saya Tidak Tahu Maunya Pusat Itu Bagaimana

 

Liputankepri.com,Karimun – Pencabutan 28 peraturan daerah (Perda) di seluruh Provinsi Kepri oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat sejumlah daerah tersentak.

Tak terkecuali Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Karimun, Muhammad Firmansyah mengaku bingung oleh adanya kebijakan pemerintah pusat yang membatalkan empat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun.

Yakni perda Retribusi biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, perda pengelolaan air tanah dan air permukaan, perda pajak daerah dan perda retribusi daerah.

Seharusnya, tambah Firman, pemerintah pusat mendukung pemerintah daerah mengingat perda yang dibuat tersebut, mengacu terhadap Undang-undang yang dihasilkan pemerintah pusat.

“Terus terang, saya belum tahu maunya pusat bagaimana, dibatalkan atau direvisi, soalnya sampai sekarang saya belum terima surat keputusan kemendagri, baru tahu ada masalah perda melalui media,”tambahnya.

Kalau minta direvisi, tambahnya lagi, bagian mana yang mau direvisi? “Mengingat keempat perda itu, terutama pajak daerah, itu kami mengacu terhadap Undang-undang Nomor 28,” jelasnya lagi.

 

Share :

Baca Juga

Anambas

Wilayah di Kepri Dapat Program Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas,Kecuali Anambas

Featured

Aisyah Sani Lebih Dukung Rini Ketimbang Isdianto Jadi Wakil Gubernur Kepri

Karimun

Asun,Pedagang Kue Tewas di Kamar Mandi

Featured

Tim Volly PT Timah Tbk Sabet Juara Satu di Turnamen Kejari Karimun Cup 2023

Karimun

Pemkab Meranti Sediakan Rumah Singgah di Kabupaten Karimun

Featured

Buying an Essay Paper Online

Karimun

Plt Gubkepri: Terhitung 5 Juli mendatang,gaji guru naik 5 persen

Featured

Egy Primayogha,Peneliti ICW: Dana Desa Rawan Praktik Korupsi
error: Content is protected !!