class="wp-singular post-template-default single single-post postid-742 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun

Sabtu, 25 Juni 2016 - 07:06 WIB

Dispenda Karimun: Maunya Pusat Itu Apa,Mau Dibatalkan Atau Direvisi..?

Soal Pencabutan Perda, Dispenda Karimun: Saya Tidak Tahu Maunya Pusat Itu Bagaimana

 

Liputankepri.com,Karimun – Pencabutan 28 peraturan daerah (Perda) di seluruh Provinsi Kepri oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat sejumlah daerah tersentak.

Tak terkecuali Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Karimun, Muhammad Firmansyah mengaku bingung oleh adanya kebijakan pemerintah pusat yang membatalkan empat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun.

Yakni perda Retribusi biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, perda pengelolaan air tanah dan air permukaan, perda pajak daerah dan perda retribusi daerah.

Seharusnya, tambah Firman, pemerintah pusat mendukung pemerintah daerah mengingat perda yang dibuat tersebut, mengacu terhadap Undang-undang yang dihasilkan pemerintah pusat.

“Terus terang, saya belum tahu maunya pusat bagaimana, dibatalkan atau direvisi, soalnya sampai sekarang saya belum terima surat keputusan kemendagri, baru tahu ada masalah perda melalui media,”tambahnya.

Kalau minta direvisi, tambahnya lagi, bagian mana yang mau direvisi? “Mengingat keempat perda itu, terutama pajak daerah, itu kami mengacu terhadap Undang-undang Nomor 28,” jelasnya lagi.

 

Share :

Baca Juga

Karimun

Masa Pandemi, Karimun Kedatangan Eksportir Kelapa Baru

Berita

Tim BC Kepri Gagalkan 119 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Berita

Validasi data Covid-19, Bupati Karimun Vicon dengan para Camat

Featured

Pemkab Meranti Gelar Pelatihan Penanganan Kasus Perempuan dan Anak

Featured

Jokowi ke Natuna Direspon Positif

Berita

Satnarkoba Polres Karimun Bekuk Kurir Narkoba

Featured

TK Hang Tuah Karimun Gelar Perpisahan Di Pantai Ketam

Batam

TNI AL Luncurkan KRI Bontang
error: Content is protected !!