class="wp-singular post-template-default single single-post postid-1120 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun

Sabtu, 20 Agustus 2016 - 19:55 WIB

DPRD Karimun Akan Bentuk Ranperda CSR

Ranperda CSR ini, sebagai bentuk produk hukum atau acuan bagi perusahaan yang akan menyalurkan CSR kepada masyarakat. Sebab, CSR ini menyangkut tentang aktivitas kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya di wilayah tersebut. Artinya, kewajiban perusahaan untuk membantu masyarakat sekitar dalam meningkatkan aktivitas masyarakat itu sendiri.

 

Liputankepri.com,Karimun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun telah membentuk Badan Pembuat Peraturan Daerah (BPPD) untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tanggungjawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Dalam rapat tersebut, disepakati bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Karimun bahwa Ranperda CSR segera disosialisasikan kepada masyarakat. Untuk memberikan masukan dan tanggapan maupun kritikan sebelum masuk agenda Pansus Ranperda dilaksanakan.

”Tujuannya tidak lain untuk menseragamkan dana CSR dari perusahaan untuk masyarakat secara transparan. Dengan kata lain, yaitu penyaluran CSR tersebut ada payung hukumnya nanti,” jelas Ketua BPPD Ranperda CSR H Anwar Abu Bakar, Jumat (19/8).

Ranperda CSR ini, sebagai bentuk produk hukum atau acuan bagi perusahaan yang akan menyalurkan CSR kepada masyarakat. Sebab, CSR ini menyangkut tentang aktivitas kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya di wilayah tersebut. Artinya, kewajiban perusahaan untuk membantu masyarakat sekitar dalam meningkatkan aktivitas masyarakat itu sendiri.

”Jadi kita minta masukan kepada masyarakat, tentang pembuatan Perda CSR. Apa saja yang perlu ditambah, maupun masukan, kritikan di dalam Ranperda tersebut, ” ujarnya.

Lanjut Anwar lagi, manfaat dari perda tersebut bagi perusahaan adalah dapat membuat program ke masyarakat yang di sinkronisasikan dengan program Pemda Karimun. Sehingga, masyarakat dapat melihat langsung apa saja kegiatan yang diberikan oleh perusahaan. Sementara dari pihak Pemda Karimun, hanya melakukan sinkronisasi program maupun pengawasan dan evaluasi yang dapat terarah dan fokus sesuai keinginan masyarakat.

”Nanti, pihak Pemda Karimun tidak mengelola dana CSR dari Perusahaan. Transaksi program langsung antara perusahaan dengan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara Kepala Desa Pangke Efendi menanggapi positif, tentang akan dibentuknya Ranperda CSR oleh pihak DPRD Karimun. Sehingga, alur dana yang disalurkan oleh pihak perusahaan jelas dan transparan.

”Sangat bagus sekali. Jadi masyarakat ketika bertanya ke kita bisa dijelaskan langsung berapa dananya dari perusahaan untuk masyarakat secara detail,” ucapnya.

Share :

Baca Juga

Featured

Bupati Karimun Hadiri Peringatan HUT IBI ke 66 dan HUT IBI Cabang Kabupaten Karimun ke 17

Berita

Penyelam KIP 10 Mitra PT Timah Tbk Hilang Saat Menimbulkan Kapal

Karimun

HUT RI ke 76 di Tengah Pandemi COVID-19, Bupati Karimun Irup Upacara Bendera

Featured

Jamaah Surau Al-Huda Antusias Sambut Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

Featured

Pemda Pasaman Hadiri Pelantikan Komapas dan Himapasbar di Rumdin Walikota Pekanbaru

Batam

Tim Saber Pungli Polresta Batam Pantau Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah Unggulan

Berita

Bupati Karimun Lepas Keberangkatan 76 Calon Jamaah Haji

Featured

Polres Karimun Terima Kunjungan Dari Ombudsman
error: Content is protected !!