Ranperda CSR ini, sebagai bentuk produk hukum atau acuan bagi perusahaan yang akan menyalurkan CSR kepada masyarakat. Sebab, CSR ini menyangkut tentang aktivitas kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya di wilayah tersebut. Artinya, kewajiban perusahaan untuk membantu masyarakat sekitar dalam meningkatkan aktivitas masyarakat itu sendiri.
Liputankepri.com,Karimun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun telah membentuk Badan Pembuat Peraturan Daerah (BPPD) untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tanggungjawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Dalam rapat tersebut, disepakati bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Karimun bahwa Ranperda CSR segera disosialisasikan kepada masyarakat. Untuk memberikan masukan dan tanggapan maupun kritikan sebelum masuk agenda Pansus Ranperda dilaksanakan.
”Tujuannya tidak lain untuk menseragamkan dana CSR dari perusahaan untuk masyarakat secara transparan. Dengan kata lain, yaitu penyaluran CSR tersebut ada payung hukumnya nanti,” jelas Ketua BPPD Ranperda CSR H Anwar Abu Bakar, Jumat (19/8).
Ranperda CSR ini, sebagai bentuk produk hukum atau acuan bagi perusahaan yang akan menyalurkan CSR kepada masyarakat. Sebab, CSR ini menyangkut tentang aktivitas kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya di wilayah tersebut. Artinya, kewajiban perusahaan untuk membantu masyarakat sekitar dalam meningkatkan aktivitas masyarakat itu sendiri.
”Jadi kita minta masukan kepada masyarakat, tentang pembuatan Perda CSR. Apa saja yang perlu ditambah, maupun masukan, kritikan di dalam Ranperda tersebut, ” ujarnya.
Lanjut Anwar lagi, manfaat dari perda tersebut bagi perusahaan adalah dapat membuat program ke masyarakat yang di sinkronisasikan dengan program Pemda Karimun. Sehingga, masyarakat dapat melihat langsung apa saja kegiatan yang diberikan oleh perusahaan. Sementara dari pihak Pemda Karimun, hanya melakukan sinkronisasi program maupun pengawasan dan evaluasi yang dapat terarah dan fokus sesuai keinginan masyarakat.
”Nanti, pihak Pemda Karimun tidak mengelola dana CSR dari Perusahaan. Transaksi program langsung antara perusahaan dengan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara Kepala Desa Pangke Efendi menanggapi positif, tentang akan dibentuknya Ranperda CSR oleh pihak DPRD Karimun. Sehingga, alur dana yang disalurkan oleh pihak perusahaan jelas dan transparan.
”Sangat bagus sekali. Jadi masyarakat ketika bertanya ke kita bisa dijelaskan langsung berapa dananya dari perusahaan untuk masyarakat secara detail,” ucapnya.