class="wp-singular post-template-default single single-post postid-1198 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Tanjungpinang

Rabu, 24 Agustus 2016 - 17:20 WIB

Dua Terdakwa Pembunuh Yap Shung Hok Dituntut Hukuman Penjara 20-15 Tahun

“JPU dalam dakwaanya menyampaikan terdakwa Japarudin terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 340 KUHP. Sedangkan untuk terdakwa Miswadi terbukti turut membantu dalam melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 340 jo pasal 56 ke 2 KUHP dan pasal 181 KUHP.

 

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Dua terdakwa, kasus pembunuhan terhadap Yap Shung Hok, Nazarudin (51) dan Kuswandi (49), dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (22/8).

Dalam pertimbangan tuntutan dari JPU terkait perbedaan tuntutan hukuman pidana itu, terkait peranan dari kedua terdakwa. Jafarudin dinilai sebagai otak pelaku pembunuhan berencana tersebut. Sementara Miswadi hanya memiliki peran membantu Japarudin.

JPU dalam dakwaanya menyampaikan terdakwa Japarudin terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 340 KUHP. Sedangkan untuk terdakwa Miswadi terbukti turut membantu dalam melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 340 jo pasal 56 ke 2 KUHP dan pasal 181 KUHP.

“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Japarudin dengan hukuman 20 tahun penjara. Sementara itu terdakwa Miswadi dengan hukuman 15 tahun penjara,”ujar Sanjaya.

Atas tuntutan ini, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, M Indra Kelana menyatakan menerima, kendati demikian kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada pekan depan.

Usai pembacaan tuntutan ini, Ketua Mejelis Hakim Acep Sopian Sauri didampingi dua hakim anggota Iriaty Chairul Ummah dan Corpioner, menunda persidangan selama satu pekan mendatang, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

Share :

Baca Juga

Batam

Rudi Dorong KPM Bantuan Sosial Naik Tingkat Jadi Keluarga Sejahtera

Batam

Masyarakat Kepri Asal Aceh Komitmen Dukung Rudi – Rafiq di Pilgub Kepri 2024

Batam

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Dubes Jepang

Batam

LKPK dan SMSI Kepri Dukung Kapolri Berantas Mafia Tanah

Batam

Halal Bihalal Usai Cuti Bersama, Rudi Pastikan Seluruh Layanan Pemko Batam Kembali Normal

Featured

Gagal Paripurna,Diduga Terjadi Disharmonisasi Internal DPRD Tanjungpinang

Batam

Menteri PPN/Bappenas Tinjau Landing Point Jembatan Batam-Bintan

Batam

MilikI Sabu Seberat 98,55 gram,Menerima Hukuman 10 tahun Penjara
error: Content is protected !!