Dua Terdakwa Pembunuh Yap Shung Hok Dituntut Hukuman Penjara 20-15 Tahun

- Jurnalis

Rabu, 24 Agustus 2016 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“JPU dalam dakwaanya menyampaikan terdakwa Japarudin terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 340 KUHP. Sedangkan untuk terdakwa Miswadi terbukti turut membantu dalam melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 340 jo pasal 56 ke 2 KUHP dan pasal 181 KUHP.

 

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Dua terdakwa, kasus pembunuhan terhadap Yap Shung Hok, Nazarudin (51) dan Kuswandi (49), dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (22/8).

Dalam pertimbangan tuntutan dari JPU terkait perbedaan tuntutan hukuman pidana itu, terkait peranan dari kedua terdakwa. Jafarudin dinilai sebagai otak pelaku pembunuhan berencana tersebut. Sementara Miswadi hanya memiliki peran membantu Japarudin.

JPU dalam dakwaanya menyampaikan terdakwa Japarudin terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 340 KUHP. Sedangkan untuk terdakwa Miswadi terbukti turut membantu dalam melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 340 jo pasal 56 ke 2 KUHP dan pasal 181 KUHP.

“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Japarudin dengan hukuman 20 tahun penjara. Sementara itu terdakwa Miswadi dengan hukuman 15 tahun penjara,”ujar Sanjaya.

Atas tuntutan ini, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, M Indra Kelana menyatakan menerima, kendati demikian kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada pekan depan.

Usai pembacaan tuntutan ini, Ketua Mejelis Hakim Acep Sopian Sauri didampingi dua hakim anggota Iriaty Chairul Ummah dan Corpioner, menunda persidangan selama satu pekan mendatang, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA
Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang
Pelarian Tahanan Kasus Narkotika Polres Lahat Berakhir di Batam
Perayaan Cap Go Meh dan Pelantikan PERWAKAB Batam, Li Claudia Tekankan Harmoni dalam Keberagaman
Lindungi Anak dari Konten Negatif, Pemko Batam Dukung Aturan Verifikasi Usia di Platform Digital
Bebas dari Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Kasus 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara
Bawa Sabu 5 Kg, Tiga Kurir Tujuan Jakarta Ditangkap di Bandara RHF Tanjungpinang

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 09:45 WIB

Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:22 WIB

Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA

Senin, 16 Maret 2026 - 23:08 WIB

Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:54 WIB

Pelarian Tahanan Kasus Narkotika Polres Lahat Berakhir di Batam

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:36 WIB

Perayaan Cap Go Meh dan Pelantikan PERWAKAB Batam, Li Claudia Tekankan Harmoni dalam Keberagaman

Berita Terbaru

Nasional

Jaga Kamtibmas, Polsek Tualang Gelar Razia THM Dini Hari

Rabu, 22 Apr 2026 - 06:14 WIB