Dua Terdakwa Pembunuh Yap Shung Hok Dituntut Hukuman Penjara 20-15 Tahun

- Jurnalis

Rabu, 24 Agustus 2016 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“JPU dalam dakwaanya menyampaikan terdakwa Japarudin terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 340 KUHP. Sedangkan untuk terdakwa Miswadi terbukti turut membantu dalam melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 340 jo pasal 56 ke 2 KUHP dan pasal 181 KUHP.

 

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Dua terdakwa, kasus pembunuhan terhadap Yap Shung Hok, Nazarudin (51) dan Kuswandi (49), dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (22/8).

Dalam pertimbangan tuntutan dari JPU terkait perbedaan tuntutan hukuman pidana itu, terkait peranan dari kedua terdakwa. Jafarudin dinilai sebagai otak pelaku pembunuhan berencana tersebut. Sementara Miswadi hanya memiliki peran membantu Japarudin.

JPU dalam dakwaanya menyampaikan terdakwa Japarudin terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 340 KUHP. Sedangkan untuk terdakwa Miswadi terbukti turut membantu dalam melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 340 jo pasal 56 ke 2 KUHP dan pasal 181 KUHP.

“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Japarudin dengan hukuman 20 tahun penjara. Sementara itu terdakwa Miswadi dengan hukuman 15 tahun penjara,”ujar Sanjaya.

Atas tuntutan ini, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, M Indra Kelana menyatakan menerima, kendati demikian kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada pekan depan.

Usai pembacaan tuntutan ini, Ketua Mejelis Hakim Acep Sopian Sauri didampingi dua hakim anggota Iriaty Chairul Ummah dan Corpioner, menunda persidangan selama satu pekan mendatang, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi DPO! Bareskrim Buru Basri Lewaimang, Bandar Sekaligus Pengelola THM Planet Batam
Dinasti Planet Holiday Batam Berakhir Ditangan Bareskrim Polri, Basri Diduga Kabur ke Malaysia
Bareskrim Bongkar Kasino di Nagoya Batam, 197 Orang Diamankan Petugas
Lantik Tiga Pejabat Eselon III, Kajati Kepri Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab
Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam
Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu
Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan
Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Resmi DPO! Bareskrim Buru Basri Lewaimang, Bandar Sekaligus Pengelola THM Planet Batam

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Dinasti Planet Holiday Batam Berakhir Ditangan Bareskrim Polri, Basri Diduga Kabur ke Malaysia

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Bareskrim Bongkar Kasino di Nagoya Batam, 197 Orang Diamankan Petugas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Lantik Tiga Pejabat Eselon III, Kajati Kepri Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!