class="wp-singular post-template-default single single-post postid-1198 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Tanjungpinang

Rabu, 24 Agustus 2016 - 17:20 WIB

Dua Terdakwa Pembunuh Yap Shung Hok Dituntut Hukuman Penjara 20-15 Tahun

“JPU dalam dakwaanya menyampaikan terdakwa Japarudin terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 340 KUHP. Sedangkan untuk terdakwa Miswadi terbukti turut membantu dalam melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 340 jo pasal 56 ke 2 KUHP dan pasal 181 KUHP.

 

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Dua terdakwa, kasus pembunuhan terhadap Yap Shung Hok, Nazarudin (51) dan Kuswandi (49), dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (22/8).

Dalam pertimbangan tuntutan dari JPU terkait perbedaan tuntutan hukuman pidana itu, terkait peranan dari kedua terdakwa. Jafarudin dinilai sebagai otak pelaku pembunuhan berencana tersebut. Sementara Miswadi hanya memiliki peran membantu Japarudin.

JPU dalam dakwaanya menyampaikan terdakwa Japarudin terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 340 KUHP. Sedangkan untuk terdakwa Miswadi terbukti turut membantu dalam melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 340 jo pasal 56 ke 2 KUHP dan pasal 181 KUHP.

“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Japarudin dengan hukuman 20 tahun penjara. Sementara itu terdakwa Miswadi dengan hukuman 15 tahun penjara,”ujar Sanjaya.

Atas tuntutan ini, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, M Indra Kelana menyatakan menerima, kendati demikian kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada pekan depan.

Usai pembacaan tuntutan ini, Ketua Mejelis Hakim Acep Sopian Sauri didampingi dua hakim anggota Iriaty Chairul Ummah dan Corpioner, menunda persidangan selama satu pekan mendatang, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

Share :

Baca Juga

Batam

Polda Kepri Segera Panggil Oknum DPRD Natuna

Batam

Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Karimun

Batam

Perampok Nasabah Bank Riau Kepri di Dor

Batam

KPK Soroti Enam Aset Bermasalah di Kepri

Batam

Amsakar Achmad hadiri Silahturahmi dan halal bihala Ikatan warga kuantan Singingi

Batam

Mulai 4 Desember 2024 Sandar Kapal Pelni Pindah ke Terminal Bintang 99 Persada

Batam

Kabel Listrik Pedestrian Dijarah, BP Batam Taksir Kerugian Hingga Ratusan Juta

Batam

Pembebasan Lahan Tanjung Banon Tersisa 1,05 Hektare Lagi
error: Content is protected !!