Dua Unit Kapal Isap Timah Milik PT Karimun Mining Keruk Laut Kundur

- Jurnalis

Kamis, 15 Desember 2016 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun –Dua unit Kapal Isap timah milik PT Karimun Mining sudah satu bulan melakukan eksploitasi timah di perairan Kundur Karimun Kepulauan Riau selama satu bulan sementara kompensasi untuk nelayan di Desa Lubuk,Gading dan Kecamatan Ungar belum direalisasikan.Ironisnya pihak perusahaan PT.Mining Karimun belum berkoordinasi kepada Lurah setempat perihal beroperasinya dua unit kapal isap produksi ini.

Uji coba dua unit kapal isap produksi milik PT.Karimun Mining yakni KIP Cinta 4 dan KIP Dinasty 99 melakukan aktifitas mulai bulan November 2016,terkait aktifitas uji coba oleh dua unit KIP ini masih misterius.

Salim yang mengaku humas perusahaan warga Lubuk kecamatan Kundur ketika dikonfirmasi via selular mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan nelayan dan pihak perusahaan akan membayar kompensasi tanggal 30 Desember ini,”perusahaan berjanji akan membayar kompensasi kepada nelayan untuk tiga desa dan kelurahan,ketiga desa dan kelurahan yang dimaksud adalah,Lubuk,Gading dan Ungar,”terang Salim

Selain itu,Lurah Gading Sari kecamatan Kundur Persyada di hubungi via seluler terkait aktifitas dua unit kapal hisap yang beroperasi di wilayah kerjanya mengatakan pihaknya sampai sampai saat ini belum ada menerima laporan perihal beroperasinya dua kapal isap produksi milik PT.Karimun,”terangnya.

Secara terpisah Kepala UPTD Perikanan dan kelautan Tanjungbatu Kundur Saharudin ketika dikonfirmasi via selular mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada perusahaan dan nelayan untuk melakukan kesepakatan terkait masalah kompensasi,”Ia memang ada pemberitahuan ke kami tapi hanya sebatas itu saja selanjutnya kami tidak tau,bukan itu saja kata Sahak,pihak perusahaan melayangkan surat ke kami dengan isi surat bahwa sudah dilakukan kesepakatan dengan nelayan di kantor kami padahal itu tidak ada dan kita sudak membantah isi surat itu ,”kata Sahak dengan nada kesal.

Terpisah humas PT.Karimun Mining Eed ketika di konfirmasi Kamis (15) via selularnya mengatakan pihaknya sudah melalukan kesepakatan dengan 26 kelompok nelayan dari dua kecamatan Kundur dan Ungar dengan total dana kompensasi sebesar Rp 120 juta untuk dua KIP dan kami bagikan kepada pengurus kelompok nelayan pada tanggal 30 Desember ini,”kami akan bagikan dana kompensasi ini bulan Desember ini,”jelasnya.

Selain itu kata Eed ,dua unit kapal isap produksi milik PT.Karimun Mining sepakat pembayaran kompensasi dilakukan setelah dimulainya produksi,dan sampai saat ini kami baru menemukan cadangan timahnya baru satu kapal dan satu kapal lagi masih kosong'”ujarnya

Diminta kepada aparat terkait untuk menindaklanjuti kegiatan Ekploitasi Dua unit kapal isap produksi milik PT.Karimun Mining yang beroperasi di perairan Kundur dari aktivitas penambangan yang disinyalir merusak ekosistem laut tersebut.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Berita Terbaru