Edar Sabu 51kg WNA Malaysia Di Hukum Mati

- Jurnalis

Selasa, 4 April 2017 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​liputankepri.com Jakarta – Tiga warga negara (WN) Malaysia, dua di antaranya adalah sepasang suami istri, tetap dihukum mati. Ketiganya terbukti mengedarkan 52 kg sabu dan 140 ribu butir ekstasi.


Pasangan suami istri itu adalah Toor Eng Tart – Ooi Swee Liew alias Asoh. Adapun satu lagi adalah Phang Hoon Ching. Sepasang pasutri itu ditangkap di Hotel Red Planet pada 27 Desember 2015. Saat ditangkap, petugas menemukan 140 ribu butir ekstasi dan sabu seberat 51,8 kg. 

Penangkapan pasutri itu buntut kicauan Phang Hoon Ching. Toor Eng mengaku dijanjikan RM 5.000 bila berhasil mengantar barang tersebut ke Jakarta. Upah 5.000 Ringgit diberikan seorang bandar ekstasi, Akong yang masih DPO kepada Toor.

Atas perbuatannya, ketiganya lalu diproses secara hukum. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) tidak memberi ampun dengan mengajukan tuntutan mati. Gayung bersambut. Tuntutan mati itu dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada 29 September 2016.

Atas vonis itu, ketiganya tidak terima dan mengajukan banding.

“Menguatkan putusan PN Jakbar tanggal 29 September 2016, Nomor 770/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt, yang dimintakan banding tersebut di atas. ­ Memerintahkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap ditahan. Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar nihil,” demikian lansir website MA, Selasa (4/3/2017).

Untuk pasutri Toor Eng Tart – Ooi Swee Liew alias Asoh diadili oleh ketua majelis Purnomo Rijadi dengan anggota Humuntal Pane dan Zubaidi Rahmat. Adapun Phang Hoon Ching diadili oleh Elang Prakoso Wibowo, Achmad Subaidi dan M Yusuf.

Sebelumnya, Kepala Kejari Jakbar, Dr Reda Manthovani, menyatakan kejaksaan akan selalu melakukan penuntutan secara maksimal bagi bandar narkoba yang mencoba menjual barang haram di wilayahnya. Reda ingin menjadikan wilayah hukumnya sebagai neraka bagi penjahat narkoba.

Baca Juga:
7 Hari 5 Vonis Mati, Jaksa: Jangan Coba-coba Bisnis Narkoba di Jakbar!

Dari segi bisnis hiburan malam, wilayah Jakbar merupakan surga penjual narkoba. Maraknya diskotek dan klub malam membuat bisnis barang haram ini laris manis. Beberapa klub malam menjamur di wilayah Hayam Wuruk, Taman Sari, Mangga Besar dan sebagainya.

“Memang di sini surga untuk jualan narkoba segala jenis. Tapi jangan harap akan dihukum ringan! Kita enggak akan main-main sama penjahat narkoba, kita bakal tuntut maksimal kalau perlu kita beri tuntutan mati,” kata Reda beberapa waktu lalu. (asp/fdn)

Sumber : detik. Com

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti
Resmi Masuk KBLI 2025, Influencer dan YouTuber yang Belum Punya NIB Siap-Siap Kena Sanksi OSS
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya
Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:42 WIB

Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:26 WIB

Resmi Masuk KBLI 2025, Influencer dan YouTuber yang Belum Punya NIB Siap-Siap Kena Sanksi OSS

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:18 WIB

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:11 WIB

Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya

Berita Terbaru

Berita

Karya Pemuda Padang Resmi Jadi Logo HUT ke-81 RI

Senin, 29 Jun 2026 - 18:21 WIB