FKKD Layangkan Surat Ke DPRD Meranti Terkait Penganggaran Dan Pembayaran Siltap Desa

- Jurnalis

Selasa, 27 Juni 2023 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti– Pengurus Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Kepulauan Meranti layangkan surat cinta kepada DPRD Kabupaten Kepulauan meranti.

Surat Permohonan Hearing dengan Nomor: 01/B/FKKD/VI/2023 yang dilayangkan untuk difasilitasi agar memperjelas kan terkait proses penganggaran dan pembayaran siltap kepala desa, perangkat dan lembaga desa lainya sudah tiga bulan yang tidak kunjung sepenuhnya dibayar oleh pemda,Selasa 27/06/2023.

“Kita sudah layangkan surat, pada hari Kamis, 22 juni 2023 lalu. Dalam hal ini kita FKKD Meranti meminta ketua dewan mengundang TAPD meranti untuk bersama-sama membahas masalah ini,” kata ketua FKKD Meranti Muhammad Allatif S.Sos. kepada media ini.

Dijelaskan, FKKD ingin pertanyakan bagaimana proses pengganggaran dan pembayaran siltap karena ini sudah akir semester ke 3 artinya sudah tiga bulan belum dibayar dan ini sudah mau masuk semester 4. Mungkin selama ini kita mendengar bahwa pemda belum bisa membayar sepenuhnya karena uang sudah habis,uang tidak cukup, uang belum ditransfer dan yang ujung-ujungnya desa juga yang menjadi korban.

“Padahal di dalam aturan dan Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa dan PP no 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa kemudian Peraturan menteri dalam negeri no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Jelas mengatur bahwa siltap kepala desa wajib dibayar setiap bulannya,” ujarnya M.Allatif S.Sos.

Ia menegaskan, untuk menguatkan lagi menteri dalam negeri mengeluarkan instruksi nomor 28 tahun 2022 tentang pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dan peraturan kementrian keuangan nomor 41/PMK.07/2021 tentang tata cara penundaan dan atau pemotongan dana Perimbangan terhadap daerah yang tidak memenuhi alokasi desa yang tertuang dalam Bab II Pasal 2.

Dimana Kabupaten/kota yang memiliki Desa wajib memenuhi ADD paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari Dana Perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. dan dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

lanjutnya, DTU yang terbagi atas DBH dan DAU. Dana Transfer Khusus, yang terbagi atas Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik serta DTU yang diterima kabupaten/kota dalam APBD merupakan DAU dan DBH yang diterima kabupaten/kota pada tahun anggaran berjalan. Dalam hal kabupaten/kota yang tidak memenuhi ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH.

Dan ini perlu kami ingatkan lagi jikalau Pemda tidak membayar secara lunas maka kami tidak akan segan-segan untuk melaporkan hal ini kepada gubernur dan presiden.

Reporter: Tommy

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus Koperasi Silva Aulia Lestari Hormati Kebijakan Penertiban Panglong Arang Bakau
Polsek Tebing Tinggi Barat dan Kelompok Tani Tanam Jagung Pipil Dukung Ketahanan Pangan
ASN Meranti Dilarang Live Streaming Saat Jam Dinas
Perkuat Korwas PPNS, Polres Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025
PT Timah Salurkan Belasan Sapi Kurban di Meranti
Kunker Ke Meranti DPRD Karimun Pelajari Strategi Digitalisasi Disdukcapil
Bhabinkamtibmas Desa Sungai Cina Cek Kelompok Ternak Ikan Mujair untuk Dukung Ketahanan Pangan Rangsang Barat
Pemantauan Jagung Pipil: Polsek Tebing Tinggi Barat Terus Dampingi Petani

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:47 WIB

Pengurus Koperasi Silva Aulia Lestari Hormati Kebijakan Penertiban Panglong Arang Bakau

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polsek Tebing Tinggi Barat dan Kelompok Tani Tanam Jagung Pipil Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:50 WIB

ASN Meranti Dilarang Live Streaming Saat Jam Dinas

Senin, 25 Mei 2026 - 16:20 WIB

Perkuat Korwas PPNS, Polres Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:28 WIB

PT Timah Salurkan Belasan Sapi Kurban di Meranti

Berita Terbaru

Berita

Operasi Patuh 2026 Bakal Digelar mulai 8 Sampai 21 Juni

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:13 WIB