Jual Beli Besi Scrap Milik PT Karimun Granit dengan PT Kim Putra Mandiri Berujung Ricuh

- Jurnalis

Sabtu, 10 Juli 2021 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perjanjian Pengikatan jual beli besi bekas (Scrap) antara PT Karimun Granite (KG) dengan PT Kim Putra Mandiri.

Perjanjian Pengikatan jual beli besi bekas (Scrap) antara PT Karimun Granite (KG) dengan PT Kim Putra Mandiri.

Karimun – Perjanjian pengikatan jual beli besi bekas (Scrap) antara PT Karimun Granite (KG) dengan PT Kim Putra Mandiri No.003/PPJB/KG-KPM/IV/2021 berujung Ricuh, pasalnya, dana yang sudah dikucurkan PT Kim Putra Mandiri sebesar Rp 2,5 Miliar kepada PT Karimun Granite sampai saat ini belum terealisasi.

Hal ini disampaikan oleh Pimpinan Perusahaan PT Kim Putera Mandiri, Kim A melalui kuasa hukumnya Bambang Hardijusno, SH dan Partner mengatakan, pihaknya akan menuntut PT Karimun Granite yang beralamat di Pasir Panjang Kelurahan Pasir Panjang kecamatan Meral Barat agar segera menyelesaikan kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak terkait besi scrap.

“Kami merasa dipermainkan oleh pihak PT Karimun Granite setelah perjanjian disepakati namun hingga saat ini belum juga ada aktivitas,” ujar Bambang kepada media ini, Sabtu (10/7) di bilangan Meral.

Selain itu jelas Bambang, permasalahan ini harus ada titik terang, jika memang besi scrap tidak bisa di proses maka kembalikan uang kami yang telah masuk sebesar Rp 2,5 Miliar dan beberapa dana taktis yang telah kami keluarkan.

Sebab, ada beberapa poin yang menjadi tanda tanya bagi Kliennya. Diantaranya mengenai Rencana Pembelian scrap tgl 16 Maret 2021 dengan berbagai instansi terkait yang sudah dihubungi oleh PT Kim Putera Mandiri.

Kemudian, Kemudian penunjukan pembelian scrap oleh PT KG ke pihak PT Kim Putera Mandiri pada tgl 12 April 2021. Namun dalam perjalanannya setelah perjanjian di tandatangani pihak PT Karimun Granit melalui direktur Agus Budi Luhur yang ada di Karimun.

Baca Juga :  Rokok Tanpa Pita Cukai Bebas Beredar di Karimun

“Mereka melakukan penundaan sementara penjualan scrap pada tgl 4 Juni 2021 dan meminta pihak PT Kim Putera Mandiri agar melakukan permohonan pengembalian dana yang sudah disetorkan ke pihak KG,” jelas Bambang.

Ironisnya, setelah pihak PT Kim Putera Mandiri mengikuti perintah tersebut hingga saat ini juga tidak ada kejelasan dari pihak PT KG itu sendiri.

“Kita sudah memenuhi rincian yang diberikan oleh PT KG untuk dipenuhi, Setelah PT Kim Putra Mandiri menyesuaikan kewajibannya membayar 2,5 M dan melakukan penyincangan, tanpa sebab dan musabab PT KG langsung mengatakan kepada PT Kim melalui direkturnya bernama pak Agus untuk menghentikan pekerjaan tersebut. Hal ini sangat bertentangan dengan kesepakatan yang telah dibuat,” kesal Bambang.

Sementara ditempat yang sama, Bahrum Efendi, SH selaku Partner kuasa hukum PT Kim Putera Mandiri juga mengatakan, bahwa pihak PT KG harus segera menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Saya harap kepada owner PT Karimun Granit (KG) segera menyelesaikan permasalahan yang ada, dan Kami memberi waktu 3x 24 Jam agar segera diselesaikan jika tidak juga ada kabar berita maka pihak kami akan ambil tindakan,” terang Bahrum dengan nada lantang.

Baca Juga :  Kejagung RI Musnahkan ratusan ton amonium nitrat di Karimun

Diketahui, PT Kim Putera Mandiri merupakan perusahaan yang dikelola oleh anak Tempatan yang beralamat di lembah murni kelurahan Pasir Panjang RT 01/RW 07 kecamatan Meral Barat.

Perlu diketahui, sebelum pelaksanaan pekerjaan berjalan pihak PT KG meminta PT Kim Putera Mandiri agar menyelesaikan pajak alat berat yang mau dicincang dijadikan scrap dan segala urusan lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan.

Selanjutnya barulah dilakukan penandatanganan kontrak jual beli besi tua, hal ini sudah dijalankan oleh pihak PT Kim Putera Mandiri. Semua legalitas PT Kim Putera Mandiri sudah memenuhi syarat untuk pekerjaan tersebut.

Terpisah pihak perusahaan PT Karimun Granit (KG) Ugy saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan bahwa pihak PT Kim Putera Mandiri mendatangi PT KG untuk menanyakan kejelasan dari kesepakatan yang telah di buat.

“Benar ada pihak PT Kim Putera Mandiri datang untuk menyampaikan beberapa hal menyangkut perjanjian yang telah dibuat, ya kami selaku perwakilan perusahaan KG yang ada di Karimun hanya bisa menerima apa yang disampaikan oleh pihak PT Kim Putera Mandiri, dan apa yang disampaikan mereka akan kita teruskan ke pusat,” ujar Ugy singkat usai rapat di ruangan meeting PT KG belum lama ini.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti
PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal
Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas
Resmi Masuk KBLI 2025, Influencer dan YouTuber yang Belum Punya NIB Siap-Siap Kena Sanksi OSS
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 19:42 WIB

Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti

Senin, 22 Juni 2026 - 15:51 WIB

PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal

Senin, 22 Juni 2026 - 12:06 WIB

Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:26 WIB

Resmi Masuk KBLI 2025, Influencer dan YouTuber yang Belum Punya NIB Siap-Siap Kena Sanksi OSS

Berita Terbaru