Kakek Nafsu Bejat Cabuli Anak Bawah Umur

- Jurnalis

Kamis, 20 Januari 2022 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi.(F.Ron)

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi.(F.Ron)

“Kita menangkap AM di rumahnya daerah Bukit Senang, Kecamatan Karimun. Saat ini, AM juga telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Arsyad Riyandi”

Karimun – Satreskrim Polres Karimun mengamankan seorang kakek berusia 53 tahun berinisial AM usai mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun, Senin (17/1/2022).

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi menjelaskan, Aksi Cabul AM tersebut bermula ketika korban keluar rumah tanpa permisi kepada orang tuanya pada, Senin (10/1/2022) lalu, sekira pukul 21.30 WIB.

Orang tua korban kemudian langsung mencari anaknya ketika saat berada di rumah tersangka AM.

Baca Juga :  Rusak Dua Sekolah di Karimun, 5 Remaja Ini Ditangkap Polisi

Alhasil, pada saat itu orang tua korban melihat tersangka AM sedang menarik resleting celana korban yang tengah duduk bersandar di atas sofa.

“Melihat hal itu, orang tuanya langsung melakukan interogasi terhadap korban, dan korban mengaku bahwa AM telah memegang-megang alat kelaminnya,” jelas AKP Arsyad Riyandi saat diwawancarai Jurnalis Gardannews.com di kantornya pada, Rabu (19/1/2022).

Tidak terima dengan perlakuan AM itu, orang tua korban pun langsung membuat laporan ke Mapolres Karimun.

“Kita menangkap AM di rumahnya daerah Bukit Senang, Kecamatan Karimun. Saat ini, AM juga telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Arsyad Riyandi.

Baca Juga :  Polda Kepri Amankan Tiga Pelaku Pengirim Pekerja Migran Ilegal

Kepada Polisi, AM mengaku melakukan aksi bejatnya dengan iming-iming akan memberikan cokelat kepada korban.

AM juga mengatakan bahwa saat ini ia masih memiliki istri dan sedang menderita penyakit katarak.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa ia melakukan aksi tersebut untuk memuaskan nafsunya,” kata Arsyad.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal
Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP
Bea Cukai Amankan Kurir Bawa Sabu Sebanyak 1.02 Kg di Pelabuhan Internasional Karimun
TNI AL Amankan 6 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Perairan Pulau Pandan Karimun
Korupsi Dana Hibah KPU Rp1,5 Miliar, Jaksa Tahan 4 Orang Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:53 WIB

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:55 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:03 WIB

Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP

Berita Terbaru