Kakek Nafsu Bejat Cabuli Anak Bawah Umur

- Jurnalis

Kamis, 20 Januari 2022 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi.(F.Ron)

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi.(F.Ron)

“Kita menangkap AM di rumahnya daerah Bukit Senang, Kecamatan Karimun. Saat ini, AM juga telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Arsyad Riyandi”

Karimun – Satreskrim Polres Karimun mengamankan seorang kakek berusia 53 tahun berinisial AM usai mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun, Senin (17/1/2022).

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi menjelaskan, Aksi Cabul AM tersebut bermula ketika korban keluar rumah tanpa permisi kepada orang tuanya pada, Senin (10/1/2022) lalu, sekira pukul 21.30 WIB.

Orang tua korban kemudian langsung mencari anaknya ketika saat berada di rumah tersangka AM.

Alhasil, pada saat itu orang tua korban melihat tersangka AM sedang menarik resleting celana korban yang tengah duduk bersandar di atas sofa.

Baca Juga :  Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun Tangkap Penjual Judi Jenis Sie Jie

“Melihat hal itu, orang tuanya langsung melakukan interogasi terhadap korban, dan korban mengaku bahwa AM telah memegang-megang alat kelaminnya,” jelas AKP Arsyad Riyandi saat diwawancarai Jurnalis Gardannews.com di kantornya pada, Rabu (19/1/2022).

Tidak terima dengan perlakuan AM itu, orang tua korban pun langsung membuat laporan ke Mapolres Karimun.

“Kita menangkap AM di rumahnya daerah Bukit Senang, Kecamatan Karimun. Saat ini, AM juga telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Arsyad Riyandi.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Karimun Temukan 4 Orang Anak Hilang di Batam

Kepada Polisi, AM mengaku melakukan aksi bejatnya dengan iming-iming akan memberikan cokelat kepada korban.

AM juga mengatakan bahwa saat ini ia masih memiliki istri dan sedang menderita penyakit katarak.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa ia melakukan aksi tersebut untuk memuaskan nafsunya,” kata Arsyad.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Anggaran Perjalanan Dinas 21 OPD Pemkab Karimun Tahun 2023 Jadi Temuan BPK
Personil Baharkam Polri Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Moro

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru