Kapal Patroli BC 20008 Kanwil Khusus DJBC Kepri Amankan 9,94 ton Pasir Timah Selundupan

- Jurnalis

Selasa, 18 Oktober 2016 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kapal patroli BC 20008 milik Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil menegah KM Amanah GT 23 di perairan Pulau Repong. Kapal tersebut bermuatan 9,94 ton pasir timah tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah. Kapal ini berencana akan berangkat dari Belinyu, Bangka Belitung ke Kuantan, Malaysia.”

 

Liputankepri.com,Karimun – “Patroli bea cukai berhasil amankan timah” Upaya penyelundupan barang melalui jalur laut masih kerap terjadi. Demi menanggulangi hal tersebut dan menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia, Bea Cukai kian gencar untuk melakukan patrol laut.

Seperti aksi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun yang kembali berhasil menangkap kapal penyelundup di perairan Tanjung Balai Asahan dalam dua penindakan yang berbeda, Sabtu 15 Oktober 2016. Keberhasilan tersebut diawali dengan penegahan terhadap kapal TB Elang Tirta 1. Kapal berbendera Indonesia itu berada di perairan Batu saat dilakukan penegahan.

Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 6 unit trailer yang tidak tercantum di manifest. Kapal tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di hari yang sama, kapal patroli BC 20008 milik Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil menegah KM Amanah GT 23 di perairan Pulau Repong. Kapal tersebut bermuatan 9,94 ton pasir timah tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah. Kapal ini berencana akan berangkat dari Belinyu, Bangka Belitung ke Kuantan, Malaysia.

Senin 17 Oktober 2016, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun menerangkan bahwa kapal penyelundup tersebut sempat kabur dari kejaran petugas ke arah Pulau Repong.

“Setelah dilakukan pengejaran selama 3 jam, petugas kemudian membawa kapal tersebut ke Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.

Kerugian Negara atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,69 miliar. Para pelaku diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Kepabeanan dan akan dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun sementara pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp50 miliar.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Balai Karimun Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan Dan Hutan
Polsek Kuba Dan Bhayangkari Berbagi Takjil Untuk Warga Kundur Utara Dan Barat
Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan
Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030
Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Pelaku Cabul, Korban 4 Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Kandis
Lewat Cooling System Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:28 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Balai Karimun Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan Dan Hutan

Minggu, 16 Maret 2025 - 03:31 WIB

Polsek Kuba Dan Bhayangkari Berbagi Takjil Untuk Warga Kundur Utara Dan Barat

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:50 WIB

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:28 WIB

Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:13 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

Berita Terbaru

Bangkinang

Bupati Kampar Pimpin Langsung Rapat Pra Musrenbang RKPD 2026

Rabu, 19 Mar 2025 - 00:37 WIB