class="post-template-default single single-post postid-956 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Featured / Karimun

Kamis, 28 Juli 2016 - 09:16 WIB

Kasus Perceraian di Karimun Meningkat

Liputankepri.com,Karimun – Angka perceraian di Karimun diperkirakan meningkat tahun ini. Mirisnya, usia yang rentan terhadap putusnya hubungan suami istri secara hukum justru masih setahun jagung, antara 25-35 tahun.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun, pada tahun 2015 lalu tercatat jumlah kasus perceraian sebanyak 419 perkara, dimana cerai talak sebanyak 98 kasus dan cerai gugat sebanyak 321 kasus.

Sementara di 2016 ini terlihat adanya peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dimana setiap harinya Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun melakukan registrasi terhadap 10 perkara perceraian.

banner 200x200

“Untuk 20-29 tahun ada 160 kasus, untuk usia 30-39 ada 139 kasus sementara untuk usia diatasnya tergolong sedikit. Diperkirakan tahun 2016 meningkat,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun, Nasaruddin, Rabu (27/7).

Nasaduddin mengatakan berdasarkan kasus yang masuk pemicu utama terjadinya perceraian di Karimun adalah faktor ekonomi, pertengkaran dan hadirnya orang ketiga atau lebih (perselingkuhan). “Faktor-faktor ini yang mendominasi penyebab perceraian di Karimun,” terangnya.

Share :

Baca Juga

Featured

BPOM Kepri Sita Ribuan Kosmetik Ilegal

Featured

Pemkab Meranti Komit Prioritaskan Insentif ASN, Gaji Honorer dan Siltap Kades

Karimun

Bupati Karimun Hadiri Wisuda 348 Santri di Kundur

Featured

Cerita Siswa Penabur Raih Medali Emas Olimpiade Sains di Padang

Berita

TNI AL Karimun Gelar Giat Harmarch

Batam

Erlangga: Dua Pelaku Perdagangan Orang Diamankan di Exotic Pub

Featured

Beli 1 Kg Sabu dan 8000 Pil Ekstasi,Ditres Narkoba Polda Riau Bekuk 4 Orang Saat Transaksi

Batam

Millennium Road Safety Festival Dihibur Artis Ibukota