Liputankepri.com,Karimun – Angka perceraian di Karimun diperkirakan meningkat tahun ini. Mirisnya, usia yang rentan terhadap putusnya hubungan suami istri secara hukum justru masih setahun jagung, antara 25-35 tahun.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun, pada tahun 2015 lalu tercatat jumlah kasus perceraian sebanyak 419 perkara, dimana cerai talak sebanyak 98 kasus dan cerai gugat sebanyak 321 kasus.
Sementara di 2016 ini terlihat adanya peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dimana setiap harinya Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun melakukan registrasi terhadap 10 perkara perceraian.
“Untuk 20-29 tahun ada 160 kasus, untuk usia 30-39 ada 139 kasus sementara untuk usia diatasnya tergolong sedikit. Diperkirakan tahun 2016 meningkat,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun, Nasaruddin, Rabu (27/7).
Nasaduddin mengatakan berdasarkan kasus yang masuk pemicu utama terjadinya perceraian di Karimun adalah faktor ekonomi, pertengkaran dan hadirnya orang ketiga atau lebih (perselingkuhan). “Faktor-faktor ini yang mendominasi penyebab perceraian di Karimun,” terangnya.