Kayu Bekas Cetak Sawah Lingga Dijual ke Luar Daerah

- Jurnalis

Minggu, 25 Desember 2016 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Lingga – Kayu yang berasal dari hasil pembukaan lahan sawah di Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, diduga dijual secara diam-diam oleh oknum pengusaha. Bahkan, pihak Desa sendiri tidak pernah menerbitkan izin apapun terhadap kegiatan yang dilakukan oleh oknum pengusaha 

Kepala Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Hanafi mengatakan aktifitas pengolahan dan penjualan kayu sisa pencetakan sawah program Kementrian Pertanian RI di desanya tersebut diluar tanggung jawab pemerintah desa.

“Kami pastikan aktifitas pengolahan dan penjualan kayu sisa cetak sawah Desa Resang diluar tanggung jawab Desa. Kami tidak mengeluarkan izin dan keputusan kerjasama apapun,” kata dia dihubungi dari Daik Lingga, Selasa.

Menurut Hanafi, pemerintah desa masih berupaya menyiasati pola pengelolaan kayu-kayu dari sisa pencetakan sawah tersebut, agar masyarakat khususnya pemilik lahan mendapatkan sedikit tambahan dari situ.

“Kami belum menemukan regulasi sesuai aturan dan prosedurnya untuk mengelola kayu-kayu ini. Kami tidak ingin ada pemasukan desa tanpa landasan aturan yang benar. Nanti jadinya pungli,” terangnya.

Terkait kondisi dilapangan saat ini yang memperlihatkan kayu-kayu tersebut sudah di olah serta di jual keluar daerah, ia memastikan hal itu bukan atas perintah desa ataupun Pemda.

“Sampai hari ini kami belum pernah menerima apapun dari hasil pengelolaan kayu dari lahan sawah itu,” ungkapnya.

Pihak ketiga, lanjut Hanafi, pernah memintanya mengeluarkan surat keterangan asal usul (SKAU). Tapi dirinya tidak berani. 

“Bahkan secara pribadi, saya sudah berkonsultasi dengan Bupati dan diminta menunggu sampai ada keputusan pusat terkait pembukaan sawah ini,” terang Hanafi.

Dia juga menjelaskan, sejak awal Bupati Lingga Alias Wello mengharapkan pihak desa dapat memanfaatkan kayu-kayu sisa cetak sawah diatas lahan berstatus hak milik ini agar bisa dinikmati masyarakat setempat dari pada harus dimusnahkan.

“Tapi pak Bupati juga minta kami mengelolanya sesuai prosedural, tidak sembarangan olah. Kami juga sedang usahakan,” tutupnya. (Ant/Lk)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun
Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:59 WIB

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Senin, 13 April 2026 - 10:01 WIB

Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Berita Terbaru