Kayu Bekas Cetak Sawah Lingga Dijual ke Luar Daerah

- Jurnalis

Minggu, 25 Desember 2016 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Lingga – Kayu yang berasal dari hasil pembukaan lahan sawah di Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, diduga dijual secara diam-diam oleh oknum pengusaha. Bahkan, pihak Desa sendiri tidak pernah menerbitkan izin apapun terhadap kegiatan yang dilakukan oleh oknum pengusaha 

Kepala Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Hanafi mengatakan aktifitas pengolahan dan penjualan kayu sisa pencetakan sawah program Kementrian Pertanian RI di desanya tersebut diluar tanggung jawab pemerintah desa.

“Kami pastikan aktifitas pengolahan dan penjualan kayu sisa cetak sawah Desa Resang diluar tanggung jawab Desa. Kami tidak mengeluarkan izin dan keputusan kerjasama apapun,” kata dia dihubungi dari Daik Lingga, Selasa.

Menurut Hanafi, pemerintah desa masih berupaya menyiasati pola pengelolaan kayu-kayu dari sisa pencetakan sawah tersebut, agar masyarakat khususnya pemilik lahan mendapatkan sedikit tambahan dari situ.

“Kami belum menemukan regulasi sesuai aturan dan prosedurnya untuk mengelola kayu-kayu ini. Kami tidak ingin ada pemasukan desa tanpa landasan aturan yang benar. Nanti jadinya pungli,” terangnya.

Terkait kondisi dilapangan saat ini yang memperlihatkan kayu-kayu tersebut sudah di olah serta di jual keluar daerah, ia memastikan hal itu bukan atas perintah desa ataupun Pemda.

“Sampai hari ini kami belum pernah menerima apapun dari hasil pengelolaan kayu dari lahan sawah itu,” ungkapnya.

Pihak ketiga, lanjut Hanafi, pernah memintanya mengeluarkan surat keterangan asal usul (SKAU). Tapi dirinya tidak berani. 

“Bahkan secara pribadi, saya sudah berkonsultasi dengan Bupati dan diminta menunggu sampai ada keputusan pusat terkait pembukaan sawah ini,” terang Hanafi.

Dia juga menjelaskan, sejak awal Bupati Lingga Alias Wello mengharapkan pihak desa dapat memanfaatkan kayu-kayu sisa cetak sawah diatas lahan berstatus hak milik ini agar bisa dinikmati masyarakat setempat dari pada harus dimusnahkan.

“Tapi pak Bupati juga minta kami mengelolanya sesuai prosedural, tidak sembarangan olah. Kami juga sedang usahakan,” tutupnya. (Ant/Lk)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum Lidik Krimsus RI Apresiasi Kampanye Dukung Program Ketahanan Pangan Polda Kepri
Bupati Karimun Ing. Iskandarsyah Dorong Pulau Kundur Jadi Pusat Ekonomi Baru
Polres Karimun Gelar Bazar Ramadhan Dan Baksos Bhayangkari 2025
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seligi 2025 Di Karimun: Siap Amankan Mudik Lebaran
Bhabinkamtibmas Polsek Balai Karimun Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan Dan Hutan
Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor
Polsek Kuba Dan Bhayangkari Berbagi Takjil Untuk Warga Kundur Utara Dan Barat
Bea Cukai Batam Bekuk PG Bawa Sabu 185 Gram, Oknum Propam Tanjung Pinang Terlibat

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 10:43 WIB

Ketum Lidik Krimsus RI Apresiasi Kampanye Dukung Program Ketahanan Pangan Polda Kepri

Senin, 24 Maret 2025 - 21:39 WIB

Bupati Karimun Ing. Iskandarsyah Dorong Pulau Kundur Jadi Pusat Ekonomi Baru

Sabtu, 22 Maret 2025 - 19:38 WIB

Polres Karimun Gelar Bazar Ramadhan Dan Baksos Bhayangkari 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 19:37 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seligi 2025 Di Karimun: Siap Amankan Mudik Lebaran

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:28 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Balai Karimun Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan Dan Hutan

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Terima Kunjungan Rombongan Komisi III DPR Aceh

Jumat, 18 Apr 2025 - 09:35 WIB

Advertorial

BP Batam Mantapkan Komitmen Kelola Penuh RSBP Batam

Kamis, 17 Apr 2025 - 13:42 WIB