class="wp-singular post-template-default single single-post postid-3511 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Kepri

Minggu, 25 Desember 2016 - 10:29 WIB

Kayu Bekas Cetak Sawah Lingga Dijual ke Luar Daerah

Liputankepri.com,Lingga – Kayu yang berasal dari hasil pembukaan lahan sawah di Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, diduga dijual secara diam-diam oleh oknum pengusaha. Bahkan, pihak Desa sendiri tidak pernah menerbitkan izin apapun terhadap kegiatan yang dilakukan oleh oknum pengusaha 

Kepala Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Hanafi mengatakan aktifitas pengolahan dan penjualan kayu sisa pencetakan sawah program Kementrian Pertanian RI di desanya tersebut diluar tanggung jawab pemerintah desa.

“Kami pastikan aktifitas pengolahan dan penjualan kayu sisa cetak sawah Desa Resang diluar tanggung jawab Desa. Kami tidak mengeluarkan izin dan keputusan kerjasama apapun,” kata dia dihubungi dari Daik Lingga, Selasa.

Menurut Hanafi, pemerintah desa masih berupaya menyiasati pola pengelolaan kayu-kayu dari sisa pencetakan sawah tersebut, agar masyarakat khususnya pemilik lahan mendapatkan sedikit tambahan dari situ.

“Kami belum menemukan regulasi sesuai aturan dan prosedurnya untuk mengelola kayu-kayu ini. Kami tidak ingin ada pemasukan desa tanpa landasan aturan yang benar. Nanti jadinya pungli,” terangnya.

Terkait kondisi dilapangan saat ini yang memperlihatkan kayu-kayu tersebut sudah di olah serta di jual keluar daerah, ia memastikan hal itu bukan atas perintah desa ataupun Pemda.

“Sampai hari ini kami belum pernah menerima apapun dari hasil pengelolaan kayu dari lahan sawah itu,” ungkapnya.

Pihak ketiga, lanjut Hanafi, pernah memintanya mengeluarkan surat keterangan asal usul (SKAU). Tapi dirinya tidak berani. 

“Bahkan secara pribadi, saya sudah berkonsultasi dengan Bupati dan diminta menunggu sampai ada keputusan pusat terkait pembukaan sawah ini,” terang Hanafi.

Dia juga menjelaskan, sejak awal Bupati Lingga Alias Wello mengharapkan pihak desa dapat memanfaatkan kayu-kayu sisa cetak sawah diatas lahan berstatus hak milik ini agar bisa dinikmati masyarakat setempat dari pada harus dimusnahkan.

“Tapi pak Bupati juga minta kami mengelolanya sesuai prosedural, tidak sembarangan olah. Kami juga sedang usahakan,” tutupnya. (Ant/Lk)

Share :

Baca Juga

Karimun

Ciptakan Kondusifitas, Polres Karimun Gelar Patroli Skala Besar

Criminal

Polisi amankan dua orang pengedar sabu di kawasan Bakar Batu

Berita

Samapta Polres Karimun Sigap Evakuasi Siswa Diduga Keracunan Makanan di SMP N 2 Karimun

Batam

Polsek Bulang Polresta Barelang Salurkan Sembako Kepada Nelayan Penambang Boat Pancung Ditengah Naiknya Harga BBM

Berita

Polisi Kembali Tangkap Agen Penjual Chip High Domino Kali Ini di Warung Jalan Jendral Sudirman

Batam

Pembangunan Jalan Alternatif Bandara Hang Nadim Capai Progres 75,41%

Batam

SAPMA PP Kota Batam Bantu Korban Banjir

Featured

Kapolres Pimpin Sertijap Dua Kapolsek Jajaran Polres Kampar
error: Content is protected !!