class="wp-singular post-template-default single single-post postid-3511 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Kepri

Minggu, 25 Desember 2016 - 10:29 WIB

Kayu Bekas Cetak Sawah Lingga Dijual ke Luar Daerah

Liputankepri.com,Lingga – Kayu yang berasal dari hasil pembukaan lahan sawah di Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, diduga dijual secara diam-diam oleh oknum pengusaha. Bahkan, pihak Desa sendiri tidak pernah menerbitkan izin apapun terhadap kegiatan yang dilakukan oleh oknum pengusaha 

Kepala Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Hanafi mengatakan aktifitas pengolahan dan penjualan kayu sisa pencetakan sawah program Kementrian Pertanian RI di desanya tersebut diluar tanggung jawab pemerintah desa.

“Kami pastikan aktifitas pengolahan dan penjualan kayu sisa cetak sawah Desa Resang diluar tanggung jawab Desa. Kami tidak mengeluarkan izin dan keputusan kerjasama apapun,” kata dia dihubungi dari Daik Lingga, Selasa.

Menurut Hanafi, pemerintah desa masih berupaya menyiasati pola pengelolaan kayu-kayu dari sisa pencetakan sawah tersebut, agar masyarakat khususnya pemilik lahan mendapatkan sedikit tambahan dari situ.

“Kami belum menemukan regulasi sesuai aturan dan prosedurnya untuk mengelola kayu-kayu ini. Kami tidak ingin ada pemasukan desa tanpa landasan aturan yang benar. Nanti jadinya pungli,” terangnya.

Terkait kondisi dilapangan saat ini yang memperlihatkan kayu-kayu tersebut sudah di olah serta di jual keluar daerah, ia memastikan hal itu bukan atas perintah desa ataupun Pemda.

“Sampai hari ini kami belum pernah menerima apapun dari hasil pengelolaan kayu dari lahan sawah itu,” ungkapnya.

Pihak ketiga, lanjut Hanafi, pernah memintanya mengeluarkan surat keterangan asal usul (SKAU). Tapi dirinya tidak berani. 

“Bahkan secara pribadi, saya sudah berkonsultasi dengan Bupati dan diminta menunggu sampai ada keputusan pusat terkait pembukaan sawah ini,” terang Hanafi.

Dia juga menjelaskan, sejak awal Bupati Lingga Alias Wello mengharapkan pihak desa dapat memanfaatkan kayu-kayu sisa cetak sawah diatas lahan berstatus hak milik ini agar bisa dinikmati masyarakat setempat dari pada harus dimusnahkan.

“Tapi pak Bupati juga minta kami mengelolanya sesuai prosedural, tidak sembarangan olah. Kami juga sedang usahakan,” tutupnya. (Ant/Lk)

Share :

Baca Juga

Kepri

Gubernur Kepri Hadiri Pembukaan STQH Nasional XXVII Tahun 2023

Batam

Terpilih Aklamasi, Ita Hayati Nufus Sebagai Ketua DPW Provinsi Kepri

Kepri

Kakanwil DJBC Khusus Kepri Diganti

Featured

Jum’at Barokah,Polsek Balai Karimun Berbagi Kebahagiaan

Batam

Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Salurkan Bantuan Sosial Dalam Rangka Menjelang HUT RI Ke–78

Kepri

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 22 WNI Jadi PMI di Malaysia

Berita

Aloysius, Pemkab Karimun Hibahkan Mesin Genset ke Rumah Duka

Featured

Breaking News !!! Kapal Muatan Kayu Di Kabarkan Karam Di Hempas Ombak
error: Content is protected !!