Kembali,DJBC Kanwil Khusus Kepri Musnahkan Ex Barang Milik Negara

- Jurnalis

Jumat, 28 Oktober 2016 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Barang- barang ini bukan hanya berasal dari Bea Cukai, melainkan juga berasal dari barang- barang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) milik Kejaksaan Karimun dan Batam,” kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri,”

 

Liputankepri.com,Karimun – Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri kembali melakukan pemusnahan barang bukti pelanggaran kepabeanan, Kamis (27/10/2016).

Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penegahan sejak Januari hingga Oktober 2016.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Sejumlah barang yang dimusnahkan seperti bawang merah, minuman kaleng, rokok dan lainnya .

Minuman dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.

Sementara barang lain seperti rokok dan barang- barang bekas dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditimbun di tanggul pelabuhan Kanwil.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini diperkiran bernilai sekitar Rp 2.414.988.000.

Dengan rincian, barang milik negara (BMN) ex Kepabeanan DJBC senilai Rp 1.490.758.000, milik KPPBC TMP B Rp 804.230.000 dan barang bukti sesuai pasal KUHP senilai Rp120.000.000.

“Barang- barang ini bukan hanya berasal dari Bea Cukai, melainkan juga berasal dari barang- barang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) milik Kejaksaan Karimun dan Batam,” kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Parjiya.

Parjiya menjelaskan seharusnya barang yang statusnya telah ingkrah menjadi kewajiban jaksa sebagai eksekutor.

Namun setelah pihaknya berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak Kejaksaan maka pemusnahan dilakukan di satu tempat.

Dengan pertimbangan pengelolaan yang tidak memakan biaya yang tinggi.

“Seperti alat berat, kita cukup menyewa satu kali saja untuk memusnahkan semuanya,” jelasnya.

Selain pihak DJBC Khusus Kepri, ikut hadir pihak KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Kejari Karimun serta Kejari Batam.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti eks kepabeanan yang berstatus BMN, barang bukti sesuai pasal 45 KUHP dan barang rampasan negara dari Kejaksaan Negeri.

“Selain Karimun dan Batam, ada barang yang berasal dari luar Kepri seperti Tanjungbalai Asahan,”ujar Parjiya.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Balai Karimun Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan Dan Hutan
Polsek Kuba Dan Bhayangkari Berbagi Takjil Untuk Warga Kundur Utara Dan Barat
Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan
Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030
Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Pelaku Cabul, Korban 4 Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Kandis
Lewat Cooling System Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:28 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Balai Karimun Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan Dan Hutan

Minggu, 16 Maret 2025 - 03:31 WIB

Polsek Kuba Dan Bhayangkari Berbagi Takjil Untuk Warga Kundur Utara Dan Barat

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:50 WIB

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:28 WIB

Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:13 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

Berita Terbaru

Bangkinang

Bupati Kampar Pimpin Langsung Rapat Pra Musrenbang RKPD 2026

Rabu, 19 Mar 2025 - 00:37 WIB