class="post-template-default single single-post postid-2353 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Featured / Karimun

Jumat, 28 Oktober 2016 - 19:27 WIB

Kembali,DJBC Kanwil Khusus Kepri Musnahkan Ex Barang Milik Negara

“Barang- barang ini bukan hanya berasal dari Bea Cukai, melainkan juga berasal dari barang- barang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) milik Kejaksaan Karimun dan Batam,” kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri,”

 

Liputankepri.com,Karimun – Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri kembali melakukan pemusnahan barang bukti pelanggaran kepabeanan, Kamis (27/10/2016).

Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penegahan sejak Januari hingga Oktober 2016.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Sejumlah barang yang dimusnahkan seperti bawang merah, minuman kaleng, rokok dan lainnya .

Minuman dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.

Sementara barang lain seperti rokok dan barang- barang bekas dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditimbun di tanggul pelabuhan Kanwil.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini diperkiran bernilai sekitar Rp 2.414.988.000.

Dengan rincian, barang milik negara (BMN) ex Kepabeanan DJBC senilai Rp 1.490.758.000, milik KPPBC TMP B Rp 804.230.000 dan barang bukti sesuai pasal KUHP senilai Rp120.000.000.

“Barang- barang ini bukan hanya berasal dari Bea Cukai, melainkan juga berasal dari barang- barang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) milik Kejaksaan Karimun dan Batam,” kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Parjiya.

Parjiya menjelaskan seharusnya barang yang statusnya telah ingkrah menjadi kewajiban jaksa sebagai eksekutor.

Namun setelah pihaknya berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak Kejaksaan maka pemusnahan dilakukan di satu tempat.

Dengan pertimbangan pengelolaan yang tidak memakan biaya yang tinggi.

“Seperti alat berat, kita cukup menyewa satu kali saja untuk memusnahkan semuanya,” jelasnya.

Selain pihak DJBC Khusus Kepri, ikut hadir pihak KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Kejari Karimun serta Kejari Batam.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti eks kepabeanan yang berstatus BMN, barang bukti sesuai pasal 45 KUHP dan barang rampasan negara dari Kejaksaan Negeri.

“Selain Karimun dan Batam, ada barang yang berasal dari luar Kepri seperti Tanjungbalai Asahan,”ujar Parjiya.

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Koramil 01 Tanjung Balai Kota Monitor Vaksin Masal Di Wilayahnya

Featured

Bupati Karimun Lantik 150 Pejabat

Featured

Dua Petahana DPRD Bintan Tidak Terdaftar di KPU

Batam

Palindo Marine Luncurkan 3 Kapal Patroli Cepat 40M TNI AL

Karimun

SMP Negeri 1 Karimun Bentuk Satgas Anti Narkoba Sekolah

Ekonomi

Ketersediaan Beras di Karimun Rawan, Bupati Lakukan SidakĀ 

Featured

DPW Partai Gelora Indonesia Gelar Rakorwil dan Mengaktifasi PD Se-Provinsi Riau

Featured

Operasikan IPA 350 Baru, Komitmen Tuntaskan Persoalan Air