Kembali,DJBC Kanwil Khusus Kepri Musnahkan Ex Barang Milik Negara

- Jurnalis

Jumat, 28 Oktober 2016 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Barang- barang ini bukan hanya berasal dari Bea Cukai, melainkan juga berasal dari barang- barang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) milik Kejaksaan Karimun dan Batam,” kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri,”

 

Liputankepri.com,Karimun – Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri kembali melakukan pemusnahan barang bukti pelanggaran kepabeanan, Kamis (27/10/2016).

Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penegahan sejak Januari hingga Oktober 2016.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Sejumlah barang yang dimusnahkan seperti bawang merah, minuman kaleng, rokok dan lainnya .

Minuman dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.

Sementara barang lain seperti rokok dan barang- barang bekas dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditimbun di tanggul pelabuhan Kanwil.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini diperkiran bernilai sekitar Rp 2.414.988.000.

Dengan rincian, barang milik negara (BMN) ex Kepabeanan DJBC senilai Rp 1.490.758.000, milik KPPBC TMP B Rp 804.230.000 dan barang bukti sesuai pasal KUHP senilai Rp120.000.000.

“Barang- barang ini bukan hanya berasal dari Bea Cukai, melainkan juga berasal dari barang- barang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) milik Kejaksaan Karimun dan Batam,” kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Parjiya.

Parjiya menjelaskan seharusnya barang yang statusnya telah ingkrah menjadi kewajiban jaksa sebagai eksekutor.

Namun setelah pihaknya berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak Kejaksaan maka pemusnahan dilakukan di satu tempat.

Dengan pertimbangan pengelolaan yang tidak memakan biaya yang tinggi.

“Seperti alat berat, kita cukup menyewa satu kali saja untuk memusnahkan semuanya,” jelasnya.

Selain pihak DJBC Khusus Kepri, ikut hadir pihak KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Kejari Karimun serta Kejari Batam.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti eks kepabeanan yang berstatus BMN, barang bukti sesuai pasal 45 KUHP dan barang rampasan negara dari Kejaksaan Negeri.

“Selain Karimun dan Batam, ada barang yang berasal dari luar Kepri seperti Tanjungbalai Asahan,”ujar Parjiya.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat
Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba
Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun
Kapolres Karimun Melaksanakan Sambang Duka Ke Rumah Korban Laka Lantas Yang Terjadi Di Tugu MTQ Coastal Area
Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara
Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:47 WIB

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Selasa, 28 April 2026 - 15:35 WIB

27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung

Minggu, 26 April 2026 - 18:13 WIB

Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba

Jumat, 24 April 2026 - 10:00 WIB

Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun

Berita Terbaru