class="wp-singular post-template-default single single-post postid-28227 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / DPRD

Selasa, 12 November 2019 - 18:40 WIB

Komisi I DPRD Meranti Gelar Raker Bersama DPMD, Bahas Persoalan Desa

MERANTI – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti, kembali melaksanakan rapat kerja (raker) bersama mitra kerjanya. Kali ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diundang yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Raker berlangsung pada Selasa (12/11/2019) di ruang Komisi I, membahas persoalan-persoalan desa saat ini, juga sekaligus memperkenalkan keanggotaan Komisi I kepada DPMD selaku mitra kerja Komisi I, agar kedepan dapat menjalin kerjasama lebih baik.

Pelaksanaan raker Komisi I dengan DPMD ini merupakan perdana dilaksanakan di keanggotaan Komisi I yang baru saja disahkan pada rapat paripurna 23 oktober 2019 lalu.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I Pauzi SE, Wakil Ketua Bobi Haryadi, Sekretaris Al Amin A SPd,
serta anggota Muhammad Khozin MA, Auzir, Khosairi SHi MPdi, dr M Tartib SH MSi, dan Darsini SM. Juga hadir Wakil Ketua DPRD Meranti H Kahlid Ali.

Sementara dari pihak DPMD Kepulauan Meranti, hadir Kepala DPMD Drs H Ikhwani beserta Sekretaris, Kabid, Kabag dan Kasi di lingkungan DPMD.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi I mempertanyakan berbagai hal terkait persoalan desa saat ini. Seperti terkait desa siluman yang menjadi isu dan berkembang di media massa nasional beberapa waktu lalu, kemudian persoalan prosedur keuangan pemerintahan desa, perbatasan desa atau pemetaan desa, serta sejauh mana progres desa persiapan yaitu Desa Bina Sempian dan Desa Bumi Asri menuju pengesahan menjadi bersatus desa definitif.

Ikhwani dalam penyampaiannya, menegaskan bahwa di Kabupaten Kepulauan Meranti tidak ada desa siluman. Kemudian, untuk 2 desa persiapan (Desa Bina Maju dan Desa Bumi Asri) yang diajukan sudah diatur semua, namun dalam pengajuan mengalami proses yang cukup berat karena terbentur kepada aturan hukum tentang Desa, dimana sekarang harus memenuhi minimal 800 KK.

Akan tetapi, lanjut Ikhwani, Pasal 13 dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan apabila suatu desa berada pada daerah khusus, demi kepentingan nasional Pemerintah Pusat bisa menginisiasi terbentuknya desa.

“Saat ini kita hanya tinggal menunggu instansi/lembaga Pemerintahan Pusat mana sebagai inisiator wilayah khusus itu. Salah satunya ialah Badan Pengelola Perbatasan Nasional, terakhir kali Pemda ke sana, sekretarisnya sedang berada di luar negeri. Jika sudah selesai, maka akan muncul rekomendasi, dua desa ini langsung diproses dan disahkan sebagai inisiasi terbentuknya desa baru,” ujarnya.

Terkait prosedur keuangan pemerintahan Desa, kata Ikhwani pula, sampai saat ini belum ada laporan adanya masalah oleh Kepala Desa. Jika ada masalah, diimbau untuk segera melaporkan ke DPMD.

“Untuk peta desa/perbatasan desa, itu dokumennya dipegang oleh masing-masing desa,” bebernya.

Akhir rapat, Pauzi selaku Ketua Komisi I mengatakan kedepan akan mengagendakan kembali raker dengan DPMD dan melibatkan Bagian Hukum dan HAM Setda, Bagian Pemerintahan dan Otonomi
Daerah Setda, guna membahas persoalan mendudukan batas-batas desa dan pemetaannya untuk menghindari timbulnya konflik antar desa di kemudian hari. (Rls)

Share :

Baca Juga

DPRD

Reses perdana legislator H. Hatta disambut Antusias Masyarakat.

Advertorial

DPRD Kepulauan Meranti Awasi Ketersediaan dan Harga Sembako dan BBM Jelang Lebaran 1446 Hijriyah

DPRD

Eka Yusnita SH Gelar Reses Perdana Di Desa Centai

DPRD

Komisi III DPRD Meranti Tinjau SD Negeri 07 Desa Mantiasa

Berita

Oknum ASN DPRD Karimun Ditangkap Polisi

DPRD

Pengusaha kapal Keluhkan Tarif pungutan Jasa Pelabuhan, Ini Kata Dedi Putra

DPRD

Anggota DPRD Desak Dinas PU Lunasi Upah Pekerja Di Manggarai

Berita

Bupati Karimun Resmi Menutup STQ XIII Tingkat Kabupaten
error: Content is protected !!