Lima Orang Napi Bebas Saat Idul Fitri Tahun Ini

- Jurnalis

Kamis, 29 Juni 2017 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

liputankepri.com, KARIMUN – Sebanyak 5 orang narpidana Rumah Tahanan  Kelas II B Tanjungbalai Karimun, dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi khusus hari raya idul fitri 1438 H / 2017.

Sebelumnya pihak Rutan Tanjungbalai Kairmun mengajukan sebanyak 199 narapidana yang beragama islam untuk mendapatkan remisi. Namun 13 orang diantaranya, yang diketahui terlibat kasus narkoba, remisinya belum turun dari Kemenhumkam.

Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Eri Erawan menjelaskan  dari pengajuan tersebut hanya 181 narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjungbalai Karimun yang mendapatkan remisi khusus hari besar keagamaan, hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah, tahun 2017. Yang mana lima diantaranya langsung bebas. 

“Sebenarnya ada enam yang bebas. Tapi satu narapidana masih menjalani hukuman denda selama satu bulan,” kata Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Eri Erawan, Kamis (29/6/2017).

Eri menjelaskan pemberian remisi dari pemerintah melalui Kemenhumkam dilakukan sebagaimana dengan peraturan yang berlaku. Waktu remisi yang diterima oleh narapidana beragam, ada yang 15 hari, satu bulan dan satu bulan 15 hari.

“Besaran remisi beragam. Narapidana yang menerima remisis minimal telah menjalani masa hukuman selama enam bulan. Semoga yang 13 narapidana yang remisinya belum turun dapat segera keluar dari Kemenhumkan,” paparnya.

Pengumuman remisis dilakukan setelah para narapidana dan pegawai rutan melaksanakan ibadah salat Id di Masjid At Taubah Kelas II Tanjungbalai Karimun, beberapa waktu lalu.

Remisi Khusus Idul Fitri ini diketahui diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Yang mana diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. (***)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu
Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:49 WIB

Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:22 WIB

Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia

Berita Terbaru