class="post-template-default single single-post postid-2054 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Batam / Featured

Sabtu, 15 Oktober 2016 - 18:48 WIB

Memeras Pengusaha,Tim OPP Polda Kepri Tangkap Oknum Polsek Sekupang

“Seluruh jajaran Polda Kepri agar tak melakukan pungutan liar yang meresahkan masyarakat. Sebab tim OPP internal yang diberi nama sapu bersih (saber) pungli akan terus melakukan pengawasan. Kepada masyarakat,”

 

Liputankepri.com,Batam – Tim operasi pemberantas pungli (OPP) Polda Kepri menangkap seorang anggota Polsek Sekupang, Batam, berinisial Rn karena diduga memeras masyarakat sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (13/10) lalu. Polisi tersebut meminta uang Rp 4.750.000 dari seorang pengusaha yang sedang berurusan di Mapolsek Sekupang.

“Benar, tim OPP amankan oknum polisi tertangkap tangan memeras masyarakat,” ujar Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian seperti yang dilansir batampos, kemarin (14/10).

Penangkapan ini, kata Sam, sebagai langkah serius Polda Kepri untuk memberantas pungli di jajarannya. Sam mengatakan, tim ini akan terus bergerak, dan targetnya tak hanya internal polisi tapi juga berbagai tempat sentral pelayanan masyarakat seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Batam dan lainnya.

“Ini merupakan perintah Presiden dan Kapolri langsung. Untuk memberantas pungli,” ungkapnya.

Plt Kabid Humas Polda Kepri AKBP Erlangga menyebutkan, operasi tangkap tangan (OTT), ini terjadi setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat.

Dalam laporannya, sebuah kendaraan yang sedang membawa puluhan CPU komputer ditangkap oleh polisi Sekupang. Rn selaku penyidik yang menangani kasus tersebut ingin bermain mata dengan pemilik barang. “Dokumen (pemilik barang, red) lengkap, kok ditangkap,” ungkap Erlangga.

Dari informasi yang didapat, Rn berusaha meminta uang sebesar Rp 5 juta agar truk pembawa CPU bekas tersebut diperbolehkan kembali jalan. Karena tak terima atas hal ini, pemilik barang melaporkannya ke Propam Polda Kepri.

Akhirnya setelah pemilik barang hanya menyetorkan uang sejumlah Rp 4.750.000, petugas Propam Polda Kepri langsung mengamankan Rn yang sedang memegang uang hasil setoran dari pemilik CPU bekas tersebut.

Mengenai adanya keterlibatan oknum polisi lain dalam kasus ini, Propam Polda Kepri sedang melakukan penyelidikan. “Untuk pendalaman, kami hingga saat ini sedang memeriksa Rn,” ucapnya.

Erlangga mengingatkan seluruh jajaran Polda Kepri agar tak melakukan pungutan liar yang meresahkan masyarakat. Sebab tim OPP internal yang diberi nama sapu bersih (saber) pungli akan terus melakukan pengawasan. Kepada masyarakat, Erlangga meminta agar tak perlu takut untuk melaporkan setiap adanya tindakan pemerasan oleh anggota kepolisian. “Bila ada laporkan, kami akan langsung melakukan penindakan,” ujarnya.

Selain pemerasan, kasus pungutan liar (pungli) di internal Polri diduga marak terjadi. Seperti pungli pada layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi (SIM), pengurusan izin keramaian hingga tilang kendaraan.

Kasi Propam Polresta Barelang, AKP Riyanto, menegaskan akan menindak seluruh anggota Polresta Barelang yang terindikasi melakukan pungli. Sebab, pemberantasan pungli tersebut merupakan instruksi Presiden melalui Kapolri.

Menurut Riyanto, untuk menghindari adanya praktik pungli di internal Polri dibutuhkan peran masyarakat. Masyarakat diminta membayar biaya pelayanan sesuai aturan atau sesuai pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Seperti pembuatan SKCK, pengurusan SIM.

“Diimbau kepada masyarakat jangan memberikan biaya tambahan selain yang ditentukan. Seperti tilang, jangan memberikan uang,” katanya.

Riyanto menerangkan kepada anggota polisi yang tertangkap tangan melakukan pungli akan ditindak sesuai kasus. Sehingga nanti proses hukumnya akan diselidiki Satreskim Polresta Barelang.

“Kita tindak, jika ada pidananya akan dilanjutkan Reskrim. Dan diketahui sanksi apa yang diberikan,” tuturnya.

Riyanto juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi jika ada temuan pungli yang dilakukan anggota Polri. “Kita minta kerjasama masyarakat juga dalam memberikan informasi,” katanya.

Hal senada disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika. Ia menegaskan akan menindak anggotanya yang melakukan pungli.

“Polri sudah melakukannya (penindakan pungli). Dan jika ditemukan lagi akan ditindak,” ujarnya.**

Share :

Baca Juga

Featured

KKP Hiu Macan Tutul Tangkap 4 Kapal Ilegal Vietnam

Batam

100 Kontainer Milik Eco Green Akan Dibawa ke China

Featured

Cara Kotor Legenda MU Demi Kalahkan Liverpool

Featured

Bupati Karimun Lantik 150 Pejabat

Batam

Kapolresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Batam

BP Batam Raih Opini WTP Keenam Kalinya

Batam

Awasi Barang Keluar Kawasan Bebas, Bea Cukai Batam Gelar Operasi Bersama di Pelabuhan Telaga Punggur

Featured

Pansus Ranperda TSP DPRD Karimun Terus Digodok