Pekerja Kedai Kopi Natal yang Dianiaya Majikan Dijemput Agen Penyalurnya

- Jurnalis

Sabtu, 10 September 2016 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Hasil visum belum keluar. Tapi diagnosa dokter pembantu itu tidak mengalami luka. Laporan dugaan penganiayaan itu tidak bisa dilanjutkan lagi. Dan kedua belah pihak sudah sepakat berdamai,” tambahnya.

 

Liputankepri.com,Karimun – Dua pekerja kedai kopi, Ernimawati Giawa dan Uniman Halawa yang diduga dianiaya oleh majikannya, akhirnya dijemput pihak perusahaan yang menjadi penyalur mereka.

Kapolsek Tanjungbalai, Kompol Wisnu Edhi Sadono mengatakan, kedua pekerja asal Kabupaten Nias, Sumatera Utara itu akhirnya sepakat berdamai dengan majikannya, setelah dilaporkan, Kamis (8/9/2016).

“Pembantu rumah tangga itu sudah dijemput oleh perusahaan yang merekrutnya. Majikannya juga bersedia menanggung semua kebutuhan mereka,” kata Wisnu.

Wisnu menjelaskan hasil visum yang dilakukan oleh dokter dari RSUD Karimun belum diterima secara resmi. Namun secara lisan, pihak rumah sakit telah menyampaikan jika kedua pekerja tersebut tidak mengalami luka.

“Hasil visum belum keluar. Tapi diagnosa dokter pembantu itu tidak mengalami luka. Laporan dugaan penganiayaan itu tidak bisa dilanjutkan lagi. Dan kedua belah pihak sudah sepakat berdamai,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, penganiayaan berawal ketika Ernimawati sedang menelepon seseorang, Kamis dinihari. Karena majikan melarang pekerjanya menggunakan ponsel, Ernimawati pun kemudian dipukul sang majikan.

Bukan hanya Ernimawati yang menjadi sasaran kemarahan sang majikan. Uniman yang berada didekat Ernimawati juga kena imbas kemarahan sang majikan.

Melalui tokoh masyarakat Nias di Karimun, dua pekerja ini akhirnya mempolisikan sang majikan.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Berita Terbaru