Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pemerkosaan di Bandara Raja Haji Fisabilillah

- Jurnalis

Rabu, 5 Juli 2017 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pelaku kejahatan yang dilakukan di dalam kendaraan umum saat dirilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/10). Banyaknya keluhan dari masyarakat terkait kejahatan yang dilakukan di dalam kendaraan umum, Sebanyak 259 orang terjaring dan tertangkap tangan sedang melakukan kejahatan mulai dari pencopetan, pemerasan, jambret, dan kejahatan-kejahatan lainnya.

Tersangka pelaku kejahatan yang dilakukan di dalam kendaraan umum saat dirilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/10). Banyaknya keluhan dari masyarakat terkait kejahatan yang dilakukan di dalam kendaraan umum, Sebanyak 259 orang terjaring dan tertangkap tangan sedang melakukan kejahatan mulai dari pencopetan, pemerasan, jambret, dan kejahatan-kejahatan lainnya.

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Mawar (14) diduga diperkosa tiga lelaki secara bergantian di dua tempat berbeda, Jumat (19/5). Ketiga pelaku adalah MA Aruf alias Ayup (26), Andri Irmawan alias Andre (19) dan Reffi Andriani alias Reffi (19).

Beberapa hari setelah kejadian itu, ketiga pelaku berhasil dibekuk jajaran Polsek Tanjungpinang Timur di kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang saat hendak melarikan diri ke Jakarta menggunakan pesawat, Rabu (24/5).

“Hasil penyelidikan sementara terungkap ketiga pelaku sempat berpindah-pindah tempat tinggal awalnya di Desa Toapaya, Kabupaten Bintan. Terakhir kita dapati informasi bahwa para pelaku itu akan melarikan diri ke Jakarta menggunakan pesawat di Bandara RHF Tanjungpinang,” kata Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syamsurizal, Selasa (6/6/2017).

Diterangkan, kejadian berawal adanya laporan dari keluarga korban yang menyebutkan, saat korban bersama dua pelaku, yakni Andri alias Andre dan Ma Aruf alias Ayup, berniat pergi mengantarkan sepeda motor milik saudara korban di jalan Ganet KM 14, Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA), Jumat (19/5) sekira pukul 18.30 WIB.

“Setelah mengantarkan sepeda motor tersebut, kemudian salah seorang pelaku, yakni Andri mengajak korban untuk bercinta. Namun ditolak oleh korban,” ungkap Kapolsek Tanjungpinang Timur ini.

Berselang kemudian, lanjut Kapolsek, salah seorang pelaku lain, Ayup langsung menarik tangan korban menuju bukit, sedangkan pelaku Andri membekap mulut korban. “Sehingga terjadilah pencabulan yang dilakukan oleh dua pelaku (Andri dan Ayup), terhadap korbannya secara bergantian,” ungkap Syamsurizal.

Usai melakukan perbuatannya, kedua pelaku tersebut kemudian membawa dan meninggalkan korban ke rumah rekan pelaku, Reffi di Kampung Kawal Kabupaten Bintan. “Di lokasi ini, pelaku Reffi kemudian berusaha merayu korban, sehingga terjadilah perbuatan cabul tersebut. Ketiga pelaku tersebut akhirnya berhasil kita tangkap secara bersamaan,” ucap Syamsurizal.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka Ayup dan Andri dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Sedangkan untuk tersangka Feffi, dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman sama, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Syamsurizal.(hk)

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat
Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah
Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima
Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:35 WIB

27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Berita Terbaru