Liputankepri.com.Langkat — Aparat Kepolisian Kuala Kabupaten Langkat, Sumatra Utara meringkus seorang nenek berinisial WAG (69), ibu rumah tangga warga Lingkungan IV, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala karena kedapatan menjadi bandar sabu-sabu.
“Kami amankan salah seorang ibu rumah tangga berusia lanjut karena menyimpan sabu-sabu,” kata Kepala Unit Reskrim Polsek Kuala Iptu Bram Chandra, di Kuala, Sabtu (25/2).
Penangkapan terhadap tersangka WAG itu dilakukan petugas setelah pengembangan kasus penangkapan terhadap tersangka lainnya. Lalu petugas melakukan penggerebekan di kediamannya, ternyata ditemukan berbagai barang bukti di atas tempat tidur tersangka ini, katanya lagi.
Adapun barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tersangka di antaranya satu paket sabu-sabu dibungkus plastik bening seharga Rp 600 ribu, dua paket sabu-sabu dibungkus plastik bening seharga Rp 500 ribu, dan dua paket sabu-sabu dibungkus plastik klip seharga Rp 250 ribu.
Selain itu, kata Bram Chandra, ditemukan pula satu bungkus paket sabu-sabu seharga Rp 150 ribu, dua bungkus paket sabu-sabu seharga Rp 100 ribu, dompet, dan 12 bungkus plastik klip bening kosong.
Kanit Reskrim Polsek Kuala itu menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil pengembangan terhadap tiga tersangka pemakai sabu-sabu sebelumnya sudah diringkus duluan, yaitu BS alias Bagus (24) warga Kelurahan Bela Rakyat, dan NMT (24), dan APS (21) juga warga Kelurahan Bela Rakyat.
“Ketiga tersangka itu diamankan petugas berdasarkan informasi warga, lalu petugas meluncur ke lokasi dan mengamankan ketiganya, sehingga ditemukan bong, pipet, kaca pirex sebagai barang bukti,” ujarnya pula.
Polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka BS alias Bagus, dan di dalam kamarnya ditemukan dompet warna hitam berisikan satu paket sabu-sabu seharga Rp 300 ribu.
Keempat tersangka, yaitu WAG, BG alias Bagus, MNT, dan APS kini sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik untuk pengembangan kasusnya. Mereka dipersangkakan dengan pasal 115, pasal 114, pasal 112, pasal 111 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.