class="wp-singular post-template-default single single-post postid-35619 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Kepri / Law / Liputan Kriminal / Peristiwa / Polres Karimun / Video

Sabtu, 30 Januari 2021 - 20:20 WIB

Polres Karimun Bekuk Pelaku Distributor Kartu Perdana IM3 Ilegal

Karimun – Satreskrim Polres Karimun menangkap ZR (26) pelaku penyalahgunaan UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) dengan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara illegal, Sabtu (30/01/2021).

Pelaku merupakan Distributor Kartu Perdana IM3 melaksanakan aktivasi kartu perdana IM3 dengan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara illegal Pelaku melakukan aktivasi kartu perdana IM3 dengan menggunakan computer dan alat modem activator.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Karimun Polda Kepri AKP Herie Pramono, SIK saat siaran pers mengatakan, pengungkapan Kasus Tindak Pidana penyalahgunaan UU ITE.

Baca Juga :  HUT TNI Ke 75, Kapolres Karimun Kunjungi Mako Lanal Tbk

“Tujuan Pelaku mencari keuntungan Intensif dari Provider sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) jika memenuhi target 4.000 (empat ribu) aktivasi kartu perdana perbulannya,” ujar Herie.

Selanjutnya kata Herie, pelaku ZR kita amankan pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 pada pukul 23.30 Wib. Pelaku dengan mudah mendapatkan Kartu Perdana sebanyak 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) kartu perdana dikarenakan pelaku merupakan distributor kartu perdana IM3.

Barang Bukti yang sudah kita amankan dari Pelaku sebanyak 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) Kartu Perdana sudah teraktivasi NIK secara Ilegal, termasuk 1 Unit Komputer, 2 unit alat modem aktivator, 1 unit flash disk, 1 buah pisau cutter, 1 unit HP Iphone X serta 1 unit HP Nokia 105 turut kita amankan dari tangan pelaku.

Baca Juga :  Kapolsek Tebing Bantu Kursi Roda dan Paket Sembako kepada Janda

“Perbuatan Pelaku ZR disangkakan Pasal 51 (2) Jo 32 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun,” ungkap Herie.***

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kepala BP Batam Dukung Penuh Event Olahraga, Dorong Generasi Muda Berprestasi

Batam

Terlibat Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 11 WNA Ditahan Polisi

Berita

Polsek Rangsang Barat Berikan Paket Sembako Kepada Anak Berpotensi Stunting

Featured

Pengunjung Pasar Keluhkan Aroma Busuk Tumpukan Sampah

Featured

Pemkab Karimun Menggandeng Distributor Dalam Bazar Sembako Murah

Batam

Ketua APKLI Batam: Mari Kita Tingkatkan Perekonomian Batam

Berita

Menuju ZI-WBK/WBBM, Kapolres Karimun Studi Banding ke 4 Polres Jajaran Polda Jatim

Batam

Sekda Batam Serahkan Piagam Penghargaan dan SK Pensiun TMT 01 Januari 2023
error: Content is protected !!