Polres Karimun Bekuk Pelaku Distributor Kartu Perdana IM3 Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 30 Januari 2021 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satreskrim Polres Karimun menangkap ZR (26) pelaku penyalahgunaan UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) dengan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara illegal, Sabtu (30/01/2021).

Pelaku merupakan Distributor Kartu Perdana IM3 melaksanakan aktivasi kartu perdana IM3 dengan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara illegal Pelaku melakukan aktivasi kartu perdana IM3 dengan menggunakan computer dan alat modem activator.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Karimun Polda Kepri AKP Herie Pramono, SIK saat siaran pers mengatakan, pengungkapan Kasus Tindak Pidana penyalahgunaan UU ITE.

Baca Juga :  Kapolres Karimun: Kebutuhan pokok pasca puting beliung mulai diberikan

“Tujuan Pelaku mencari keuntungan Intensif dari Provider sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) jika memenuhi target 4.000 (empat ribu) aktivasi kartu perdana perbulannya,” ujar Herie.

Selanjutnya kata Herie, pelaku ZR kita amankan pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 pada pukul 23.30 Wib. Pelaku dengan mudah mendapatkan Kartu Perdana sebanyak 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) kartu perdana dikarenakan pelaku merupakan distributor kartu perdana IM3.

Baca Juga :  Kapolres Karimun Pimpin Apel Satgas Ops Yustisi Penanganan Covid-19

Barang Bukti yang sudah kita amankan dari Pelaku sebanyak 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) Kartu Perdana sudah teraktivasi NIK secara Ilegal, termasuk 1 Unit Komputer, 2 unit alat modem aktivator, 1 unit flash disk, 1 buah pisau cutter, 1 unit HP Iphone X serta 1 unit HP Nokia 105 turut kita amankan dari tangan pelaku.

“Perbuatan Pelaku ZR disangkakan Pasal 51 (2) Jo 32 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun,” ungkap Herie.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Kampar Pastikan Ungkap Kasus Hilangnya Nyawa di Tambang
Serap Aspirasi Pengusaha, Deputi IV BP Batam Kunjungi PT Asia Cocoa Indonesia
BP Batam Terima Kunjungan Rombongan Komisi III DPR Aceh
Soal Penipuan Jual Beli Kambing, Ketum DPN Lidik Krimsus RI Apresiasi Kinerja Polres Kampar
BP Batam Mantapkan Komitmen Kelola Penuh RSBP Batam
BP Batam Fokus Penataan 5 Kawasan Strategis, Li Claudia: Demi Iklim Investasi Lebih Baik
BP Batam bersama Tim Terpadu Lakukan Penertiban Bangunan Ilegal di KEK Nongsa
Wujudkan Aksi Nyata, PT Timah Tanam Ratusan Ribu Mangrove Dukung Target Net Zero Emission

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 08:52 WIB

Kapolres Kampar Pastikan Ungkap Kasus Hilangnya Nyawa di Tambang

Jumat, 18 April 2025 - 09:39 WIB

Serap Aspirasi Pengusaha, Deputi IV BP Batam Kunjungi PT Asia Cocoa Indonesia

Jumat, 18 April 2025 - 07:44 WIB

Soal Penipuan Jual Beli Kambing, Ketum DPN Lidik Krimsus RI Apresiasi Kinerja Polres Kampar

Kamis, 17 April 2025 - 13:42 WIB

BP Batam Mantapkan Komitmen Kelola Penuh RSBP Batam

Kamis, 17 April 2025 - 11:11 WIB

BP Batam Fokus Penataan 5 Kawasan Strategis, Li Claudia: Demi Iklim Investasi Lebih Baik

Berita Terbaru