Rikwanto:Ancaman Penyebar Hoax Enam Tahun Penjara

- Jurnalis

Minggu, 20 November 2016 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Jakarta – Juru bicara Mabes Polri Kombes Rikwanto meminta masyarakat untuk cerdas menyebarkan konten berita provokatif yang belum terkonfirmasi kebenarannya di media sosial.

Apalagi, sampai menjadi penyebar berita yang mengirimkan kabar bohong (hoax) atau bahkan sekadar iseng mendistribusikan (forward).

“Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Rikwanto melalui siaran pers yang diterima Minggu (20/11).

Menurutnya, dalam pasal UU ITE ini disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Jadi mulai sekarang, setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak SMS, maupun email, hoax yang berseliweran,” tambah dia.

Perwira melati tiga yang akan menjabat sebagai Karopenmas Divisi Humas Polri ini menegaskan, pihak yang menyebarkan konten berita provokatif, disadari atau tidak, turut terkena karena dianggap ikut mendistribusikan kabar bohong.

“Karenanya, kalau mendapat pesan berantai yang sekiranya hoax, jangan sembarang di-forward. Laporkan saja kepada polisi.‎ Sebab, pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam delik hukum,” beber dia.

Nantinya, setelah ada laporan tentang berita hoax, aduan akan diproses, baru kemudian polisi bisa melakukan penyidikan dengan bekerja sama bersama Kominfo dan segenap operator telekomunikasi.

“Jadi jangan asal forward lagi, bisa memperkeruh suasana,” tandas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya. (lk/jpnn)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
Kapolsek Rupat Utara AKP Herman Bekuk Dua Pelaku Curas  di Lokasi Berbeda
Polres Kampar Ekspos Pencurian Tower, Karhutla dan Pencabulan
Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025
Gegara Utang Rp100 Ribu, Nyawa Bernard Rivaldo Melayang

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 10:29 WIB

Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Senin, 9 Juni 2025 - 13:30 WIB

Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:21 WIB

Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:03 WIB

Kapolsek Rupat Utara AKP Herman Bekuk Dua Pelaku Curas  di Lokasi Berbeda

Berita Terbaru

Advertorial

Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78

Senin, 14 Jul 2025 - 14:46 WIB