Sepanjang Tahun 2017,DPRD Karimun Mengesahkan 17 Perda

- Jurnalis

Selasa, 26 Desember 2017 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Sepanjang tahun ini, DPRD Kabupaten Karimun telah mengesahkan 17 peraturan daerah (Perda). Termasuk di dalamnya Perda tentang APBD Kabupaten Karimun. Seluruh Perda yang disahkan tersebut sudah termasuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

”Sebenarnya, ada 18 Perda yang diusulkan eksekutif sepanjang 2017 kepada kita (legislatif, red). Hanya saja, untuk satu Perda tentang reklamasi terpaksa kita tunda. Dibutuhkan waktu yang panjang untuk bisa mengesahkannya. Dalam waktu enam bulan tidak bisa selesai dibahas,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Bakti Lubis seperti yang dilansir laman batampos, Sabtu (23/12).

Perda yang telah disahkan tersebut, kata Lubis, tidak hanya Perda yang baru. Melainkan, juga ada Perda yang direvisi disebabkan tidak sesuai lagi dengan kondisi Kabupaten Karimun. Misalnya, Perda tentang pajak dan retribusi.

Sehingga, harus dirubah dan bisa memberikan kontribusi PAD untuk Kabupaten Karimun. Dan, pada tahun depan juga sudah ada 18 Perda yang masuk dalam Prolegda untuk dibahas.Ada diantaranya 9 Perda yang baru, termasuk 1 Perda merupakan hak inisiatif dewan untuk mengajukannya.

”Ditundanya pembahasan Perda tentang Reklamsi karena kita tidak ingin Perda tersebut asal siap. Sehingga, pada saat dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan dikembalikan. Kalau sudah dikembalikan, berarti bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Misalnya udang-undang. Selain itu, kalau terjadi penolakan oleh Kemendagri, maka harus dibahas lagi dan membutuhkan anggaran lagi untuk membahasnya,” jelasnya.

Menyinggung tentang anggaran untuk membahas Perda, Lubis menyebutkan, kalau anggaran suatu Perda itu posisinya ada di eksekutif. ”Sedangkan, di legislatif atau dewan itu hanya anggaran untuk keperluan perjalanan dinas anggota dewan yang masuk dalam panitia khusus (Pansus).

Artinya, Pansus yang bekerja membahas suatu Perda memerlukan sumber data. Misalnya, ada di kabupaten/ kota yang sudah lebih dulu menerapkan Perda yang baru akan kita buat. Maka akan melakukan konsultasi ke sana. Dan, biasanya juga kita ke Kemendagri. Sehingga, Perda yang dibahas dan disahkan tidak ditolak dan dikembalikan ke daerah untuk dibahas kembali,” ungkpanya.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran
Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat
Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba
Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun
Kapolres Karimun Melaksanakan Sambang Duka Ke Rumah Korban Laka Lantas Yang Terjadi Di Tugu MTQ Coastal Area
Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:16 WIB

Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran

Selasa, 28 April 2026 - 20:47 WIB

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Selasa, 28 April 2026 - 15:35 WIB

27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung

Minggu, 26 April 2026 - 18:13 WIB

Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba

Berita Terbaru

Berita

Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:16 WIB