class="wp-singular post-template-default single single-post postid-14202 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun

Selasa, 26 Desember 2017 - 15:55 WIB

Sepanjang Tahun 2017,DPRD Karimun Mengesahkan 17 Perda

Liputankepri.com,Karimun – Sepanjang tahun ini, DPRD Kabupaten Karimun telah mengesahkan 17 peraturan daerah (Perda). Termasuk di dalamnya Perda tentang APBD Kabupaten Karimun. Seluruh Perda yang disahkan tersebut sudah termasuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

”Sebenarnya, ada 18 Perda yang diusulkan eksekutif sepanjang 2017 kepada kita (legislatif, red). Hanya saja, untuk satu Perda tentang reklamasi terpaksa kita tunda. Dibutuhkan waktu yang panjang untuk bisa mengesahkannya. Dalam waktu enam bulan tidak bisa selesai dibahas,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Bakti Lubis seperti yang dilansir laman batampos, Sabtu (23/12).

Perda yang telah disahkan tersebut, kata Lubis, tidak hanya Perda yang baru. Melainkan, juga ada Perda yang direvisi disebabkan tidak sesuai lagi dengan kondisi Kabupaten Karimun. Misalnya, Perda tentang pajak dan retribusi.

Sehingga, harus dirubah dan bisa memberikan kontribusi PAD untuk Kabupaten Karimun. Dan, pada tahun depan juga sudah ada 18 Perda yang masuk dalam Prolegda untuk dibahas.Ada diantaranya 9 Perda yang baru, termasuk 1 Perda merupakan hak inisiatif dewan untuk mengajukannya.

”Ditundanya pembahasan Perda tentang Reklamsi karena kita tidak ingin Perda tersebut asal siap. Sehingga, pada saat dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan dikembalikan. Kalau sudah dikembalikan, berarti bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Misalnya udang-undang. Selain itu, kalau terjadi penolakan oleh Kemendagri, maka harus dibahas lagi dan membutuhkan anggaran lagi untuk membahasnya,” jelasnya.

Menyinggung tentang anggaran untuk membahas Perda, Lubis menyebutkan, kalau anggaran suatu Perda itu posisinya ada di eksekutif. ”Sedangkan, di legislatif atau dewan itu hanya anggaran untuk keperluan perjalanan dinas anggota dewan yang masuk dalam panitia khusus (Pansus).

Artinya, Pansus yang bekerja membahas suatu Perda memerlukan sumber data. Misalnya, ada di kabupaten/ kota yang sudah lebih dulu menerapkan Perda yang baru akan kita buat. Maka akan melakukan konsultasi ke sana. Dan, biasanya juga kita ke Kemendagri. Sehingga, Perda yang dibahas dan disahkan tidak ditolak dan dikembalikan ke daerah untuk dibahas kembali,” ungkpanya.***

 

Share :

Baca Juga

Berita

Tinjau Vaksinasi Serentak se-Indonesia, Kapolri Ingatkan Syarat Wajib Laksanakan PTM 100 Persen 

Featured

Bupati Karimun Meninjau Korban Puting Beliung di Desa Sugi

Featured

Polda Kepri Amankan 500 Gram Sabu

Featured

Tinjau Pelaksanaan 1 Juta Vaksinasi Booster, Kapolri Bicara Mudik Sehat dan Nyaman

Berita

Bupati Karimun: Vicon bersama upaya percepatan penanganan COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau

Health

Bupati Karimun Tinjau Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Di Kecamatan Kundur

Karimun

Kesal Dengan PT Saipem, Pemuda Pangke Gelar Aksi Di Depan Pintu Masuk

Featured

Sekda Buka Acara Musda II PD SPKEP SPSI Kepulauan Riau
error: Content is protected !!